Jumat, Juli 26, 2024
spot_img

Suara Nelayan Bintan Teriakkan Penolakan Terhadap PP Nomor 11 Tahun 2023, Minta Pemerintah Hapus PNBP 5%

Bintan, GK.com – Polsek Bintan Timur mengamankan aksi unjuk rasa para nelayan yang menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023. PP tersebut mengatur tentang Kuota Penangkapan Ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur.

Kuota penangkapan ikan ditentukan berdasarkan potensi sumber daya ikan dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan. PP tersebut juga mempertimbangkan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan.

Aksi unjuk rasa dilakukan pada Sabtu (5/8/2023) pukul 10.00 WIB di Pelabuhan Barek Motor Kijang. Puluhan nelayan menyuarakan penolakan mereka terhadap PP Nomor 11 Tahun 2023.

Kapolsek Bintan Timur, Rugianto, mengatakan bahwa unjuk rasa ini dipicu oleh adanya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 5%. PNBP tersebut harus dibayar oleh nelayan setiap kali mereka melaut.

“Aspirasi dari Aliansi Batin Bintan adalah menolak PP Nomor 11 Tahun 2023. Mereka juga menolak pembayaran PNBP sekitar 5% dari hasil penangkapan ikan,” ujar Rugianto.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Rugianto mengarahkan personilnya bersama TNI dan Satpol PP untuk mengamankan kegiatan aspirasi ini.

“Kami bekerja sama dengan TNI dan Satpol PP melakukan pengamanan. Kegiatannya berjalan dengan lancar,” ujar Rugianto.

Salah satu pendemo, Rizal, berharap pemerintah bisa merealisasikan tuntutan para nelayan.

“Pemerintah bukan ahlinya, yang hanya bisa mengeluarkan PP suka-suka. Padahal kami yang tahu keadaan di lapangan itu seperti apa. Kami ini hanya nelayan kecil yang melaut untuk menghidupi keluarga,” tuturnya. (IP)

Editor : Ronny

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -Seedbacklink