Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Keuntungan Dari Penyelundupan Benih Lobster Tidak Main-main

Batam, GK.comProvinsi Kepulauan Riau menjadi salah satu Provinsi yang memiliki potensi hasil laut yang cukup potensial seperti gurita, ikan jenis ekspor, bahkan lobster. Namun sayangnya, khusus untuk potensi jenis lobster sudah sangat langka, bahkan nyaris punah, jika jutaan benur atau bayi lobster diperdagangkan secara ilegal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Larangan ekspor Benih Bening Lobster (BBL) tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 17/2021 yang terbit pada bulan Juni 2021 kemarin. Namun hingga kini berulang kali penangkapan dan pencegahan oleh petugas, nyatanya aksi penyelundupan tak surut dan masih terus terjadi.

Baca juga : 👇👇👇

Dari hasil wawancara eksklusif dengan sumber yang dekat dengan pelaku penyelundup mengungkapkan adanya keuntungan yang berlipat ganda bisa diperoleh dari bisnis ilegal benih lobster tersebut.

Sumber lain juga menyebutkan, bahwa benih lobster bisa didapat dari nelayan atau pemilik benih dengan harga Rp. 15.000,- s/d Rp. 30.000,- per ekornya. Harga tersebut bisa naik berlipat setelah diselundupkan ke Singapura sebagai tujuan transit dengan harga Rp. 60.000,- hingga Rp. 100.000,- per ekornya. Apalagi telah berhasil sampai di tujuan akhir yaitu Vietnam, maka harga akan berubah menjadi Rp. 200.000 per ekor.

Dukungan dan godaan menjadi senjata para pebisnis lobster, untuk menyelundupkan lobsternya ke Negara lain. Tidak hanya para Pengusaha, namun sejumlah oknum dan pejabat bahkan Menteri menjadi buta dikarenakan silaunya gemerlap uang dari keuntungan bisnis haram tersebut. (ist).

Editor : Milla

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -Seedbacklink