Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Dewan Pers Lakukan Segala Upaya Hingga Mendapatkan Pujian

Jakarta, GK.comWakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Desmond J Mahesa berikan pujian kepada Dewan Pers. Pujian tersebut atas penilaian yang dilakukan Komisi III tentang reformulasi dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan oleh Dewan Pers terhadap Rancangan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (RKUHP) tempo hari.


Desmond J Mahesa berharap, DIM dan reformulasi itu bisa diterima Pemerintah, sehingga isi RKUHP nanti senapas dengan Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahkan, dirinya juga akan mengupayakan agar Dewan Pers bisa bertemu dengan tim ahli atau para pakar penyusun RKUHP untuk memastikan pembahasan reformulasi yang diajukan Dewan Pers.


“Membaca reformulasi yang disampaikan Dewan Pers, kami merasa tercerahkan dan terasa ada relaksasi di sini. Pada dasarnya, kami menyetujui hal tersebut,” terang Desmond J Mahesa, Selasa (23/08/2022) di Gedung DPR.


Dukungan serupa juga disampaikan oleh anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan, “Sudah selayaknya reformulasi dan DIM dari Dewan Pers ini kita perjuangkan. Dengan demikian, Undang – Undang Pers nanti bisa dijalankan sebaik – baiknya,” ungkap Hinca dengan diiringi tepuk tangan dari para anggota sidang.

Sebelum poin – poin DIM dibacakan, Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi menegaskan bahwa secara prinsip, Dewan Pers sepakat upayakan Pemerintah untuk melakukan dekolonisasi KUHP. Hal ini lantaran Undang – Undang tersebut sepenuhnya merupakan peninggalan Pemerintah Kolonial Belanda.


“Sudah 77 tahun kita merdeka, sudah seharusnya kita punya produk sendiri tentang KUHP. Dan ini menunjukkan mereka menghargai upaya – upaya dari Dewan Pers,” tegas Prof Azyumardi.


Sedangkan bunyi dari RKUHP tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden serta Wakil Presiden versi usulan Pemerintah dan reformulasi dari Dewan Pers ialah, pada pasal 218 ayat 2 berbunyi, tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Adapun reformulasi yang diajukan Dewan Pers atas pasal 218 ayat 2 adalah, tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 jika perbuatan dilakukan untuk tugas jurnalistik, kepentingan umum, atau pembelaan diri. 

Ditambahkan Arif Zulkifli yang menguraikan contoh reformulasi penghasutan melawan penguasa di pasal 246 RKUHP. Bunyi pasal tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan a. menghasut orang untuk melakukan tindak pidana atau, b. menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.

Untuk usulan reformulasi dari Dewan Pers sendiri adalah, a. mengajak publik secara terang – terangan untuk melakukan tindak pidana atau, b. mengajak publik secara terang-terangan untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.

“Karena usulan sudah sangat begitu jelas, terang, delik materiilnya dipertajam, mudah dipahami dan menghindarkan salah tafsir atau pasal karet”. pungkas Arif Zulkifli. (Ist).

Editor : Milla

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -Seedbacklink