Karimun, GK.com – Berawal dari laporan masyarakat pada Senin (24/10/2022) lalu bahwa, akan ada tindak pidana dengan melakukan transaksi Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu di perairan Kecamatan Belat.
Usai menerima laporan itu, sekitar pukul 15.00 Wib, Satresnarkoba Polres Karimun langsung berkoordinasi dengan pihak DJBC Kanwil Kepri yang berada di Meral agar dapat dipinjamkan armada kapal guna bersama-sama melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap target.
Kemudian, sekitar pukul 23.00 Wib pada saat melakukan penyisiran di perairan Selat Cacing Kecamatan Kundur Utara, tim mendapati sebuah Speedboat Fiber berwarna biru abu – abu dengan merek mesin Yamaha 40 PK yang sedang mengapung di pinggiran perairan.
Tidak menunggu lama, tim bergerak mendekati Speedboat, namun Nahkoda langsung melarikan diri dengan cara melompat ke laut, dan segera dilakukan pencarian, tetapi tersangka tidak dapat di temui (berhasil melarikan diri).
Dalam keterangannya saat menggelar Konferensi Pers, Kapolres AKBP Tonny Pantono menjelaskan bahwa dari hasil operasi ini, pihaknya berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 30 bungkus Narkotika jenis sabu-sabu yang di balut bungkus teh cina merk Guanyinwang dengan berat secara keseluruhan 32,07 Kilogram, dan satu unit Speedboat Fiber tanpa nama.
“Ke depannya kita akan selalu bekerja sama dengan Instansi terkait, khususnya Bea Cukai dalam mengungkap tindak pidana yang berada di wilayah perairan Karimun. Saya selaku Kapolres Karimun mengucapkan terima kasih kepada jajaran Bea Cukai yang senantiasa bekerja sama dengan kami”. ungkap AKBP Tony Pantano, Sabtu (29/10/2022) sekitar pukul 10.15 Wib melalui Whatsapp. (Hms/Red).
Editor : Milla