Karimun, GK.com – Fraksi Gerindra tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pelabuhan Karimun dengan beberapa alasan. Hal itu diungkapkan saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun menggelar Rapat Paripurna, Selasa (17/05/2022) sekitar pukul 14.00 Wib.
Seketaris Fraksi Gerindra Efrizal menyampaikan bahwa, pihaknya enggan menyetujui hal tersebut dikarenakan beberapa point yang tidak sesuai.
“Pasal 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) beserta perubahannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Pasal 402 UU Pemda, mewajibkan kepada Pemda agar melakukan penyesuaian dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak UUD tersebut di sahkan, ungkap Efrizal.
Saat itu, Efrizal juga menanyakan pengajuan yang tidak sesui Terkait Pasal 402 UU Pemda, kenapa sudah memasuki 8 Tahun baru di ajukan penyesuaiannya ? Apakah murni dilakukan pihak Pemda atau ada pihak lain yang malah menghambat kemajuan Daerah. Dan bagaimana jadinya jika saham BUP sekitar 49% di kuasai oleh swasta, besar kemungkinan akan terjadi hal yang buruk,” tandas Efrizal.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Karimun Aunur Rafiq menyampaikan secara hormat atas keputusan Fraksi Gerindra yang menolak Penyampaian Ranperda tersebut.
“Saya meyakini bahwa, di dalam semua keputusan yang kita ambil tidak ada kepentingan tertentu, bahkan kita berlandaskan dengan hukum”. jelas Aunur Rafiq. (RP).
Editor : Milla