KARIMUN, GK.com – Laporan Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2021 mengungkapkan serangkaian permasalahan terkait dengan kelemahan dalam Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Terdapat 15 temuan pemeriksaan yang menyoroti potensi penyelewengan dan pelanggaran hukum.
Hal diatas terungkap dari LHP atas LPKj TA 2021 di Kabupaten Karimun yang dilaksanakan BPK Kepri, dan di terima Redaksi Media ini diterangkan.
Bagian A: Pendapatan
1. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Belum Dikelola Sesuai Ketentuan
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) menunjukkan saldo Pendapatan Retribusi Daerah pada 31 Desember 2021 sebesar Rp 3.159.098.996,01 mengalami penurunan Rp 143.974.194,45 dari saldo pada LRA per 31 Desember 2020 sebesar Rp 3.303.073.190,46.
2. Kehilangan Kesempatan Memperoleh Pendapatan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Realisasi Pendapatan Retribusi Daerah mencapai 123,30% dari anggaran yang ditetapkan. Dalam LRA, terdapat retribusi IMB sebesar Rp 647.510.093,01.
3. Retribusi IMB dan IMTA Belum Disetor ke Kas Negara
Anggaran dan realisasi Pendapatan Retribusi Daerah pada LRA menunjukkan ketidaksesuaian. Retribusi IMB sebesar Rp 647.510.093,01 dan IMTA sebesar Rp 882.447.700,00 belum disetorkan ke kas Negara.
Bagian B: Belanja
1. Tunjangan Perumahan dan Kendaraan DPRD Belum Sesuai Ketentuan
Realisasi Belanja Pegawai pada Tahun Anggaran 2021 mencapai sekitar 98,04% dari anggaran yang diestimasikan. Rincian belanja pegawai termasuk Belanja Gaji dan Tunjangan ASN, Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD, dan berbagai pos lainnya.
2. Penganggaran Belanja Barang dan Jasa Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah
Belanja Barang dan Jasa pada LRA 2021 tidak sesuai dengan anggaran, mencakup berbagai jenis belanja seperti barang pakai habis, jasa kantor, dan lain-lain.
3. Pembayaran Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
Realisasi belanja barang dan jasa, termasuk belanja perjalanan dinas, berada pada tingkat 93,60% dari anggaran yang diestimasikan.
4. Kekurangan Volume Pekerjaan Belanja Pemeliharaan dan Belanja Modal
Kekurangan volume pekerjaan atas belanja pemeliharaan dan belanja modal di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta denda keterlambatan belum di tindaklanjuti.
5. Pengelolaan Belanja Tak Terduga Tidak Sesuai Ketentuan
Belanja Tak Terduga pada LRA 2021 digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19, bencana alam, dan bantuan sosial. Pengelolaannya masih memunculkan beberapa permasalahan.
Bagian C: Aset
1. Pengelolaan Rekening Bendahara Pengeluaran Tidak Sesuai Ketentuan
2. Perjanjian Kerjasama dengan Bank Umum untuk Penempatan Dana BOS Tidak Sesuai Ketentuan
Saldo kas lainnya dalam Neraca menunjukkan penurunan, termasuk sisa kas Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mencakup dana BOS SD dan BOS SMP.
3. Pengelolaan Penatausahaan Piutang PBB-P2 Tidak Tertib
Saldo Piutang Pajak mengalami kenaikan signifikan, termasuk Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), namun pengelolaannya belum tertib.
4. Pengelolaan Dana Bergulir Belum Memadai
Investasi Non Permanen berbentuk dana bergulir belum dikelola secara memadai.
5. Terdapat Dua BUMD yang Belum Menyampaikan Laporan Keuangan Tahun 2021
Investasi Permanen dalam Neraca mencakup penyertaan modal Pemerintah Daerah pada lima Perusahaan Daerah, namun ada dua BUMD yang belum menyampaikan laporan keuangan tahun 2021.
6. Pengelolaan Aset Tetap Belum Memadai
Saldo aset tetap mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, menunjukkan kekurangan dalam pengelolaan aset tetap. (RY).