Jumat, Juli 26, 2024
spot_img

1 Anggota Polres Anambas di Berhentikan Tidak Hormat

Anambas, GK.com – Dikarenakan indisipliner keterlibatannya dalam kasus Narkoba, personel Polres Kepulauan Anambas, Bripka Mardianto diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu dilaksanakan di Halaman Polres yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti, S.I.K. dengan dihadiri pejabat Polres Kepulauan Anambas mulai dari Wakapolres, para Kabag, Kasat, Kapolsek beserta jajaran, dan seluruh personel Polres Kepulauan Anambas.

Pemberhentian kepada Bripka Mardianto sebagaimana diatur dalam pasal 11 huruf (a) dan pasal 12 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta pasal 5 huruf (a), pasal 15 dan Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Pada hal ini, Kapolres Anambas mengaku sangat menyayangkan atas pemberhentian tidak hormat anggotanya. Namun dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir, maka dilakukanlah sidang Komisi Kode Etik yang pada akhirnya terbitlah surat PTDH.

“Ini merupakan implementasi dari komitmen Polri untuk menegakkan disiplin anggota. Upaya penegakan disiplin dan kode etik kepolisian sangat dibutuhkan guna terwujudnya pelaksanaan tugas dan tercapainya profesionalisme Polri”. tegas AKBP Syafrudin Semidang Sakti, Senin (09/01/2023). (Hms/AL).

Editor : Milla

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -Seedbacklink