Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Dewan Pers Diminta Mensosialisasikan Putusan MK Kepada Pemda

Jakarta, GK.com Sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU-XIX/2021, bahwa Dewan Pers adalah lembaga independen satu – satunya di Indonesia yang secara sah menurut Undang – Undang Nomor 40/1999 tentang Pers sebagai pemegang amanah kemerdekaan pers di Indonesia.


Menyikapi keputusan tersebut, Dewan Pers bersama Konstituen Dewan Pers gelar acara syukuran yang dilaksanakan di Gedung Dewan Pers secara hibrid, Selasa (06/09/2022) di Jakarta. Acara tersebut dihadiri seluruh perwakilan konstituen, para ahli pers, dan kuasa hukum yang terlibat dalam persidangan di MK.


Dalam sambutannya, Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra mengatakan, hasil keputusan MK adalah kemenangan masyarakat Pers secara keseluruhan dan kemenangan kemerdekaan Pers itu sendiri.


“Semua alasan keberatan yang diajukan dalam uji materi ditolak secara bulat oleh MK. Dari sembilan hakim MK yang dipimpin oleh Anwar Usman, tidak ada yang beda pendapat dan bersifat final serta meningkat. Ini adalah satu dari sedikit keputusan MK yang dimenangkan oleh masyarakat Pers, ” ungkap Prof Azra.


Lebih lanjut, Prof Azra menjelaskan bahwa landmark merupakan sesuatu yang sangat penting. Nantinya, Dewan Pers akan segera melakukan konsolidasi dengan konstituen dan tim pengacara untuk segera menghadapinya.

“Nanti akan ada sisi yang lain untuk menyampaikan gugatan. Motifnya pun bisa lain, misalnya berkaitan dengan motif soal, pribadi, keuangan, atau politik,” terang Prof Azra.


Ditambahkan Wina Armada, selaku koordinator pengacara Dewan Pers di MK beberapa waktu lalu, dirinya meminta semua pihak untuk jeli memaknai norma dari keputusan MK tersebut.


“Keputusan MK sudah jelas, bahwa norma pasal 15 ayat 2 dan ayat 5 tidak bertentangan dengan konstitusi Undang – Undang Dasar 1945 pasal 28 tentang hak warga Negara berkumpul, berserikat, dan mengeluarkan pendapat. Tidak ada lagi perlawanan, Dewan Pers memiliki otoritas untuk menetapkan peraturan yang dibuat bersama konstituen,” ujar Wina Armada.


Wina Armada juga menyarankan agar hal tersebut segera dirumuskan untuk segera di sosialisasikan kepada Pemda dan pihak terkait, sehingga mereka semua paham.

“Dengan begitu, tidak ada lagi UKW oleh pihak mana pun selain Dewan Pers, tidak perlu low profile dan defensif, karena sudah mendapat ketetapan MK yang final dan mengikat. Dewan Pers disarankan bersikap tegas dalam menjalankan amanat tersebut”. pungkasnya. (*).

Editor : Milla

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -Seedbacklink