Bupati Karimun bersama Triack saat membagikan sembako kepada warga. (Foto Diskominfo Karimun)
Karimun, GK.com – Terlaksananya kegiatan Jelajah Alam Karimun (JAK) oleh Trail and Adventure Cakra Karimun (Triack) pada Minggu (15/01/2023) diikuti oleh Bupati Karimun, Dr H Aunur Rafiq, S.Sos M.Si.
Kegiatan yang dilaksanakan ke lima kalinya ini juga diikuti puluhan klub atau komunitas otomotif yang ada di Kabupaten Karimun, dengan jumlah ratusan pengendara.
Bupati Karimun bersama Triacksaat mengikuti JAK. (Foto Diskominfo Karimun)
Bupati Karimun Aunur Rafiq dalam sambutannya sangat mengapresiasi kegiatan JAK ini. Menurutnya, kegiatan tersebut bukan hanya sekedar hobi, melainkan juga terdapat kepedulian sosial didalamnya, karena turut menyalurkan puluhan paket sembako kepada masyarakat di sekitar pondok pesantren.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Karimun, saya mengapresiasi dan menyambut baik kepada para pecinta otomotif dari klub-klub motor pada kegiatan hari ini. Kegiatan ini bukan hanya sekedar bakat dan hobi saja, melainkan juga terdapat kepedulian sosial yang sangat baik,” ujar Aunur Rafiq.
Pelepasan kegiatan JAK. (Foto Diskominfo Karimun)
“Saya berharap juga kepada pecinta otomotif jangan lupa untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas, dan menjadi contoh kepada masyarakat bagaimana berkendara yang baik,” pesan Aunur Rafiq.
Pada kesempatan itu, Aunur Rafiq juga mengajak kepada para pecinta motor di Karimun untuk terus bersama-sama bergandeng tangan dengan Pemerintah untuk membangun Kabupaten Karimun yang lebih baik lagi kedepannya.
Berfoto bersama. (Foto Diskominfo Karimun)
“Semoga klub motor di Kabupaten Karimun terus kompak, kita berharap melalui kegiatan seperti ini dapat memperkuat tali silaturahim”. harap Aunur Rafiq.
Adapun rute yang dilaksanakan dalam kegiatan itu di mulai dari Coastal Area Karimun – Jl Nusantara – Sei Lakam – Baran – Meral – Simpang Mutiara – Jelutung – Pondok Pesantren Hidayatullah Pasir Panjang. (Red/Hms).
Kantor Polisi Lingga dan lokasi Tambang Timah Illegal beserta alat beratnya. (Foto GK.com)
Lingga, GK.com – Terkait kasus Tambang Illegal di Kabupaten Lingga yang saat ini mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, dijelaskan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lingga, Joko Wiyono bahwa selama ini DLH Lingga pernah turun langsung ke lapangan, dan memanggil beberapa pelaku usaha untuk melakukan klarifikasi terkait kegiatan Tambang tersebut.
“DLH sudah mengadakan pertemuan dengan BPPT dan pelaku usaha, dimana di harapkan untuk segera mengurus perizinan apakah dalam bentuk IPR atau yang lainnya,” ujar Joko Wiyono.
“Saat itu, DLH juga sudah berupaya menghentikan kegiatan tersebut sebelum pengurusan perizinan selesai. Bahkan DLH Lingga mengarahkan agar melakukan koordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi terkait hal itu,” ungkap Joko Wiyono.
Di akui Joko Wiyono pada Rabu (11/01/2023) sekitar pukul 20.25 Wib kepada Redaksi Media ini melalui via Whatsapp bahwa dalam melakukan Pengawasan di lapangan selama ini belum berjalan optimal.
“Untuk pelaku usaha sudah pernah kita panggil ke Kantor dan dibuat surat pernyataan. Untuk koordinasi dengan DLHK juga sudah di laksanakan, karena tidak semua kewenangan Wilayah Darat ada di Kabupaten,” tegas Joko Wiyono.
Diwaktu berbeda, melalui pesan Whatsapp, Kamis (12/01/2023) sekitar pukul 18.39 Wib, Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H saat di konfirmasi oleh Redaksi ini menanyakan atas perkembangan informasi selanjutnya yang pada pemberitaan sebelumnya sudah tayang beberapa waktu lalu mengatakan, jika kasus ini masih dalam proses lidik.
“Masih di lidik ya. Kami lidik dulu,” jawab AKBP Fadli Agus, singkat.
Sementara itu, Pemerhati Lingkungan yang juga merupakan sebagai Ketua BARIKADE 98 DPW KEPRI, Rahmad Kurniawan menegaskan kepada Kadis Pertambangan Provinsi Kepri, Kadis Kehutanan dan LH Kepri, serta pihak Gakum KLHK untuk segera melakukan penertipan, penyitaan sarana alat kerja, merekomendasikan dan melakukan penangkapan bersama jajaran Kepolisian sebagai bukti penegasan dan keseriusan.
“Dan meminta kepada jajaran Kepolisian untuk segera melakukan tindakan penahanan kepada pelaku penggelapan Pajak pada penjualan Timah dari hasil penjarahan dan pengerusakkan lingkungan serta menyegel alat berat yang berada di lapangan sebagai bukti kejahatan,” harap Rahmad Kurniawan.
“Kalau memang itu tidak terjadi, maka pihak kami menduga memang terbukti bahwasannya telah terjadi permainan dan konspirasi atas Penjarahan Asset Timah Alam, dan Pengerusakan atas lahan yang berada di kawasan hutan demi mendapatkan pundi-pundi upeti dari Pelaku Kejahatan Penjarahan tersebut,” kata Rahmad Kurniawan, Kamis (12/01/2023) sekitar pukul 19.01 Wib.
“Kami dari pemerhati lingkungan akan menurunkan tim gabungan aktivis lingkungan yang berkopeten, serta melibatkan pihak Kementerian Lingkungan Hidup, Penyidik Utama Kementerian ESDM, serta membuat pengaduan resmi ke Bareskrim Polri terkait permasalahan ini”. tutup Rahmad Kurniawan.
Hingga berita ini di tayangkan, Bupati Lingga M. Nizar selaku orang nomor satu di Kabupaten tersebut, dikonfirmasi oleh Redaksi ini melalui pesan Whatsapp pada Rabu (11/01/2023) belum menjawab pertanyaan yang dikirim oleh Media ini. (QQ).
Lokasi tambang timah illegal yang masih beroperasi di Kabupaten Lingga. (Foto GK.com)
Lingga, GK.com – Koordinator dan Penampung Tambang Timah Illegal, Aden mengakui kepada Redaksi ini, jika kerjaan yang selama setahun lebih Ia lakukan merupakan kerjaan yang salah dan melanggar hukum.
Kepada Redaksi ini, Selasa (10/01/2023) sekitar pukul 10.58 Wib, didampingi rekannya Surya, secara terang-terangan, Dirinya menjelaskan jika WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) lamanya sudah keluar, pas di Pusat, mereka mencabut semua izin 2000 lebih itu, lalu WPR juga ikut tercabut.
“Jadi Provinsi tidak bisa mengeluarkan. Dan sekarang untuk mengeluarkan WPR itu harus ke Kepmen (Keputusan Menteri),” ujar Aden.
“Selama ini kita sudah berjalan separuh, dan berdarah-darah. Kita juga sudah bolak-balik Jakarta, dan pakai kontrak. Jadi kan enggak mungkin saya batalkan kontrak pengurusan izin mereka sebelah pihak, dan saya juga sudah sampaikan ke pemilik masalah,” katanya.
“Kita juga ada tim legal untuk mengurus izin, pak Rudi namanya. Saya sudah bilang, ibarat pepatah, mereka sudah berdarah-darah pulang pergi Jakarta untuk pengurusan ini. Biaya juga sudah banyak habis. Jadi, saya kan tak mungkin suruh mereka mundur setengah jalan,” ungkap Aden.
Pada kesempatan itu, Redaksi ini sempat bertanya, apa saja berkas-berkas yang di cabut ? Namun Aden tidak bisa menjawab.
Saat itu, Aden juga berupaya meyakinkan Redaksi ini, dengan menunjukkan peta di Handphone nya, bahwa mereka sudah mengajukan ke SDM sebanyak lima blok.
“Kita sudah ajukan, bukan tidak diajukan,” tegas Aden.
Namun saat Redaksi ini bertanya kembali terkait bukti pengajuan usulan yang sudah masuk, Aden hanya diam sambil menundukkan kepala.
“NIB di WPR ini atas nama Aken, WPR di cabut. Kami dari pihak swasta mau buat Amdal dan SS nya tidak boleh, karena harus pakai uang Pemerintah. Kita akui, izinnya belum keluar, tetapi sedang kita urus. Memang disini kita salah,” tegas Aden kembali.
Menanggapi atas maraknya Tambang Timah Illegal di Kabupaten Lingga yang dilakukan secara terang-terangan, dan aktivitas tersebut juga mencapai puluhan titik, hal ini juga mendapat sorotan keras dari Ketua BARIKADE 98 DPW KEPRI, Rahmad Kurniawan.
Dikatakan Rahmad Kurniawan, permasalahan Tambang Timah Illegal di Wilayah Hukum Kabupaten Lingga yang terindikasi pada penadah hasil dari penambang timah tanpa ijin itu sepertinya sudah di akomodir oleh oknum pemodal. Dan yang terparah, para pelaku dengan sengaja melakukan penggelapan pajak dari hasil penjualan timah yang di terima dari pekerja yang di akomodir sendiri oleh pihak pemodal.
“Kegiatan ini sudah berlangsung lama, di perkirakan ada puluhan titik di Wilayah Kabupaten Lingga, bahkan ada yang menggunakan alat berat seperti excavator untuk melakukan kegiatan. Sesuai dengan keterangan oleh pihak oknum penampung yang merangkap sebagai koordinator kegiatan mengatakan bahwa, mereka sedang melakukan proses pembuatan ijin, tetapi sampai saat ini ijin yang di urus tidak pernah selesai dengan alasan WPR di cabut oleh pihak Kementerian ESDM Pusat. Hal ini terkesan sangat mengada-ngada, dan terkesan hanya mencari alasan untuk pembenaran sepihak. Karena tidak ada satu surat pun yang di keluarkan oleh Instansi terkait, khususnya perangkat daerah yang menerangkan bahwa pihak pelaksana dalam proses pengajuan ijin,” ungkap Rahmad Kurniawan, Rabu (11/01/2023) sekitar pukul 09.38 Wib.
“Sudah jauh-jauh hari tim pemerhati lingkungan menyampaikan agar segera mengurus perijinan agar pihak pekerja yang melakukan kegiatan memiliki legalitas yang benar, karena ini berkaitan dengan SOP dan aturan kegiatan pertambangan timah onshore. Berapa titik lokasi dan berapa jumlah pekerja yang di daftarkan pada BPJS Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan ? Belum lagi laporan realisasi hasil produksi yang di dapatkan dari hasil harian penambangan timah yang di lakukan ? Sesuai dengan UUD 45 Pasal 3 tentang tanah, air, udara, berikut kandungan mineral di dalam nya di kuasai Negara untuk kesejahteraan rakyat cukup jelas di dengungkan. Dan pertanyaannya, dari ratusan hektar tambang rakyat yang di kerjakan ada berapa banyak jumlah pekerja yang di katakan oknum tersebut sebagai Masyarakat Tempatan yang melakukan kegiatan di lapangan ? Lalu siapa koordinatornya, berapa jumlah alat kerja yang di ijinkan untuk kerja, serta azas manfaat dari hasil penjualan Illegal Timah tersebut di pergunakan untuk kepentingan apa saja, dan kemana saja ? Sementara pihak Dispenda sendiri di indikasikan tidak pernah menerima retribusi pajak produksi atas penjualan timah yang di lakukan selama ini ?,” tutur Rahmad Kurniawan.
“Jadi pihak penjarah terkesan menjadikan masyarakat setempat sebagai tameng untuk melegalkan kegiatan, sementara di Lapangan di temui hanya beberapa pihak yang menikmati dari hasil pencurian timah alam tanpa ijin ini,” tambahnya.
“Terlepas bahwa mereka mewakili masyarakat pekerja Tempatan, sudah semestinya pihak Pemerintah Daerah mengetahui bahwa dari hasil kegiatan Penambangan Timah ini telah mensejahterakan masyarakatnya atau tidak ? Jangan cuma mengatasnamakan putra daerah, kalau putra daerah sendiri malah banyak yang nganggur dan mengkais rezki bertarung nyawa jadi nelayan ?,” ujar Rahmad Kurniawan.
“Harusnya kegiatan ini sama seperti kegiatan yang di lakukan oleh pihak PT Timah, kita bisa tahu. Tetapi disini yang mereka lakukan tidak memiliki legalitas selembar apapun. Dalam kasus ini jelas kerusakan dan pengerusakan lingkungan kawasan hutan,” kata Rahmad Kurniawan.
“Kami meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Lingga, khususnya pihak Kepolisian untuk segera melakukan tindakan preventif serta menyita semua sarana kerja yang di pergunakan untuk diamankan ke Kantor Polres setempat. Dan meminta kepada para pihak yang melakukan penjarahan timah alam ini segera di lakukan proses penahanan, dikarenakan telah melakukan tindakan melawan hukum dan melakukan penggelapan pajak, serta pengerusakan kawasan hutan tanpa ijin untuk pertambangan rakyat. Kepada pihak Krimsus Tipiter Polda Kepri segera melakukan upaya pencegahan dan penyelamatan aset Negara dari penjarahan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab, yang membawa-bawa nama masyarakat sebagai tameng dalam melakukan sebuah kejahatan yang terstruktur dan masif,” tegas Rahmad Kurniawan.
“Bagaimana mungkin mengerjakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan wilayah kerja melebihi dari 100 Hektar. Jadi saya berharap kepada APH untuk tangkap dan penjarakan si pelaku kejahatan penjarahan Timah alam”. tegas Rahmad Kurniawan kembali. (QQ).
Lokasi tambang timah illegal yang masih beroperasi di Kabupaten Lingga. (Foto GK.com)
Lingga, GK.com – Banyaknya tambang-tambang timah di Kabupaten Lingga dengan kuat dugaan illegal butuh perhatian khusus, dan sentuhan hukum dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Berdasarkan pantauan tim Redaksi Media ini saat turun ke Lapangan pada Minggu (08/01/2023) siang, untuk melakukan investisigasi demi mendapatkan data yang akurat, tanpak terlihat jelas, dataran yang menjadi kolam-kolam raksasa akibat dari aktivitas galian B (Tambang Timah) tersebut.
Mirisnya lagi, beberapa aktivitas tambang tersebut bahkan berdekatan dengan rumah keluarga Wakil Bupati Lingga, Neko Wesha Pawelloy yang juga sebagai anak mantan Bupati Lingga sebelumnya Alias Wello, serta berdekatan dengan Kantor Polsek Singkep Darat.
Edi salah satu pengurus tambang timah yang diduga illegal, kepada Media ini mengaku saat di konfirmasi via Telepon Whatsapp, Minggu (08-01-2023) malam, “Saya cuma pekerja saja, dan kita menambang sudah sekitar satu tahunan lebih,” ujar Edi.
“Kerjaan ini memakai Koperasi, kalau tidak ada Koperasi, tentu kami tidak bisa bekerja,” tambahnya.
Saat Media ini menanyakan apakah status Koperasi itu legal (terdaftar di Kemenkumham) atau tidaknya, Edi menjawab tidak mengetahui jelas pastinya akan status tersebut.
“Kita cuma tau yang mendirikan Koperasi itu namanya Aden, untuk kejelasan surat menyuratnya, kita tidak tau,” tegasnya.
Kemudian, untuk mendapatkan hasil pemberitaan yang berimbang, Redaksi ini berupaya meminta Nomor Handphone Aden kepada Edi.
“Nomor Aden saya tidak punya, saya cuma punya Nomor Handphone Penampung yang biasa kita jual hasil tambang saja, namanya Pak Aken,” tegasnya lagi.
Pemred GK.com saat mewawancarai Kapolres Lingga
Diwaktu yang berbeda, Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H saat di konfirmasi oleh Media ini di Kantornya mengaku, Dirinya baru menjabat sebagai Kapolres Lingga sekitar tiga bulan lebih, dan belum mengetahui detail terhadap informasi yang disampaikan oleh tim Media ini.
“Terima kasih atas informasi yang disampaikan oleh rekan-rekan. Insya Allah secepatnya kami akan bentuk tim untuk turun ke lapangan dalam urusan ini,” ucap AKBP Fadli Agus, Senin (09/01/2023).
“Pemilik tambang ini setau kami namanya Pak Aken. Ketika ada pemeriksaan mereka berhenti kerja, namun setelah pemeriksaan tersebut selesai, maka aktivitas pun dilanjutkan dengan menggunakan alat berat Kobe,” terang salah satu warga Lingga, MS (inisial nama).
“Dulu sebelum lokasi ini dijadikan lahan tambang, kami sering mengambil air disitu. Tetapi setelah di lakukan aktivitas tambang, kami tak pernah lagi ambil air disitu. Susah mau kita lawan, kita ini hanya rakyat kecil, sementara yang backup disitu pejabat”. ungkap MS pada Minggu (08/01/2023).
Hingga berita ini ditayangkan, Aken saat dikonfirmasi melalui via Whatsapp belum menjawab pertanyaan yang di kirim oleh Redaksi ini, di telpon juga tidak diangkat. (QQ).
Mardiyanto Arif Rakhmadi saat di Kukuhkan Gubernur Kepri. (Foto Diskominfo Kepri)
Kepri, GK.com – Mardiyanto Arif Rakhmadi resmi dikukuhkan oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad pada Senin (09/01/2023) di Gedung Daerah Tanjungpinang sebagai Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri.
Mardiyanto dikukuhkan berdasarkan Keputusan Kepala BPKP RI Nomor KP.01.03/KEP-523/K/SU/2022 tertanggal 23 Desember 2022 menggantikan Wawan Yulianto yang ditunjuk sebagai Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Bencana BPKP Pusat sebagai jabatan barunya.
Dalam sambutannya, Gubernur Provinsi Kepri H. Ansar Ahmad mengatakan, beberapa catatan penting yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pengawasan Perwakilan (LHPP) BPKP Provinsi Kepri Tahun 2022 harus menjadi perhatian Pemprov Kepri.
“Insya Allah seluruh Sub sistem Pemerintahan akan didorong ke depan bekerja lebih baik dengan indikator kinerja yang dapat diukur. Agar tiap tahunnya satu demi satu kekurangan tersebut dapat diatas,” tutur Ansar.
“Membangun Kepri berbeda dengan membangun wilayah-wilayah kontinental di daratan, tantangannya sangat berat. Dengan memiliki wilayah laut mencapai 96 persen dan daratan 4 persen yang terdiri dari 22 pulau terdepan yang berbatasan langsung dengan Negara tetangga. Untuk itu, urusan prosperity atau kesejahteraan dan kedaulatan tentunya menjadi prioritas utama. Jadi urusan-urusan konektivitas yang menjamin tersedianya kebutuhan masyarakat harus tetap didahulukan,” papar Ansar.
“Mudah-mudahan hal ini dapat dilanjutkan dengan kepemimpinan Pak Mardiyanto ke depannya, dan dapat saling mengingatkan serta dapat saling mendukung dalam rangka mencapai kinerja yang lebih baik lagi. Tak lupa ucapan terima kasih juga saya ucapkan kepada Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepri sebelumnya,” ucap Ansar.
Sementara itu, Deputi PIP Bidang Polhukam PMK BPKP Iwan Taufik Purwanto yang saat itu menyampaikan sambutan Kepala BPKP RI berharap Kepala Perwakilan BPKP Kepri yang baru dapat diterima di Pemprov Kepri dan segenap mitra kerja. Baik Instansi Pusat, Pemda di Kepri, BUMN, BUMD, hingga Pemerintah Desa untuk dapat berkinerja lebih baik di masa yang akan datang.
Iwan juga mengungkapkan kehadiran Perwakilan BPKP Kepri dalam pengawalan akuntabilitas keuangan dan pembangunan sepanjang Tahun 2022 telah direalisasikan dalam agenda yang mencakup 7 sektor dan 99 topik prioritas pengawasan, termasuk APBD Pemprov Kepri yang tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Perwakilan BPKP Provinsi Kepri Tahun 2022.
“Mudah-mudahan saran dan rekomendasi dapat ditindaklanjuti untuk perbaikan tata kelola, akuntabilitas, pengendalian intern dan manajemen resiko di wilayah Pemprov Kepri”. harapnya. (ron/red).
Bripka Mardianto saat diberhentikan. (Foto Humas Polres Anambas)
Anambas, GK.com – Dikarenakan indisipliner keterlibatannya dalam kasus Narkoba, personel Polres Kepulauan Anambas, Bripka Mardianto diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu dilaksanakan di Halaman Polres yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti, S.I.K. dengan dihadiri pejabat Polres Kepulauan Anambas mulai dari Wakapolres, para Kabag, Kasat, Kapolsek beserta jajaran, dan seluruh personel Polres Kepulauan Anambas.
Pemberhentian kepada Bripka Mardianto sebagaimana diatur dalam pasal 11 huruf (a) dan pasal 12 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta pasal 5 huruf (a), pasal 15 dan Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Pada hal ini, Kapolres Anambas mengaku sangat menyayangkan atas pemberhentian tidak hormat anggotanya. Namun dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir, maka dilakukanlah sidang Komisi Kode Etik yang pada akhirnya terbitlah surat PTDH.
“Ini merupakan implementasi dari komitmen Polri untuk menegakkan disiplin anggota. Upaya penegakan disiplin dan kode etik kepolisian sangat dibutuhkan guna terwujudnya pelaksanaan tugas dan tercapainya profesionalisme Polri”. tegas AKBP Syafrudin Semidang Sakti, Senin (09/01/2023). (Hms/AL).