Jumat, Juli 26, 2024
spot_img

Pernikahan Anak di Tanjungpinang Menurun Berkat Upaya DP3APM

Tanjungpinang, GK.com – Angka pernikahan anak di bawah umur di wilayah Tanjungpinang berhasil diturunkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Tanjungpinang. Hal ini berkat berbagai program dan edukasi yang dilakukan oleh dinas tersebut.

Kepala DP3APM Rustam menjelaskan bahwa pernikahan anak di bawah umur terjadi karena berbagai faktor, salah satunya adalah kehamilan di luar nikah. “Data dari tahun 2021 terdapat 43 anak, tahun 2022 ada 21 anak dan pada tahun 2023 dari awal tahun sampai sekarang terdapat 4 anak. Hal ini terjadi karena kecelakaan (hamil di luar nikah) inilah salah satu pemicu pernikahan di bawah umur,” ungkapnya, Jum’at (25/08/2023).

Untuk mencegah hal tersebut, Rustam mengatakan bahwa pihaknya melakukan edukasi kepada orang tua dan anak melalui berbagai cara. “Bisa melalui Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT), bisa melalui Bursa Kerja Khusus (BKK), bisa juga melalui kelurahan setempat. Tidak harus kami secara langsung karena kami pun sudah bekerja sama kepada pihak tersebut,” katanya.

Selain itu, DP3APM juga melakukan penyuluhan pada sekolah-sekolah dan menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi edukasi mengenai bahaya pernikahan usia dini. “Masih banyak program untuk melakukan pencegahan ini ada program podcast, dan video yang isinya informasi edukasi menghindari pernikahan usia dini melalui media sosial,” ujarnya.

Rustam juga mengatakan bahwa DP3APM bekerja sama dengan instansi kesehatan untuk memberikan materi terkait reproduksi dan pernikahan dini pada posyandu remaja. “Kalau seandainya ada orang tua yang tidak terima anaknya hamil di luar nikah lalu anak nya diusir dari rumah, anak nya boleh mengadukan langsung ke Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) nanti disitu kita akan melakukan pembinaan sesuai yang dibutuhkannya. Disini kami bisa melakukan pendampingan apabila mendapatkan laporan,” tambahnya.

Rustam mengimbau masyarakat, terutama para orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan berbagai upaya pengawasan sehingga dapat mencegah pernikahan anak di bawah umur.

Dr. Siti Arieta Dosen Sosiologi Universitas UMRAH mengatakan bahwa ada berbagai alasan kenapa anak menikah, misalnya karena pergaulan bebas, faktor ekonomi dan bisa saja menjadi korban pemerkosaan. “Kepedulian menjaga norma kesusilaan di lingkungan masyarakat merupakan hal penting, yang perlu dilakukan, sebagai bentuk pencegahan dalam mengatasi kasus seperti ini. Salah satu contoh, masyarakat bisa langsung menegur pasangan remaja yang kedapatan sedang duduk ditempat sepi dan gelap”. (NDY)

Editor : Ronny

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -Seedbacklink