Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Penggelembungan Proyek, IPW Desak Pemerintah Perbaiki Kinerja

Nasional, GK.com Beberapa kali hasil dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) menemukan adanya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam pengadaan barang/jasa yang disusun oleh Instansi
Pemerintah, yakni 40% lebih mahal atau lebih tinggi dari harga pasar.

Hal yang sama juga ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mana angka penemuan dari KPK lebih kecil yakni, sebesar 20% atau lebih tinggi dari harga pasar yang wajar dari pada BPK.

Adanya penemuan dari BPK dan KPK itu, tentunya mengakibatkan nilai proyek – proyek Pemerintah sangat mahal, dan cenderung boros. Menanggapi hal tersebut, Direktur Indonesiap Procurement Watch (IPW) Hayie Muhammad menjelaskan bahwa, HPS bisa lebih tinggi salah satunya disebabkan untuk membayar berbagai macam Suap.

“Perilaku korupsi yang sudah terjadi sejak tahap perencanaan pada proyek – proyek Pemerintah hingga pada nilai proyek yang telah dirancang sedemikian rupa itu digunakan untuk berbagai biaya ilegal,” jelas Hayie Muhammad kepada Media ini, Kamis (07/07/2022) sekitar pukul 16.06 Wib melalui pesan Whatsapp.

“Adapun tujuan dari peyimpanggan ini agar kualitas pekerjaan proyek tidak berkurang, karena biaya ilegal diambil dari mark-up, dan bukan dari nilai proyek. Saat ini, penggelembungan sengaja dilakukan sebagai upaya strategi agar tidak mengganggu kualitas pekerjaan, walaupun kadang teori ini tidak berjalan mulus,” katanya.


“Kita melihat dari kasus kerugian Negara yang diakibatkan dari pembelian Gorden DPR RI senilai 48,7 Milliar. Terlihat disitu kerugiannya bisa mencapai 40%, atau sebesar 20 Milliar Rupiah. Pengawasan internal tidak difungsikan secara baik oleh Instansi terkait sejak perencanaan, hingga selesai pekerjaan, sehingga dapat memicu adanya perilaku korupsi,” ungkap Hayie Muhammad.

IPW juga mendesak Pemerintah agar dapat segera melakukan tindakan yang efektif untuk menanggulangi hal ini agar tidak terjadi kerugian Negara yang lebih besar lagi di kemudian hari.

“Yang Pertama : harusnya Pemerintah memperkuat dan memperbaiki sistem pengawasan internal agar bekerja lebih baik dan independen, tanpa dipengaruhi oleh pihak mana pun. Kedua : Pemerintah harus melibatkan tim pengawas internal sejak dari awal proses perencanaan, khususnya saat penyusunan HPS. Dan yang Ketiga : Pemerintah juga diharapkan dapat menindak tegas terhadap penggelembungan nilai proyek yang sengaja dilakukan oleh pemilik proyek,” harapnya.

“Kemudian, Pemerintah diminta untuk membangun Sistem Mitigasi Deteksi Fraud pengadaan barang/jasa melalui aplikasi yang komprehensif. Kelima : BPK harusnya lebih meningkatkan kinerja aparatur pemeriksanya, dan mengambil tindakan tegas terhadap hasil pemeriksaan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Dan yang terakhir, Pemerintah hendaknya mendorong penguatan ruang partisipasi masyarakat sipil untuk melakukan
pemantauan atau pengawasan aktif terhadap proses pengadaan barang/jasa, baik di Pusat maupun di Daerah”. tutupnya. (IWD).

Editor : Milla

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -Seedbacklink