BATAM, GK.com – Ombudsman RI mengawasi jalannya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Batam. Tim dari Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau yang dipimpin oleh Dr. Lagat Siadari mengunjungi SMAN 3 Batam dan SMAN 15 Batam.
“Kami ingin memastikan PPDB berlangsung sesuai aturan dan tidak ada maladministrasi,” kata Lagat, Kamis (06/07/2023).
“Kami melihat ada orang tua yang tetap ingin mendaftarkan anaknya ke sekolah favorit seperti SMAN 3. Kami mengapresiasi panitia di SMAN 3 Batam yang tetap mengikuti Rencana Daya Tampung (RDT),” lanjutnya, saat berada di SMAN 3 Batam, sekitar pukul 10.00 WIB.
“Kami juga mendengar ada oknum pejabat yang mencoba mengintervensi. Saya minta para pejabat tidak ikut campur, tapi ikut membentuk persepsi,” tambahnya.
Di SMAN 15 Batam, Ombudsman RI melihat situasi yang berbeda, yaitu sekolah tidak banyak dikunjungi oleh calon orang tua siswa.
Ombudsman RI juga menemukan adanya kewajiban siswa untuk membayar SPP dua bulan di depan.
“Kami menemukan, setelah daftar ulang siswa harus bayar SPP dua bulan di depan sebesar Rp 270.000,-. Katanya ini perintah dari Dinas Pendidikan. Kami akan teliti dulu karena seharusnya PPDB ini gratis tanpa biaya apapun,” jelas Lagat.
“Kami berharap PPDB ini tidak ada yang melanggar. Kami juga berharap pendidikan yang berkualitas. Jadi jangan memaksakan anak masuk ke sekolah tertentu karena semua sekolah dan kelas sama saja. Mari kita bangun persepsi ‘sekolah mana pun, bagus semua’,” harapnya.
“Jika ada yang menemukan penyimpangan dalam PPDB, laporkan ke kami. Bisa WA ke 08119813737, kami akan tindak lanjuti laporannya”. tutup Lagat. (NDY).