Kamis, November 14, 2024
spot_img

Komisi III DPRD Kepri Tinjau FABA PLTU Tanjung Balai Karimun

Karimun, GK.com – Dipimpin oleh Ketua Komisi III, Widiastadi Nugroho beserta anggota Komisi III lainnya yaitu Yusuf, Surya Sardi, Sahmadin Sinaga dan Sugianto, DPRD Provinsi Kepri turun ke Kabupaten Karimun untuk meninjau tempat limbah FABA (fly ash bottom ash) milik PLTU Tanjung Balai Karimun.

Dalam peninjauan yang di lakukan pada Senin, (06/02/2023) itu berdasarkan karena adanya informasi dari masyarakat terkait limbah FABA yang dihasilkan dari pembakaran batu bara yang menumpuk, hingga mencemari lingkungan sekitar.

“Kedatangan kami disini dalam rangka untuk melakukan pengecekkan secara langsung terkait limbah ini, apakah benar mencemari lingkungan sekitar atau tidak. Karena berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, limbah ini telah menumpuk,” ujar Widiastadi Nugroho.

“Meski material FABA merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU batu bara tidak tergolong dalam limbah B3, namun ini harus tetap diperhatikan, terutama pada kondisi tempat penyimpanannya yang berada di dekat bibir pantai,” tegas Widiastadi Nugroho.

Dikesempatan itu, anggota Komisi III, Surya Sardi menambahkan, selain kapasitas tempat penampungan, “PLTU juga harus memperhatikan pengangkutan limbah, apakah sudah sesuai dengan standar keamanan atau belum ? Transporter yang mengangkut limbah ini juga harus diawasi benar-benar, apakah ada kebocoran atau tidak dalam pengangkutannya, baik itu di tutup pakai terpal agar tidak terbang ketika tertiup angin, dan lain sebagainya,” tuturnya.

“Terkait pemanfaatan limbah FABA sebagai bahan bangunan dan jalan, bagaimana efeknya terhadap lingkungan ketika FABA ini digunakan sebagai dasar jalan sebelum pengaspalan ? Lalu ketika digunakan untuk paving blok dan campuran batako bagaimana,” tanya Sugianto.

Dikatakan anggota Komisi III Yusuf, dalam peninjauan,  menekankan, semestinya ada evaluasi yang dilakukan secara rutin dan berkala terkait limbah FABA.

“Tak hanya itu, ketika ada laporan terkait kebocoran limbah ini, seharusnya langsung dilakukan evaluasi baik dari internal Perusahaan maupun Dinas terkait agar kebocoran tersebut tidak meluas dan bisa segera diatasi,” tuturnya.

Menanggapi permasalahan itu, Manager ULPLTU Tanjung Balai Karimun Syaifil Edli membenarkan apa yang dijelaskan oleh Widiastadi Nugroho terkait material FABA tidak tergolong limbah B3. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan di PP Nomor 22 Tahun 2021.

“Material FABA merupakan limbah hasil sisa pembakaran batu bara dengan pembakaran yang dilakukan dengan temperatur yang tinggi, sehingga kandungan unburnt carbon di dalam FABA menjadi minimum dan lebih stabil saat diaimpan,” terangnya.

“Selain itu, data dari uji karakteristik terhadap FABA PLTU yang dilakukan oleh Kementerian LHK Tahun 2020 menunjukkan bahwa, FABA PLTU masih di bawah baku mutu karakter berbahaya dan beracun. Hasil uji karakterisitik menunjukkan bahwa, FABA PLTU tidak mudah menyala dan tidak mudah meledak, suhu pengujian adalah di atas 140 derajat Fahrenheit,” paparnya.

“Hasil uji karakteristik FABA PLTU selanjutnya adalah, tidak ditemukan hasil reaktif terhadap Sianida dan Sulfida, serta tidak ditemukan korosif pada FABA PLTU. Dengan demikian, dari hasil uji karakteristik menunjukan limbah FABA dari PLTU tidak memenuhi karakteristik sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun,” jelasnya.

Sementara terkait pemanfaatan limbah FABA untuk bahan dasar batako, paving block dan dasar pengaspalan, Ia menegaskan bahwa hal tersbeit aman untuk lingkungan.

Kepala Bidang (Kabid) Persampahan, Limbah B3 dan Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau Edison menuturkan, pemanfaatan FABA oleh pihak ketiga harus memiliki izin yang dikeluarkan oleh DLHK Provinsi.

“Izin ini dikeluarkan oleh DLHK Provinsi harus ada berita acara keluar masuk, serta pengangkutan limbah FABA juga harus tau pemanfaatannya”. pungkas Sardison. (QQ).

Editor : Sai

Related Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles