Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Kerusakan Lingkungan Akibat Galian C Wilayah Kabupaten Karimun

Karimun, GK.com – Perusakan Lingkungan merupakan tanggungjawab kita semua, seperti halnya aktivitas pertambangan galian C (Tambang Pasir), baik yang berada di darat maupun di laut. Aktivitas pertambangan galian C (Tambang Pasir) di beberapa wilayah Provinsi Kepulauan Riau seperti Kota Tanjungpinang, Kota Batam, Kabupaten Lingga, Kabupaten Natuna, Kabupaten Anambas, dan khususnya Kabupaten Karimun. Ini harus menjadi perhatian baik Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat dalam mengeluarkan izin maupun dalam pengawasannya.

Hasil investigasi tim Media ini saat di lapangan, ditemukan aktivitas  pertambangan galian C (Tambang Pasir) yang diduga tidak memiliki izin atau Illegal dibeberapa wilayah yang berada di Kabupaten Karimun.

AKtivitas yang tidak memperhatikan dampak lingkungan ini tentu saja membuat lingkungan mengalami kerusakan yang parah, apa lagi pasca tambang ditinggal begitu saja, tanpa dilakukan reklamasi.

Tanpak dataran yang sudah menjadi kolam-kolam besar berlobang akibat dari aktivitas galian C (Tambang Pasir).

Disisi lain, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun, Eriyanto saat dimintai keterangannya mengungkapkan jika perizinan tambang-tambang pasir tersebut berada di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Untuk kewenangan perizinan ada di Provinsi, bukan di Kabupaten. Kita tidak mengetahui mereka memiliki izin dari Provinsi atau tidak. Kita kan tidak mengetahui juga,” ungkap Eriyanto, Kamis (13/10/2022) sekitar pukul 10.00 Wib di Ruang Kerjanya.

Di waktu yang berbeda, melalui pesan Whatsapp sekitar pukul 11.51 Wib, Deby selaku Kabid Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakum) menjelaskan, Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) pengawasan LH Kabupaten Karimun yang ia pahami berdasarkan perizinan terdapat persetujuan lingkungan.

“Urusan tambang, hutan dan laut menjadi kewenangan DLHK Provinsi. Saya juga sudah konsultasikan hal ini kepada bu Kadis,” tegas Deby, singkat.

Semenatara itu, Kadis LH Kabupaten Karimun, Rita Agustina saat ditanyai oleh Media ini berkaitan Pengerusakkan Lingkungan yang terjadi di wilayah Karimun, Dirinya menjawab, “Kalau untuk perizinan tambang, kewenangannya tidak di Kabupaten/Kota,” ujarnya sekitar pukul 16.04 Wib melalui pesan Whatsapp.

Rita Agustina juga menegaskan kembali, “Kewenangannya di Provinsi kata pak Kabid”.

Kadis LH Karimun saat dimintai tanggapannya, apakah dirinya pernah turun kelapangan selama menjabat jadi Kadis LH Karimun untuk melihat secara ril wilayah Karimun yang terdapat banyak lubang-lubang raksasa berbentuk kolam besar akibat dari dampak galian C (Tambang Pasir).

Rita Agustina  menjelaskan, “Saya pernah melihat, tapi apakah tidak menyalahi jika saya bereaksi di luar kewenangan kami”.

Pengawasan lingkungan hidup merupakan salah satu instrumen penegakan hukum dan merupakan amanat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dimana dalam pasal tersebut, Menteri / Gubernur / Bupati / Walikota mengangkat dan menetapkan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) yang merupakan jabatan fungsional.

Sesuai dengan Pasal 71 Undang Undang 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bahwa : Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 68 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dijelaskan bahwa, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup dan menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan.

Jelas sudah tujuan pengawasan. Untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan dibidang pengendalian pencemaran dan /atau kerusakan lingkungan hidup. Untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban dalam melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Lingkungan/Izin Lingkungan dan atau persyaratan yang tercantum dalam izin terkait. Untuk mengetahui tingkat ketaatan penanggung jawab usaha/dan atau kegiatan terhadap ketentuan peraturan perundang – undangan lingkungan hidup. Untuk mencegah terjadinya pencemaran/kerusakan Lingkungan hidup.

Di mana peranan pengawasan Pemerintah Provinsi Kepri, Pemerintah Kota, dan juga Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun. Bersambung…(QQ).

Editor : Ron

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -Seedbacklink