Karimun, GK.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang di terbitkan pada 11 April 2022 silam.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karimun melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Usmanto membenarkan terkait aturan nama tersebut.
“Ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan,” ujarnya, Rabu (18/05/2022) sekitar pukul 10.30 Wib di Ruang Kerjanya.
Pada kesempatan itu, Usmanto juga menjelaskan 3 larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang terdapat di Pasal 5 ayat (3).
Pertama, nama tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain. Hal tersebut termasuk menyingkat nama, seperti Muhammad menjadi Muh atau Abdul yang disingkat menjadi Abd di dokumen kependudukan.
Kedua, nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Artinya, nama yang tercatat harus berupa huruf Latin tanpa tanda baca, misalnya, tanda atau simbol apostrof (‘).
Ketiga, tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan atau keagamaan pada akta pencatatan sipil. Akta pencatatan sipil terdiri dari beberapa jenis, di antaranya akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan pengakuan anak.
Kemudian pada Pasal 4 Ayat (2) Persyaratan yang mewajibkan pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
“Pertama Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. Kedua Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi, dan Ketiga Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata,” jelas Usmanto.
“Oleh karena sudah ada aturan baru ini, masyarakat diminta lebih hati-hati dan teliti dalam dokumen pembuatan nama anak, karena jika ada kesalahan atau melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri, dan persyaratan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan”. tegasnya. (RP).
Editor : Milla