Senin, Desember 9, 2024
spot_img

Waduk Embung Air Baku Hulu Bukit Batu di Tinjau Komisi I DPRD Kepri

Bintan, GK.com – Melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) sekaligus peninjauan terkait tindak-lanjut permasalahan ganti rugi lahan masyarakat pada Waduk Embung Air Baku Hulu Bukit Batu di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  Kabupaten Bintan, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau Bobby Jayanto berharap, agar bisa mendapatkan solusi terbaik atas penyelesaian ganti rugi tanah dampak dari pembangunan Embung Hulu Sungai Bintan.

“Karena sebagian dari bangunan Embung Hulu Sungai Bintan ini berada di atas lahan milik masyarakat,” ujar Bobby Jayanto,

Kabid Tata Ruang dan Pertanahan PUPR menerangkan, pembangunan Embung Hulu Sungai Bintan telah di laksanakan dan diselesaikan oleh Balai Wilayah Sumatera (BBWS) IV pada Tahun 2017 lalu. Dan sebagian dari bangunan Embung Hulu Sungai Bintan itu ternyata berada di atas lahan milik masyarakat.

“Atas dasar permohonan dari masyarakat (para pemilik tanah), tanahnya diharapkan di ganti rugi. Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten Bintan di Tahun 2017 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang telah menganggarkan kegiatan Pengadaan Tanah Untuk Embung Hulu Sungai Bintan, namun tidak terlaksana,” jelas Kadis PUPR Bintan.

“Pada Tahun 2018 dan 2019, Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Bagian Pertanahan Setda Kabupaten Bintan telah menganggarkan kembali kegiatan pengadaan tanah tersebut, namun tidak terlaksana karena tidak adanya Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) atau Appraisal yang berkantor di Batam yang bersedia untuk menilai, karena kondisi existing tanah-tanah masyarakat sudah menjadi bagian dari bangunan/genangan air Embung Hulu Sungai Bintan,” tambahnya.

“Untuk diketahui, pada tanggal 7 November 2022 bertempat di Ruang Rapat II Kantor  Bupati Bintan dilaksanakan Rapat bersama Tim Penyelesaian Ganti Kerugian Tanah Dampak Pembangunan Embung Hulu Sungai Bintan Tahun 2022 dan Ketua KSPI MAPPI sebagai Narasumber. Rapat dipimpin oleh Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan dengan hasil Tim tidak merekomendasikan untuk dilaksanakan Ganti Kerugian untuk Tahun 2022,” paparnya.

“Kami berharap agar proses ganti rugi tetap di upayakan agar masyarakat yang mengalami kerugian ada harapan, walaupun permasalahan ini sudah hampir berjalan kurang lebih 5 Tahun, apalagi dukungan data surat menyurat tanah nya lengkap, serta bisa dijadikan peta dasar”. tutur anggota Komisi I, Taufik.

Terakhir, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau berharap kepada Pemerintah Kabupaten Bintan agar bisa menganggarkan kembali ganti rugi terhadap lahan tanah masyarakat pada perencanaan untuk Tahun 2024, serta Kunker Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau ini, sekaligus melakukan peninjauan ke lokasi terhadap lahan tanah dari dampak Pembangunan Embung Hulu Sungai Bintan.

Turut hadir pada momen itu, Sekretaris Komisi I Muhammad Syahid Ridho serta anggota Komisi I lainnya, Taufik, Raja Bakhtiar, H. Zainuddin Ahmad, Harlianto, dan Suigwan. (QQ).

Editor : Sai

Related Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles