Selasa, Juni 2, 2026
Beranda blog Halaman 347

Air Laut Pasang Dan Curah Hujan, Waspada ROB

Kasi Pencegahan dan Kesiapsiagaan (PK) BPBD Kota Tanjungpinang, Hendri, S.Sos (Foto, GK.com / Nadya)
Kasi Pencegahan dan Kesiapsiagaan (PK) BPBD Kota Tanjungpinang, Hendri, S.Sos (Foto, GK.com / Nadya)

Tanjungpinang, GK.com – Beredar surat dari BMKG Klas I Hang Nadim Batam yang menyatakan adanya aktivitas pasang air laut dan curah hujan tinggi di Daerah Kepulauan Riau, termasuk di Kota Tanjungpinang yang dapat mempengaruhi banjir pesisisir (ROB) dibenarkan oleh Kasi Pencegahan dan Kesiapsiagaan (PK) BPBD Kota Tanjungpinang, Hendri, S.Sos, Senin (07/02/2023) sekitar Pukul 10.16 Wib.

“Kejadian yang setiap tahun nya terulang di Kota Tanjungpinang ini akan kita cari solusi nya guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan,” ujarnya.

“Terkadang bencana ini juga terjadi dikarenakan ulah kita sendiri, seperti contohnya ada developer murah, lalu kita ambil rumahnya tanpa kita ketahui tanah itu adalah tanah yang tidak resapan air atau bagaimana. Dan untuk   daerah pesisir, pastinya mereka tahu akan ada nyà pasang surut air laut, baiknya segera mengambil langkah mana yang terbaik,” ungkapnya.

“Tetapi kita juga tidak bisa menyalahkan dengan kemungkinan faktor lainnyà yang mengharuskan mereka untuk memilih tinggal di daerah seperti itu,” tambah Hendri di Ruang Kerjanya.

“Titik-titik rawan banjir yang sudah di petakan juga akan terus di pantau, dan terus kita himbaukan kepada masyarakat setempat agar senantiasa waspada,” tegasnya.

Sementara itu, Hayu Nur Mahron selaku Prakirawan BMKG Tanjungpinang melalui via Whatsapp sekitar Pukul  12.43 Wib saat di konfirmasi oleh awak Media ini juga turut membenarkan hal itu.

“Untuk peringatan dini banjir ROB memang diprediksi pada tanggal 5-11 februari 2023 sesuai surat edaran BMKG Batam yang berpotensi akibat naiknya pasang air laut maksimum bulan Purnama. Namun untuk saat ini, kondisi curah hujan diprediksikan tidak sesignifikan pada akhir Januari kemarin”. ungkap Hayu Nur Mahron. (NDY).

Editor : Sai

Komisi III DPRD Kepri Tinjau FABA PLTU Tanjung Balai Karimun

Komisi III DPRD Kepri, Kabid Persampahan, Limbah B3 dan Kajian Dampak Lingkungan DLHK Provinsi Kepri, dan Manager ULPLTU Tanjung Balai Karimun. (Foto DPRD Kepri)
Komisi III DPRD Kepri, Kabid Persampahan, Limbah B3 dan Kajian Dampak Lingkungan DLHK Provinsi Kepri, dan Manager ULPLTU Tanjung Balai Karimun. (Foto DPRD Kepri)

Karimun, GK.com – Dipimpin oleh Ketua Komisi III, Widiastadi Nugroho beserta anggota Komisi III lainnya yaitu Yusuf, Surya Sardi, Sahmadin Sinaga dan Sugianto, DPRD Provinsi Kepri turun ke Kabupaten Karimun untuk meninjau tempat limbah FABA (fly ash bottom ash) milik PLTU Tanjung Balai Karimun.

Dalam peninjauan yang di lakukan pada Senin, (06/02/2023) itu berdasarkan karena adanya informasi dari masyarakat terkait limbah FABA yang dihasilkan dari pembakaran batu bara yang menumpuk, hingga mencemari lingkungan sekitar.

“Kedatangan kami disini dalam rangka untuk melakukan pengecekkan secara langsung terkait limbah ini, apakah benar mencemari lingkungan sekitar atau tidak. Karena berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, limbah ini telah menumpuk,” ujar Widiastadi Nugroho.

“Meski material FABA merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU batu bara tidak tergolong dalam limbah B3, namun ini harus tetap diperhatikan, terutama pada kondisi tempat penyimpanannya yang berada di dekat bibir pantai,” tegas Widiastadi Nugroho.

Dikesempatan itu, anggota Komisi III, Surya Sardi menambahkan, selain kapasitas tempat penampungan, “PLTU juga harus memperhatikan pengangkutan limbah, apakah sudah sesuai dengan standar keamanan atau belum ? Transporter yang mengangkut limbah ini juga harus diawasi benar-benar, apakah ada kebocoran atau tidak dalam pengangkutannya, baik itu di tutup pakai terpal agar tidak terbang ketika tertiup angin, dan lain sebagainya,” tuturnya.

“Terkait pemanfaatan limbah FABA sebagai bahan bangunan dan jalan, bagaimana efeknya terhadap lingkungan ketika FABA ini digunakan sebagai dasar jalan sebelum pengaspalan ? Lalu ketika digunakan untuk paving blok dan campuran batako bagaimana,” tanya Sugianto.

Dikatakan anggota Komisi III Yusuf, dalam peninjauan,  menekankan, semestinya ada evaluasi yang dilakukan secara rutin dan berkala terkait limbah FABA.

“Tak hanya itu, ketika ada laporan terkait kebocoran limbah ini, seharusnya langsung dilakukan evaluasi baik dari internal Perusahaan maupun Dinas terkait agar kebocoran tersebut tidak meluas dan bisa segera diatasi,” tuturnya.

Menanggapi permasalahan itu, Manager ULPLTU Tanjung Balai Karimun Syaifil Edli membenarkan apa yang dijelaskan oleh Widiastadi Nugroho terkait material FABA tidak tergolong limbah B3. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan di PP Nomor 22 Tahun 2021.

“Material FABA merupakan limbah hasil sisa pembakaran batu bara dengan pembakaran yang dilakukan dengan temperatur yang tinggi, sehingga kandungan unburnt carbon di dalam FABA menjadi minimum dan lebih stabil saat diaimpan,” terangnya.

“Selain itu, data dari uji karakteristik terhadap FABA PLTU yang dilakukan oleh Kementerian LHK Tahun 2020 menunjukkan bahwa, FABA PLTU masih di bawah baku mutu karakter berbahaya dan beracun. Hasil uji karakterisitik menunjukkan bahwa, FABA PLTU tidak mudah menyala dan tidak mudah meledak, suhu pengujian adalah di atas 140 derajat Fahrenheit,” paparnya.

“Hasil uji karakteristik FABA PLTU selanjutnya adalah, tidak ditemukan hasil reaktif terhadap Sianida dan Sulfida, serta tidak ditemukan korosif pada FABA PLTU. Dengan demikian, dari hasil uji karakteristik menunjukan limbah FABA dari PLTU tidak memenuhi karakteristik sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun,” jelasnya.

Sementara terkait pemanfaatan limbah FABA untuk bahan dasar batako, paving block dan dasar pengaspalan, Ia menegaskan bahwa hal tersbeit aman untuk lingkungan.

Kepala Bidang (Kabid) Persampahan, Limbah B3 dan Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau Edison menuturkan, pemanfaatan FABA oleh pihak ketiga harus memiliki izin yang dikeluarkan oleh DLHK Provinsi.

“Izin ini dikeluarkan oleh DLHK Provinsi harus ada berita acara keluar masuk, serta pengangkutan limbah FABA juga harus tau pemanfaatannya”. pungkas Sardison. (QQ).

Editor : Sai

SIMANJA Buatan Diskominfo Kepri di Adopsi Diskominfo Tanjungpinang

Kepala Diskominfo Kepri dan Kepala Diskominfo Tanjungpinang. (Foto Diskominfo Kepri)
Kepala Diskominfo Kepri dan Kepala Diskominfo Tanjungpinang. (Foto Diskominfo Kepri)

Tanjungpinang, GK.com – Setelah Aplikasi Sistem Informasi Aktivitas Presensi (SIAP) Kepri buatan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Diskominfo Tanjungpinang yang dipimpin Teguh Susanto selaku Kepala Dinas mengunjungi Diskominfo Kepri untuk mengadopsi aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kinerja (SIMANJA).

Kunjungan Teguh Susanto beserta rombongan disambut langsung oleh Kadis Kominfo Provinsi Kepri Hasan di Collaboration Room Diskominfo Kepri di Gedung B2, Lt.3, Kantor Gubernur, Dompak, Senin (06/02/2023). Kunjungan disejalankan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua belah pihak tentang berbagi pakai aplikasi yang mengakomodir kinerja pegawai mulai dari harian, bulanan, hingga tahunan.

Sebagai informasi, SIMANJA merupakan sistem informasi manajemen kinerja berbasis aplikasi yang digunakan untuk penilaian kinerja pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, sebagai bentuk laporan atas evidence kegiatan yang dilakukan pegawai sehari-hari.

Kadis Kominfo Kepri Hasan menyebutkan bahwa, SIMANJA merupakan upaya Pemerintah Provinsi Kepri dalam meningkatkan kedisiplinan dan etos kerja pegawai Pemprov Kepri.

“Setelah aplikasi SIAP Kepri yang kita gunakan untuk memantau dan memastikan kehadiran pegawai, kali ini aplikasi SIMANJA yang dipergunakan untuk melihat apa saja kegiatan yang dilakukan oleh pegawai di setiap harinya, ini adalah upaya dalam meningkatkan kedisiplinan dan etos kerja pegawai di lingkungan Pemprov Kepri,” ujar Hasan.

Hasan pun menegaskan bahwa Diskominfo Kepri siap untuk membantu dan berkerja sama dalam teknis pengembangan dan implementasi aplikasi SIMANJA di lingkup Pemko Tanjungpinang.

“Tentunya kami akan selalu siap membantu seluruh pihak yang ingin berkerja sama dengan Diskominfo Kepri dalam mewujudkan Kepri lebih baik lagi ke depannya, sehingga sistem pemerintahan berbasis elektronik di Kepri semakin sistematis dan terorganisir,” tanggap Hasan.

Sementara itu, Kadis Kominfo Kota Tanjungpinang Tegus Susanto menyampaikan bahwa Pemko Tanjungpinang ingin kembali mengadopsi aplikasi buatan Diskominfo Kepri tersebut. Hal ini juga sesuai dengan instruksi langsung Walikota Tanjungpinang Rahma yang menginginkan pegawai Pemko memiliki evidence nyata dalam kinerjanya.

“Kami sangat mengharapkan SIMANJA dapat implementasikan di Pemko Tanjungpinang, dengan pemaparan Kadiskominfo Kepri tadi tentunya kami semakin bersemangat untuk bersinergi. Instruksi Walikota Rahma kepada saya agar segera dapat menerapkan SIMANJA kepada seluruh pegawai Pemko Tanjungpinang sebagai bentuk bukti nyata terhadap kinerja pegawai”. papar Teguh. (mit).

Editor : Milla

DPW BARIKADE 98 KEPRI : Siapa Dalang di Balik Pembuat Paspor Calon PMI Non Prosedural di Batam ? #SikatSindikat

Ketua DPW BARIKADE 98 KEPRI, Rahmad Kurniawan dan diduga para PMI Illegal. (Foto GK.com / Qiqi)
Ketua DPW BARIKADE 98 KEPRI, Rahmad Kurniawan dan diduga para PMI Illegal. (Foto GK.com / Qiqi)

Batam, GK.com – Menyikapi kejadian demi kejadian terkait TKI Illegal serta penerbitan Paspor Non Prosudural di Kota Batam, hal ini tentunya tidak terlepas dari fungsi pengawasan pihak-pihak terkait.

Lemahnya pengawasan di tubuh lembaga Negara, serta diduga banyaknya oknum yang bermain, ini lah yang seharusnya menjadi perhatian khusus bagi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam menempatkan pejabat di Imigrasi.

Terjadinya pembuatan Paspor plus non Prosudural, serta indikasi meloloskan calon PMI sebagai  penumpang pelancong yang berangkat ke Luar Negeri dengan menggunakan Paspor Pelancong untuk  tujuan bekerja juga bukan menjadi rahasia lagi di Kota Batam. Inilah yang membuat Batam semakin di kenal oleh calon PMI dari Daerah lain yang ada di Indonesia, bahkan Luar Negeri sebagai pintu keluar masuk nya para PMI non Prosedural (Illegal).

Baca juga :

Jadi TKI Illegal Melalui Batam Nyaris di Perkosa Anak Majikan | gerbangkepri.com

Mirisnya lagi, tak jarang terkadang publik mendengar kabar dengan maraknya PMI yang bekerja Non Prosedural (menggunakan Paspor Pelancong) terkadang kerap menjadi korban kekerasan sampai percobaan pemerkosaan di Negara orang.

Hal ini lah yang harusnya menjadi perhatian khusus bagi para Pejabat terkait, tidak terlepas dari amanah yang di emban oleh Pejabat tersebut, yang terkesan dengan sengaja telah menodai amanah Bangsa dan Negara kepada para Pahlawan Devisa.

Menurut sumber yang terpercaya, yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Orang-orang Imigrasi mulai dari Kepala hingga Staf yang bertugas di Lapangan semua terindikasi ada jaringan pada pemain atau tekong. Dan semua calon PMI yang masuk ke Batam kebanyakannya di urus oleh para tekong, lalu di teruskan kepada para calo pengurusan Paspor yang tidak sesuai Prosedural. Tentunya dengan kesepakatan harga yang di sebut sebagai harga “Ciak Kopi” ungkapnya kepada tim Media ini, Sabtu (04/02/2023) sekitar pukul 23.18 Wib.

Baca juga :

Terkait Polemik Imigrasi Batam, Kabid Intelijen Kanwil Kepri Akan Lakukan Pengawasan Dan Penindakan | gerbangkepri.com

“Orang-orang Imigrasi di Batam kebanyakan  pada tertutup semua, takut belangnya ketahuan. Kenapa mereka tertutup dengan kita, karena takut di laporkan ke Pucuk Pimpinan mereka di Pusat. Dan sekarang sudah mulai ketahuan, semoga kasus ini bisa di tuntaskan,” ujar sumber.

“Kalau perlu yang menjabat di Kantor Keimigrasian Kota Batam ini setiap 1 Tahun sekali harus  di rolling, biar tidak ada permainan antara satu sama lain,” saran sumber.

Menyikapi terkait lemahnya pengawasan dan pencegahan dini oleh pihak Intelijen Keimigrasian juga mengatakan, “Intelijen memegang peranan sangat penting di suatu Negara manapun, apabila Intelijen Lemah, Negara Runtuh,” ucap Sumber.

Sementara itu, Ketua DPW Barikade 98 Kepri, Rahmad Kurniawan menuturkan, “Negara tidak bisa melarang warganya membuat Paspor, terkecuali yang bersangkutan memiliki catatan kejahatan khusus dari Aparat Penegak Hukum lainnya seperti, dalam kasus tangkal cekal atau di bawah pengawasan hukum. Pengadilan memang bisa di lakukan dengan melihat dan membaca banyaknya  kejadian demi kejadian terkait persoalan dengan pekerja migran ini, seharusnya  ada sinergisitas lintas Departement dan Badan. Contoh nya para Pekerja Imigran ini di bawah naungan siapa ? Pastinya ada badan yang menaungi, Masak Lembaga Negara bisa kalah dengan Badan ? Sebelum terjadi hal yang di luar kemampuan, harus ada deteksi dini. Dan seharusnya Intelijen nya masuk dulu, mengkondisikan, dan mengkoordinasikan kepada para pihak,” tuturnya.

Baca juga :

Intelijen Mandul, Diminta Kepala Kanwil Kepri Mundur | gerbangkepri.com

“Contohnya saja, Dirjen Imigrasi misalnya berkordinasi dengan Intel nya, lalu masuk ke BP2MI untuk  bersenergi dalam hal deteksi dini, di temukan indikasi calon pembuat Paspor itu adalah warga biasa yang mau buat Paspor, teryata yang kita buat ini kebanyakan dipergunakan oleh  pemegang Paspor baru yang dipergunakan untuk bekerja secara non Prosudural, kira-kira bisa tidak di bantu ? Atau di dalam Paspor nya bisa apa tidak di beri kode khusus dituangkan bahwa yang bersangkutan ini membuat Paspor untuk kepentingan pekerjaan, di situ ada kolom khusus, kan bisa di buatkan tanda nya melalui barcode tersendiri. Selanjutnya di saat Imigrasi memeriksa atau mengecek Paspor  mereka yang mau berangkat, maka pihak Imigrasi punya hak untuk mempertanyakan, saudara atau saudari mau berangkat Keluar Negeri untuk kepentingan apa saja, kalau mereka untuk bekerja sudah pasti bisa di tanyakan kepada calon pengguna sebelum di ijinkan berangkat  ada tidak kontrak mandirinya dari calon majikan yang menerima mereka sebagai pekerja, kalau tidak ada, mohon di siapkan dulu melalui petugas BP2MI yang ada di setiap Pelabuhan keberangkatan Luar Negeri. Namun kalau tidak memiliki semua dokument pekerja mandiri, maka dari Imigrasi tidak mengizin kan untuk berangkat. Itu baru punya dasar untuk antisipasi, jangan terjadi lagi masuknya secara gelap atau secara Illegal. Mau sampai kapan hal ini memakan korban ? Coba aja di hitung, berapa banyak anak Negeri ini yang kerap menjadi korban gara-gara mengadu nasib di Negeri orang untuk mencari makan setiap tahunnya dengan cara Non Prosedural ? Tenggelam di tengah laut karena melewati Pelabuhan Tikus, mau diperkosa bagi kaum PMI wanita, belum lagi di siksa oleh majikan dengan berbagai alasan ini dan itu, ini kan konyol namanya. Mana kepedulian Negara dalam hal ini untuk melindungi warga nya ?,” tutur Rahmad Kurniawan lagi.

“Sebaik apa pun program kerja yang di buat Imigrasi maupun BP2MI, kalau masih berlaku pola kerja tanpa sinergisitas dalam pengawasan dan pencegahan, tetap saja akan memakan korban lewat para Cukong di jalur pintu belakang. Dan seandainya yang di programkan itu masuk pada anggaran Negara, mungkin masih bisa di awasi secara stimultan. Lalu pertanyaannya, bagaimana yang tidak masuk  di dalam  program atau pekerja mandiri ? Sudah pasti di butuhkan tim pengurusan dokumen pekerja mandiri yang berada di wilayah kerja Keimigrasian di pintu masuk keberangkatan. Para pekerja wajib menyelesaikan semua administrasi di tempat seperti, membayar biaya BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan secara online, semua itu harus transparan agar semua masyarakat yang mau bekerja keluar dari Indonesia memiliki legalitas yang benar, meskipun lewat jalur Pekerja Mandiri, mereka butuh biaya hidup, dan mereka juga punya keluarga, ini sudah menjadi prioritas di bawah naungan Negara. Mereka wajib di lindungi Undang-Undang, bukan berarti  mereka melalai kan Tupoksi nya sebagai pihak yang membuat Paspor untuk bekerja. Di balik besarnya kebutuhan masyarakat membuat Paspor, pihak Imigrasi sudah optimal  berbuat, dan pihak  BP2MI juga sudah maksimal berbuat, tetapi kenapa sampai terjadi kebocoran pembuatan Paspor serta pelepasan calon PMI tidak sesuai ketentuan ? Hal ini yang sering kita lihat di Lapangan saat mereka mau di berangkatkan dengan pola camuflase diri Pelancong yang berangkat untuk jadi pekerja, namun endingnya sudah bisa ditebak, bahwa sanya, mereka tidak bisa mengawasi secara optimal, karena alasan kekurangan pesonil. Ini yang selalu jadi Bahasa klise,” ungkap Rahmad Kurniawan.

“Dalam sebuah sistem pengawasan yang benar, BP2MI mengawasi dan mencegah bersama BP3MI di Pelabuhan, yang di bekap lagi dengan pihak Intelejen dari  Imigrasi nya. Sementara Dinas Tenaga Kerja tidak pernah ada yang terlihat di wilayah keberangkat berada di otoritas wilayah Pemerintah Daerah, untuk apa ada Kabid Ketenagakerjaan dan PPNS Ketenagakerjaan ? Apa mereka anggap semua itu tugas Imigrasi dan BP2MI saja kah ? Ini juga menjadi pekerjaan tuan rumah di saat wilayah administratif mereka di pergunakan untuk jalur keberangkatan calon PMI, mereka wajib mendukung kinerja dari Instansi vertikal lainnya yang ada di pintu Pelabuhan keberangkatan Internasional. Kalau diperhatikan di Lapangan, yang banyak berseliweran di Pelabuhan justru malah para Calo, Pengurus Tiket, dan para Pengurus Pekerja Migran yang Non Prosudural. Apa salah nya saling bersinerji dalam pengawasannya ?,” kata Rahmad Kurniawan.

“Semakin banyak terjadinya aturan yang berbelit-belit, semakin kuat orang mencari celah untuk bermain agar  bikin Paspor bisa di perlambat. Lebih gilanya lagi malah para calon pembuat Paspor selalu menyampaikan kalimat   klise bahwa, kami sudah di tunggu pak sama toke di sana (noted), lalu karena cerita di tunggu ini lah, terus muncul jalur Merah, Kuning dan Hijau dengan nilai yang mesti di sepakati sekian. Nah ini yang sering terjadi, kita tidak mengatakan ada oknum yang sengaja menawarkan diri, tapikan tawar-menawar itu terjadi dalam sebuah kesepakatan. Seandainya petugasnya tidak mau, tentu hal ini tidak akan pernah terjadi, celaka nya petugasnya juga mengaminkan, ini cerita tidak apa-apa nya, cerita dengan tajok “Ciak Kopi’. Jadi  paham-paham sajalah,” ujar Rahmad Kurniawan, Senin (06/02/2023) malam.

“Berbicara dalam kontek harga diri, di saat ke tidak tahuan dalam sebuah aturan, makanya dibutuhkan pendampingan dan ruang informasi. Yang mana masyarakat awam tidak mengetahui seperti apa sebuah aturan, makanya jatuh di tangan para broker-broker, keberangkatan mereka dengan dibuatkan Paspor yang kita anggap di Luar Standar Harga Pemerintah yang masuk dalam pemasukkan nilai PNBP. Ini juga yang harus menjadi catatan penting, kenapa masih mudah di politisasi ? Jawabnya singkat, karena mereka butuh pekerjaan, mereka di iming-iming ada  toke punya usaha besar di lokasi strategis, dapat tempat tinggal, lalu dibutuhkan para pekerjaan dengan janji gaji yang besar, siapa yang tidak mau ? Kemudian, pertanyaannya lagi, dimana tanggung jawab moral para pengurusnya kalau terjadi masalah sudah pasti yang terkena imbas itu Instansi yang memiliki standarisasi sesuai dengan Tupoksi nya,” tambah Rahmad Kurniawan.

“Harus mampu menerbitkan tim mata elang. Seandainya diterbitkan pun 1.000 pengawas seperti mata elang tetapi mandul karena tidak bisa terbang, di nina bobok, terus  duduk diam dapat duit, untuk apa ? Bisa kita lihat di Lapangan, adanya unsur pembiaran, yang penting aman, sementara yang diberangkatkan itu keselamatan nya terjamin apa tidak, dia belum tahu, hanya percaya dengan Tekong atau Broker pekerja saja,” katanya.

“Disaat masyarakat di panggil dan di periksa, ini yang jadi benturan dan menjadi momok. Bisa di lihat dari beberapa kejadian, orang yang masih tinggal di wilayah hukum Indonesia, baru di indikasikan sebagai Pekerja Illegal, calon Pekerja Migran sudah di tangkap sama Aparat Hukum, mau jadi apa Negara ini ?,” tanya Rahmad Kurniawan.

“Ini harus di garis bawahi, masak kejadian ini harus sampai ke Kepala BP2MI Pusat, untuk apa ada tagar #SikatSindikat kalau BP2MI Wilayah tidak memahami dari maksud dan tujuan di dengungkan tagar ? Ini juga menjadi PR penting untuk BP2MI Pusat agar segera  mengevaluasi kinerja Kepala BP2MI wilayah, khususnya  di Kepri. Masih banyak Aparat lain yang kredibel, bagusnya memang 6 bulan evaluasi, sekarang saja sudah banyak kejadian, ini harus menjadi catatan penting apa saja yang sudah dibuat oleh Kepala BP2MI wilayah, berapa banyak porsenilnya yang di tugaskan untuk turun kelapangan  sebagai Satgas Pencegahan, serta berapa banyak  tidakan reaksi cepat apabila ada yang menangkap calon PMI yang terindikasi tidak memiliki legalitas formal, dan berapa banyak dokumen calon pekerja yang di terbitkan oleh petugas BP2MI di lapangan untuk dokumen calon pekerja mandiri. Contoh beberapa waktu yang lalu, disaat terjadi penangkapan calon PMI Illegal di salah satu  rumah warga Batam yang menampung calon pekerja Migran diduga melakukan tindakan melawan hukum, sehingga terjadi penangkapan juga dari satuan Airud  Polda Kepri. Inilah yang menjadi apresiasi bagi penyelamatan dan pencegahan. Jadi apa sebenarnya tugas Tim Pengawasan dan Pencegahan ? Kemana Satgas  BP2MI yang ada di wilayah nya, dan di tempatkan dimana ?,” Sementara mereka yang di tangkap masih di Wilayah Hukum Indonesia, belum sampai melewati garis kuning keberangkatan untuk melewati bagian Imigrasi di pintu keberangkatan Luar Negeri Pelabuhan Internasional,”  ungkap Rahmad Kurniawan.

“Semua dengan kontek bahasa keterbatasan personil, apa tidak ada celah untuk merekrut anak daerah ? Petugas-petugas fungsional bisa di fungsikan dalam struktur mereka, Intelijen nya bisa bekerja sama dengan Forkominda baik itu dari satuan TNI, maupun Pemerintah Daerah bisa dilibatkan. Jangan korbankan masyarakat Sipil kita dengan mempersulit semua sistem, kalau memang tidak punya, berlakukan seperti Negara Luar, dalam 1×24 jam mereka sudah memiliki legalitas, silakan bekerja, berangkat, dan selamat pulang-pergi, itu yang harus kita support, untuk apa mereka di gadang kan sebagai Pahlawan Devisa, Pahlawan nya kemana, Devisa nya juga kemana ? Harga diri dan nyawa mereka itu lebih penting, mereka bekerja mencari sebuah harapan untuk merubah nasib saja masih susah, jadi tolong jangan di buat mereka seperti Robot Bernyawa”.  tegas Rahmad Kurniawan. (RP).

Editor : Milla

Waduk Embung Air Baku Hulu Bukit Batu di Tinjau Komisi I DPRD Kepri

Komisi I DPRD Kepri dan PUPR Kabupaten Bintan. (Foto DPRD Kepri)
Komisi I DPRD Kepri dan PUPR Kabupaten Bintan. (Foto DPRD Kepri)

Bintan, GK.com – Melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) sekaligus peninjauan terkait tindak-lanjut permasalahan ganti rugi lahan masyarakat pada Waduk Embung Air Baku Hulu Bukit Batu di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  Kabupaten Bintan, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau Bobby Jayanto berharap, agar bisa mendapatkan solusi terbaik atas penyelesaian ganti rugi tanah dampak dari pembangunan Embung Hulu Sungai Bintan.

“Karena sebagian dari bangunan Embung Hulu Sungai Bintan ini berada di atas lahan milik masyarakat,” ujar Bobby Jayanto,

Kabid Tata Ruang dan Pertanahan PUPR menerangkan, pembangunan Embung Hulu Sungai Bintan telah di laksanakan dan diselesaikan oleh Balai Wilayah Sumatera (BBWS) IV pada Tahun 2017 lalu. Dan sebagian dari bangunan Embung Hulu Sungai Bintan itu ternyata berada di atas lahan milik masyarakat.

“Atas dasar permohonan dari masyarakat (para pemilik tanah), tanahnya diharapkan di ganti rugi. Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten Bintan di Tahun 2017 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang telah menganggarkan kegiatan Pengadaan Tanah Untuk Embung Hulu Sungai Bintan, namun tidak terlaksana,” jelas Kadis PUPR Bintan.

“Pada Tahun 2018 dan 2019, Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Bagian Pertanahan Setda Kabupaten Bintan telah menganggarkan kembali kegiatan pengadaan tanah tersebut, namun tidak terlaksana karena tidak adanya Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) atau Appraisal yang berkantor di Batam yang bersedia untuk menilai, karena kondisi existing tanah-tanah masyarakat sudah menjadi bagian dari bangunan/genangan air Embung Hulu Sungai Bintan,” tambahnya.

“Untuk diketahui, pada tanggal 7 November 2022 bertempat di Ruang Rapat II Kantor  Bupati Bintan dilaksanakan Rapat bersama Tim Penyelesaian Ganti Kerugian Tanah Dampak Pembangunan Embung Hulu Sungai Bintan Tahun 2022 dan Ketua KSPI MAPPI sebagai Narasumber. Rapat dipimpin oleh Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan dengan hasil Tim tidak merekomendasikan untuk dilaksanakan Ganti Kerugian untuk Tahun 2022,” paparnya.

“Kami berharap agar proses ganti rugi tetap di upayakan agar masyarakat yang mengalami kerugian ada harapan, walaupun permasalahan ini sudah hampir berjalan kurang lebih 5 Tahun, apalagi dukungan data surat menyurat tanah nya lengkap, serta bisa dijadikan peta dasar”. tutur anggota Komisi I, Taufik.

Terakhir, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau berharap kepada Pemerintah Kabupaten Bintan agar bisa menganggarkan kembali ganti rugi terhadap lahan tanah masyarakat pada perencanaan untuk Tahun 2024, serta Kunker Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau ini, sekaligus melakukan peninjauan ke lokasi terhadap lahan tanah dari dampak Pembangunan Embung Hulu Sungai Bintan.

Turut hadir pada momen itu, Sekretaris Komisi I Muhammad Syahid Ridho serta anggota Komisi I lainnya, Taufik, Raja Bakhtiar, H. Zainuddin Ahmad, Harlianto, dan Suigwan. (QQ).

Editor : Sai

Antisipasi Pencurian, ini Pesan Camat Bintim

Camat Bintan Timur, Muhammad Sofyan, SE (Foto GK.com / Nadya)
Camat Bintan Timur, Muhammad Sofyan, SE (Foto GK.com / Nadya)

Bintan, GK.com –  Meningkatnya kejahatan pencurian akhir-akhir ini di wilayah Kecamatan Bintan Timur harusnya mendapatkan perhatian khusus baik dari pihak RT, RW, Kelurahan, maupun pihak-pihak terkait lainnya.

Dikatakan Camat Bintan Timur, Muhammad Sofyan, SE saat ini langkah untuk meminimalisir kejahatan yang ada di wilayah tersebut adalah dengan mengaktifkan kembali pos kamling yang ada di wilayah masing-masing RW yang berada di wilayah itu.

“Masyarakat juga harus bisa menjadi polisi untuk dirinya sendiri,  bisa jadi polisi untuk keluarga, dan polisi untuk masyarakat lingkungan. Karena kejahatan itu terjadi dikarenakan adanya kesempatan dan kelalaian dari diri kita sendiri,” ungkap Muhammad Sofyan, Senin (06/02/2023).

“Yok, kita sama-sama saling berkomunikasi berdiskusi terkait menjaga Kamtibmas di wilayah kita agar terjauhi dan terhindar dari perbuatan kriminalitas. Jika ada hal-hal yang mencurigai, segera laporkan hal tersebut kepada RT, RW setemapat, maupun kepada Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas”. ujar Muhammad Sofyan di Ruang Kerja nya sekitar pukul 13.25 Wib. (NDY).

Editor : Sai