Tanjungpinang, GK.com – Satreskrim Polresta Tanjungpinang saat ini masih melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus malapraktik yang terjadi di RSUP Raja Ahmad Thabib Provinsi Kepri yang terjadi beberapa waktu lalu, dengan mengakibatkan seorang anak terlahir dalam keadaan cacat.
Diterangkan Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Mohammad Darma Ardiyaniki, “Sebetulnya bukan Malapraktik, melainkan kelalaian Tenaga Kesehatan yang mengakibatkan luka berat,” jelasnya, Kamis (06/07/2023).
“Kalau Malapraktik contohnya, Tenaga Kesehatan yang melakukan praktek kesehatan tidak berizin. Disini kami menerapkan Undang – Undang kesehatan yang pasalnya tentang kelalaian Tenaga Kesehatan hingga menyebabkan luka berat,” ungkapnya di Mapolresta Tanjungpinang sekitar pukul 13.00 Wib.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan, dan masih dalam pencarian fakta untuk menemukan apakah masuk dalam peristiwa pidana atau bukan,” tegasnya.
“Kami telah memintai keterangan di tahap penyelidikan ini baik dari pihak RSUP sendiri, maupun pihak korban dari bayi yang baru lahir. Namun kami belum bisa memberikan keterangan secara rinci, karena tim kami masih dalam proses melakukan penyelidikan. Apabila nanti telah kami lakukan pemeriksaan baik pihak eksternal maupun ahli terkait sudah dilakukan dan gelar perkara serta sudah ada kepastian hukum, maka nanti akan kami informasikan lebih lanjut”. tutupnya. (NDY).
Editor : Sai