Karimun, GK.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu telah menerbitkan dan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B./185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan, dan penanganan tenaga Honorer yang telah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah.
SE yang telah ditandatangani oleh Mentri ARB tersebut ditujukan kepada Pemerintah Provinsi (Pemrov), maupun Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia.
Adapun SE tersebut merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Yang mana disebutkan dalam pasal 6 yang berbunyi diperuntukkan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Berkaitan hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun akan kehilangan pegawainya sebanyak 2.516 orang. Hal tersebut juga turut dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun melalui Analisis Kepegawaian, Wage Rino.
“Untuk diketahui, di Tahun 2021 tenaga Honorer di lingkungan Pemkab Karimun itu ada sebanyak 6.000 orang dengan jenis tenaga Honorer kontrak, Honorer Insentif, dan pegawai. Sedangkan data Honorer kontrak saat ini sebanyak 2.516 orang, itu belum masuk ke dalam Honorer Insentif, dikarenakan masih dalam proses pendataan,” terang Wage Rino, Kamis (30/06/2022) sekitar pukul 11.18 Wib di Kantornya.
Lebih lanjut Wage Rino mengatakan, jika sampai saat ini, pihaknya juga belum menerima kebijakan terbaru tentang nasib para Honorer.
“Kemarin kita sudah berdiskusi secara internal, dan juga sudah kita sampaikan di dalam forum. Ada beberapa solusi untuk mengatasi jika ada tenaga Honorer yang tidak lulus dalam pemilihan PNS dan P3K, salah satunya mungkin akan diberikan pelatihan untuk di tempatkan bekerja ke dalam Perusahaan. Dan yang kedua, bagi Honorer yang tidak lulus akan diberikan pembayaran gaji selama 3 Bulan. Namun solusi tersebut juga masih dalam wacana, sebab belum adanya kebijakan yang mengatur”. terangnya.
Direncanakan, BPKSDM Kabupaten Karimun akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerind) guna menetapkan Perusahaan mana nantinya yang akan menampung para Honorer jika tidak aktif lagi. (RP).
Editor : Milla