Bintan, GK.com – Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Kawasan Konservasi Perairan di Wilayah Timur Pulau Bintan telah terbit pada tanggal 5 April 2022 melalui penandatanganan dan dicatat dalam Lembaran Negara.
Luas total Kawasan Konservasi Perairan di wilayah Timur Pulau Bintan itu ada seluas 138.,661, 4200 Hektar yang terbagi menjadi tiga wilayah masing-masing di Teluk Sebong seluas 4.500 hektar, Gunung Kijang 23.300 Hektar, dan di Bintan Pesisir 110.700 Hektar yang berbatasan langsung dengannya Negara tetangga Singapura.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan Victor Gustaaf Manoppo melalui siaran pers pada 25 April 2022 mengatakan bahwa, penetapan Kawasan Konservasi di Perairan Wilayah Timur Pulau Bintan ini bertujuan untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati laut yang meliputi ekosistem terumbu karang, padang lamun, dan habitat asuhan ikan.
”Penetapan kawasan konservasi wilayah timur Pulau Bintan ini mendukung hasil tangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711, yang termasuk dalam zona penangkapan ikan untuk industri yang dibatasi jumlah penangkapannya dengan berbasis pada kuota penangkapan,” ungkap Victor.
“Prinsip dari kawasan konservasi adalah Spill Over Effect atau dampak limpahan, dimana pada kawasan yang dilindungi stok ikan akan tumbuh dengan baik dan limpahan dari pertumbuhan ini akan mengalir ke wilayah di luar kawasan yang kemudian dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan tanpa mengurangi sumber pertumbuhan di daerah yang dilindungi”. terang Victor di Jakarta.
Sementara itu, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menyampaikan bahwa penetapan Kawasan Konservasi Perairan ini sangat penting sebagai bagian dari upaya mencapai visi terwujudnya Kepri yang makmur, berdaya saing dan berbudaya.
“Keberadaan kawasan konservasi perairan ini diharapkan dapat melestarikan sumber daya perairan dan perikanan yang ada, dan dapat memberikan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Hal ini penting untuk mendukung pencapaian misi Provinsi untuk percepatan pertumbuhan ekonomi berbasis maritim,” ujar Ansar.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri H. T.S Arif Fadillah yang berharap pihak-pihak yang berperan serta dalam pengawasan Konservasi Bintan memiliki pengetahuan tentang potensi, serta ancaman terhadap Kawasan Konservasi Bintan baik di dalam maupun di luar kawasan, serta tujuan dan strategi yang akan diterapkan oleh pengelola Kawasan nantinya. (Ist).
Editor : Milla