Batam, GK.com – Perizinan kawasan Harbour Bay, yang berada di Kecamatan Batu Ampar dipertanyakan setelah Tempat Hiburan Malam (THM) Holywings menjadi viral.
Untuk diketahui, kejadian ini bermula dari pihak Manajemen Holywings yang sebelumnya menggandengkan nama Muhammad dan Maria dalam menggeratiskan Minuman Alkohol (Mikol) beberapa waktu lalu melalui Sosial Media (Sosmed).
Spontan, hal itu turut dipertanyakan oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di gelar bersama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Pengusahaan (PTSP BP) Batam, perwakilan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) dan Manajemen Holywings.
Diketahui bahwa, Holywings saat ini masih belum memiliki beberapa perizinan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dan Sertifikat Pemadam Kebakaran. Tidak hanya Holywings, namun masih banyak pelaku usaha lainnya yang juga belum melengkapi perizinannya.
Diungkapkan Safari Ramadhan, adanya dugaan tersebut muncul setelah DPM-PTSP Kota Batam melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke salah satu unit usaha di Harbour Bay yakni Holywings. Dengan adanya penemuan tersebut, tentunya akan berdampak bagi pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Batam yang seharusnya bisa dimaksimalkan lewat retribusi.
“Setiap usaha harus melengkapi izin. Namun faktanya masih banyak usaha di kawasan Harbour Bay yang tidak memiliki izin, akan tetapi sudah diperbolehkan beroperasi. Kita minta kepada Pemerintah agar menegakkan aturan yang ada tanpa pilih kasih,” tegas Safari Ramadhan, Selasa (05/07/2022) saat memimpin rapat.
Pada kesempatan itu, Safari Ramadhan juga meminta kepada Pemko Batam agar mendesak para pemilik usaha untuk segera melengkapi perizinannya. Jika tidak, pengusaha yang nakal itu harus ditertibkan, bahkan dihentikan. Sehingga ke depan tidak ditemukan persoalan yang serupa di Batam.
“Tahun ini kita defisit, sementara di depan mata kita banyak potensi pendapatan yang bisa kita ambil, tapi kita tidak mampu, karena perizinan tersebut tidak lengkap. Ini merupakan kelemahan dari PTSP dan OPD terkait yang harus kita ubah kedepannya,” ujar Safari Ramadhan.
Sementara itu, dikarenakan tidak mampu menjawab pertanyaan yang di lontarkan dari Komisi I, Ketua Komisi I Lik Khai mengusir perwakilan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD).
“Jika perwakilan yang diutus oleh masing-masing Instansi tidak mampu menjawab, sebaiknya tidak usah hadir dalam Rapat. Silahkan anda keluar dari sini. Untuk apa hadir tapi tidak bisa menjawab pertanyaan,” tegas Lik Khai dengan nada kesal.
“Bagaimana kita mampu memperbaiki kesalahan, apalagi meningkatkan PAD, jika di dalam Rapat seperti ini perwakilan tidak bisa menjelaskan, bahkan terkesan menutup – nutupi kesalahan,” tanya Lik Khai.
Dikesempatan itu, General Manager (GM) Operasional Holywings Batam Aru Rahman berjanji, pihaknya akan segera melengkapi semua perizinan sesuai dengan peraturan yang ada.
“Sudah kita komunikasikan dengan pihak pengelola Harbour Bay untuk perizinan, dikarenakan kami sifatnya menyewa. Dan Pihak Harbour Bay juga telah menyanggupi untuk mengurus IMB nya,” tutur Aru Rahman.
“Saat ini, kita juga sedang mengurus perizinan lanjutan seperti, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) melalui sistem Online Single Submission (OSS) dari BP Batam. Dan yang baru siap ada 8 perizinan, sedangkan untuk kelayakan dari Dinas Kebakaran masih dalam pengurusan,” paparnya.
Menyangkut perizinan yang baru di siapkan oleh Holywings, turut juga dibenarkan oleh Direktur PTSP BP Batam Harlas Buana yang menerangkan, saat ini outlet Holywings Batam sudah memiliki izin baru dengan KBI 5601. Perizinan itu juga sudah di verifikasi dan izin penjualan langsung minuman beralkohol dengan golongan B dan C telah di verifikasi.
“Untuk perizinan melalui BP Batam mengacu pada PP No 41, dan PP No 5 tentang Kawasan Bebas, namun ada perizinan mendasar yang dikeluarkan oleh Pemko Batam,” ucap Harlas Buana.
Saat disinggung terkait beroperasinya outlet Holywings Batam saat perizinan belum lengkap, Harlas Buana menuturkan, saat ini masuk pada sistem percepatan perizinan, apabila ada suatu tempat usaha belum melengkapi perizinan, maka diperbolehkan untuk beroperasi.
“Pemenuhan kewajiban saat sudah beroperasi bisa dilengkapi ketika usaha sedang berjalan. Itu semua ada jangka waktunya. Dan apabila sudah sampai batas waktu tertentu belum juga dilengkapi, maka dapat di evaluasi. Yang jelas kita tidak boleh menghambat Investasi”. pungkasnya. (IWD).
Editor : Milla