Jumat, Juli 26, 2024
spot_img

Fornt Marhaenis Menolak Indomaret Grup Hadir di Karimun

Karimun, GK.com – Pernyataan terkait rencana investasi PT. Indomarco Prismatama (Indomaret Grup) dengan Pemerintah Kabupaten Karimun pada 13 Maret 2022 silam, menuai sorotan dari Front Marhaenis yang terdiri dari organisasi berhaluan Nasionalis seperti Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Karimun dan Pemuda Demokrat Indonesia cabang Karimun.

Menyikapi hal iti, menurut Ketua DPC GMNI Karimun Ria Pazira, “kesepakatan rencana ekspansi Bisnis Indomaret dan Bisnis Minimarket Franchise sejenis di Kabupaten Karimun tidak kondusif di kala perekonomian Kabupaten Karimun masih di kategorikan rentan dan rapuh paska Pandemi Covid-19 kemaren.

“Pelaku UMKM lokal harus dilindungi secara efektif dan berkesinambungan, terutama paska Pandemi Covid 19. Dimana pelaku UMKM masih rentan dan rapuh. Selain itu, terms & conditions sebagai syarat masukkan investasi baru hendaknya meletakkan pelaku ekonomi lokal sebagai sentral tujuan kebijakan, bagaimana mereka terwakili, terfasilitasi, dan terakomodasi dalam skema investasi tersebut,” ujar Ria Pazira, Minggu (19/03/20203).

“Sejauh mana rencana Investasi pihak Indomaret ini bisa disingkronisasikan dengan kepentingan penyelamatan UMKM lokal paska pandemi ? Apakah Pemerintah Daerah Karimun memasukkan kausul kerjasama penyediaan slot untuk hasil Produk UMKM Lokal masuk dalam etalase Indomaret ? Ini yang menjadi konsen kami,” tegas Ria Pazira.

Hal demikian juga disoroti oleh Sekretaris DPC Pemuda Demokrat Indonesia Karimun, Maya Husren yang turut mempertanyakan jika mekanisme Franchise Indomaret seperti ini cara kerjanya, lalu apa manfaatnya bagi masyarakat Karimun ?
Masyarakat Karimun hanya akan menjadi konsumen yang berada di rantai produksi kapital paling bawah bagi Indomaret tanpa ada manfaat apapun bagi rantai produksi ekonomi masyarakat Karimun. Sehingga besar Potensi Monopoli Pasar Minimarket di Karimun akan terjadi,” ucap Maya Husren.

“Jejaring Kapital Supermarket Franchise seperti Indomaret dan lain-lain itu sangat membahayakan. Karena selain mereka punya rantai produksi dan distribusi yang ekslusif kuat serta mandiri seperti, jalur distribusi sendiri, gudang sendiri, jaringan transportasi sendiri, bahkan mekanisme penetapan harga produk sendiri yang tidak terikat mekanisme pasar pada umumnya. Sehingga tidak perlu support sistem dengan jaringan distribusi lokal di Karimun. Kedua franchise ini juga berpotensi mengancam persaingan dengan mini market-mini market lokal, apalagi dengan pelaku usaha kecil skala eceran di masyarakat,” ungkapnya .

“Selama ini, di banyak tempat menetapkan standar upah yang dibawah UMR, yang pada akhirnya alih-alih meningkatkan kesejahteraan masyarakat, justru akan membuat karyawan-karyawan di peras dengan standar upah yang mereka tetapkan sendiri diluar ketentuan standar Pemerintah,” tuturnya Maya.

“Sebelum semua itu dipenuhi oleh jejaring Indomaret dan Bisnis Minimarket Franchise sejenis, kami Fornt Marhaenis menyatakan menolak investasi Indomaret dan Bisnis Minimarket Franchise sejenis di Karimun,” tegas Maya.

Ditemui ditempat terpisah, Wakil Ketua Bidang Koperasi dan UMKM DPD KNPI Karimun Arifin Chaniago turut menyatakan sikap setujunya atas penolakan rencana ekspansi bisnis Indomaret dan Bisnis Minimarket Franchise sejenis di Kabupaten Karimun yang digagas oleh Front Marhaenis Karimun.

“Kita akui, standar pelayanan bisnis Indomaret dan Bisnis Minimarket Franchise sejenis memang bagus, tapi ini bukan semata-mata soal pelayanan, melainkan juga keadilan ekonomi. Sebagai Negara yang menganut ideologi Pancasila yang Sosislistis, Pemerintah Kabupaten Karimun sebagai tuan rumah hendaknya membela kepentingan UMKM masyarakat diatas kepentingan bisnis pengusaha dengan meminta syarat-syarat khusus yang menempatkan pelaku UMKM Karimun sebagai titik sentra kebijakan kerjasama. Rencana ekspansi bisnis Indomaret dan Bisnis Minimarket Franchise sejenis yang wajib dipenuhi oleh pihaknya jika ingin buka usaha di Karimun. Diantaranya seperti Standar Upah, serta hak-hak Pekerja. Lalu mekanisme CSR franchise, ketentuan layanan, ketentuan approval pendirian franchise, serta keterlibatan produk UMKM lokal yang harus diakomodasi oleh franchise Alfa dan Indo”. pungkas Arifin Chaniago. (WW).

Editor : Ron

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -Seedbacklink