Batam, GK.com – Melalui Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0783.GR.01.01 Tahun 2022 pada Senin (28/11/2022), Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi resmi meluncurkan layanan Visa Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) atau Multiple Entry Visa. Adapun tujuannya untuk mempermudah Wisata Asing Mancanegara (Wisman) masuk ke Indonesia beberapa kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun tanpa perlu mengajukan permohonan visa ulang.
Untuk diketahui, program ini merupakan program pertama Dirjen Imigrasi yang diluncurkan satu-satunya di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana mengungkapkan bahwa program ini sebagai fasilitator pembangunan masyarakat yang mempersembahkan kebijakan membidik para pelaku bisnis dan wisatawan Mancanegara.
“Diharapkan dengan adanya kebijakan ini dapat memudahkan Wisman, pembisnis maupun WNA yang ingin keluar masuk Kepri. Mudah-mudahan ikhtiar kita bersama ini dapat memberikan hasil yang baik, dan di ridhoi oleh Tuhan Yang Maha Kuasa,” sebut Widodo, Senin (28/11/2022) di Batam.
Hal serupa juga turut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang Khairil Mirza. Dirinya berharap, “Multiple Entry Visa ini dapat memfasilitasi para pelaku bisnis Mancanegara yang akan melakukan perjalanan bisnis atau berinvestasi di Indonesia. Kemudahan keimigrasian juga dapat memberikan insentif non fiskal, yang mana dapat mendatangkan pemasukan untuk Negara dan bermuara pada peningkatan perekonomian masyarakat,” ungkap Mirza.
Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad yang juga hadir di kesempatan itu menyebut, sebelum Pandemi Covid-19, angka kedatangan wisman mencapai 2,974 Juta orang. Namun Pandemi Covid-19 menurunkan angka tersebut menjadi sekitar 1.000, yang mana per Januari s/d Juli 2022 terdapat 275.000 lebih kunjungan wisman ke Kepri.
“Saya mewakili masyarakat Kepri, mendukung penuh program yang diluncurkan Ditjen Imigrasi ini. Dengan adanya program ini, semoga dapat melahirkan kebijakan yang menjadi jawaban untuk mempercepat recovery ekonomi melalui sektor pariwisata, sehingga dapat memberikan multiplier effect ekonomi dalam berbagai aktivitas masyarakat”. harap Ansar Ahmad.
Turt hadir juga dalam acara peluncuran Multiple Entry Visa yakni Chairman Citramas Group KEK Kris Wiluan, Pengelola Nongsa Point Marina Naradewa, ASITA Batam, PHRI Batam dan Pengusaha Perkapalan serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Adapun peraturan pengguna VKBP hanya diperbolehkan memasuki serta meninggalkan wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Kepulauan Riau. Namun mereka dapat mengunjungi berbagai Daerah selama berada di Indonesia. Untuk mengajukan VKBP, Orang Asing wajib memiliki penjamin berupa korporasi atau Perusahaan di Indonesia dengan melakukan pengajuan VKBP dilakukan oleh penjamin, baik secara Daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id maupun melalui Perwakilan RI di luar Negeri, dengan biaya PNBP sebesar Rp 3.000.000 per orang sekali dalam setahun.
Sedangkan persyaratan utama pengajuan VKBP sebagai berikut:
1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 Bulan.
2. Surat penjaminan dari penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata.
3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan, atau deposito tiga bulan terakhir milik Orang Asing atau Penjamin dengan jumlah sekurang-kurangnya USD 2000.
4. Tiket kembali atau tiket terusan guna melanjutkan perjalanan ke Negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke Negara lain.
5. Pasfoto berwarna terbaru minimal diambil tiga bulan terakhir dengan latar belakang putih.
Selain itu juga, terdapat persyaratan tambahan selama masa Pandemi Covid-19 yang meliputi, Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh Protokol Kesehatan (Prokes) yang berlaku di Indonesia, bukti telah menerima vaksin COVID-19 dengan dosis lengkap, dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, serta Surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak COVID-19 selama berada di Wilayah Indonesia. (IWD).
Editor : Milla