Jumat, November 8, 2024
spot_img

UMP Kepri Tahun 2023 Sebesar Rp 3.279.194,-

Kepri, GK.com Nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau (Kepri) ditetapkan sebesar Rp 3.279.194,- per bulan. Yang mana UMP tersebut naik sebesar 7,51% atau Rp 229.022,- dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 3.050.172,- per bulannya.

Penetapan UMP ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1354 Tahun 2022 tanggal 28 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023, yang merujuk pada ketentuan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan
Upah Minimum Tahun 2023, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi.

Sebelumnya, di tahun 2021 Pemerintah telah mengeluarkan PP No. 36 tahun 2021 tentang pengupahan, yang mana peraturan tersebut sangat strategis dan mendorong agar disparitas pengupahan antar Daerah dapat diperbaiki. Namun inflasi cenderung tinggi menggerus daya beli pekerja, sehingga membuat Pemerintah harus perlu melakukan perubahan regulasi agar daya beli pekerja dapat tetap terjaga.

Maka Pemerintah melalui Kemnaker RI mengeluarkan Permenaker 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 yang bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/masyarakat akibat inflasi yang sangat tinggi. Ada beberapa komponen yang dimasukkan sebagai faktor yang mempengaruhi Upah Minimum, yaitu Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi (PE) di Daerah.

Sedangkan untuk menyesuaikan upah pekerja harus terjaga agar tetap stabil, dan  Perusahaan dapat bertahan melanjutkan usahanya. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri Mangara M. Simarmata menyampaikan, dalam penetapan UMP Kepri tahun 2023, Gubernur turut mempertimbangkan inflasi sebesar 6,79% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,79%.

“Pemprov Kepri berharap semua pihak dan seluruh elemen masyarakat agar dapat menghargai keputusan ini, serta tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Wilayah Provinsi Kepri. Sehingga kebijakan pengupahan yang telah diambil dapat menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi”. ungkap Mangara, Senin (28/11/2022) di Tanjungpinang.

Perlu diketahui, sebelum di pusatkan UMP tersebut telah dilakukan Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Kepri pada tanggal (23/11/2022). Yang mana pada sidang tersebut disampaikan usulan rekomendasi dari perwakilan Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kepri yang memutuskan perhitungan UMP tersebut menggunakan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sementara itu, Perwakilan Serikat Pekerja (PSP), mengusulkan perhitungan UMP Tahun 2023 menggunakan Permenaker No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, dengan menyampaikan dua usulan nilai upah. Sedangkan perwakilan Pakar/Perguruan Tinggi menyararankan agar dalam menetapkan UMP tahun 2023 dapat memperhatikan peraturan yang berlaku yaitu PP 36 Tahun 2021 dan Permenaker 18 Tahun 2022. (Hms/Red).

Editor : Sai

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles