Sabtu, Mei 30, 2026
Beranda blog Halaman 246

Ombudsman RI Perwakilan Kepri Minta Pemko Batam Perbaiki Layanan Parkir

Ombudsman RI Perwakilan Kepri Minta Pemko Batam Perbaiki Layanan Parkir
Ombudsman RI Perwakilan Kepri Minta Pemko Batam Perbaiki Layanan Parkir ( Poto : Ombudsman Kepri )

Batam. GK.com – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) telah mengirimkan surat kepada Walikota Batam, Muhammad Rudi, terkait pengelolaan parkir di kota tersebut. Surat yang dikeluarkan pada Kamis, 25 Januari 2024, berisi lima saran perbaikan yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan parkir bagi masyarakat.

Surat dengan nomor B/0028/PC.01-05/I/2024 itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang digelar di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kepri pada Rabu, 24 Januari 2024. Dalam pertemuan tersebut, hadir pula mantan Ketua Pansus DPRD Kota Batam, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Bagian Hukum Pemko Batam.

Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari, pertemuan tersebut bertujuan untuk meminta penjelasan Pemko Batam mengenai penyesuaian tarif retribusi parkir yang menuai protes dari sebagian besar warga. Ombudsman RI Perwakilan Kepri juga ingin mengetahui proses penyusunan regulasi, tahap sosialisasi, dan respon terhadap keluhan masyarakat terkait parkir.

“Kami telah mendengar penjelasan dari pihak-pihak terkait dan kami merasa perlu memberikan saran perbaikan agar pengelolaan parkir di Batam dapat berjalan lebih baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan publik,” ujar Lagat pada Jumat, 26 Januari 2024.

Lima saran perbaikan yang disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Kepri kepada Pemko Batam adalah sebagai berikut:

  1. Memperluas dan memperintensif sosialisasi penyesuaian tarif retribusi parkir tepi jalan kepada seluruh lapisan masyarakat, baik melalui media massa, media sosial, spanduk, brosur, maupun penyuluhan langsung.
  2. Memperbanyak layanan registrasi parkir berlangganan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Batam dan lokasi lainnya, serta memberikan kemudahan dan insentif bagi masyarakat yang ingin menggunakan opsi parkir berlangganan, sehingga dapat meningkatkan penerimaan retribusi parkir.
  3. Menyediakan anggaran yang cukup untuk mendukung pelayanan parkir yang baik, seperti penyediaan seragam dan atribut bagi juru parkir (jukir), bimbingan teknis bagi jukir, penyediaan karcis, dan infrastruktur pendukung pembayaran parkir secara elektronik atau parkir berlangganan.
  4. Mengoptimalkan pengawasan terhadap jukir dan melakukan penindakan tegas terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh jukir, seperti memungut tarif di luar ketentuan, tidak memberikan karcis, atau bersikap tidak sopan kepada pengguna jasa parkir.
  5. Menyediakan akses informasi dan kanal pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat penerima layanan parkir, seperti nomor telepon, email, website, atau media sosial, serta menanggapi dan menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk dengan cepat dan profesional.

Lagat menegaskan bahwa saran perbaikan tersebut disampaikan dengan harapan agar Pemko Batam dapat menjalankan dan menindaklanjutinya dengan sebaik-baiknya. Ia juga meminta Pemko Batam untuk melaporkan hasil pelaksanaan saran tersebut kepada Ombudsman RI Perwakilan Kepri dalam waktu yang wajar.

“Kami berharap dengan adanya saran perbaikan ini, pengelolaan parkir di Batam dapat lebih tertib, transparan, dan akuntabel, serta dapat memberikan pelayanan yang memuaskan kepada masyarakat,” tutup Lagat. (*)

Rudy Chua Apresiasi Pembangunan Jalan Nusantara City di Dompak

Rudy Chua Apresiasi Pembangunan Jalan Nusantara City di Dompak

Tanjungpinang, GK.com – Anggota DPRD Kepri Rudy Chua turut hadir dalam peresmian dan acara syukuran pembangunan Jalan Nusantara City di Dompak, Tanjungpinang, pada Minggu (28/1/2024). Pembangunan jalan tersebut merupakan aspirasi warga yang disampaikan kepada Anggota DPR RI Dapil Kepri Cen Sui Lan.

Rudy Chua mengatakan, pembangunan jalan Nusantara City adalah bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat Dompak, yang selama ini mengalami kesulitan akses transportasi. Jalan tersebut memiliki panjang sekitar 4,8 kilometer dan meliputi delapan ruas.

“Kami dari DPRD Kepri mengapresiasi program pembangunan jalan ini, yang sangat dibutuhkan oleh warga Dompak. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Ibu Cen Sui Lan dan Ibu Rahma, mantan Walikota Tanjungpinang, yang telah memperjuangkan aspirasi warga ini,” ujar Rudy.

Rudy juga menyampaikan rasa bangga dan syukur atas perjuangan warga Dompak yang telah berhasil mempertahankan tanah mereka dari klaim PT TPD. Ia mengatakan, pembangunan jalan ini berdasarkan putusan PTUN dan Mahkamah Agung yang mencabut HGB 0871 dan 0873 milik PT TPD.

“Kami mengapresiasi semangat dan solidaritas warga Dompak, yang telah berjuang bersama-sama untuk mempertahankan hak mereka atas tanah ini. Kami juga menghormati putusan hukum yang telah mengabulkan gugatan warga Dompak,” kata Rudy.

Rudy berharap, pembangunan jalan Nusantara City dapat meningkatkan kesejahteraan dan kenyamanan warga Dompak. Ia juga mengajak warga untuk turut menjaga dan merawat jalan tersebut agar tetap dalam kondisi baik.

“Jalan ini adalah aset bersama kita. Mari kita rawat dan jaga bersama-sama. Jangan ada yang merusak atau mengotori jalan ini. Mari kita bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah yang telah membangun jalan ini untuk kita,” tutup Rudy. (***)

Dewi Kumalasari, Ketua Komisi IV DPRD Kepri, Beri Penghargaan Kejuaraan Bola Voli Putri

Dewi Kumalasari, Ketua Komisi IV DPRD Kepri

Bintan, GK.com – Ketua Komisi IV DPRD Kepri sekaligus Ketua TP PKK Provinsi Kepri, Dewi Kumalasari, memberikan penghargaan kepada para pemenang kejuaraan bola voli putri Piala Gubernur Kepri zona Bintan. Acara penutupan kejuaraan ini dihadiri oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, di Lapangan Bola Voli Kuala Simpang, Bintan, Minggu (28/1/2024) malam.

Dewi Kumalasari mengapresiasi kinerja dan semangat para atlet yang ikut serta dalam kejuaraan ini. Ia juga berharap kejuaraan ini bisa meningkatkan potensi dan persatuan anak muda di Bintan khususnya dan Kepri pada umumnya.

Gubernur Ansar Ahmad menyampaikan bahwa kejuaraan ini adalah salah satu program prioritas Pemprov Kepri untuk mencari dan membina atlet-atlet berbakat di bidang olahraga. Ia juga mengatakan bahwa kejuaraan ini adalah ajang seleksi untuk menentukan atlet-atlet yang akan mewakili Kepri di Porwil 2023 Sumatera dan Pra PON 2024 di Pekanbaru Riau.

Kejuaraan bola voli putri Piala Gubernur Kepri zona Bintan diikuti oleh klub-klub yang terdaftar di PBVSI Kabupaten Bintan. Hadiah yang diberikan adalah Rp20 juta untuk juara pertama, Rp12 juta untuk juara kedua, Rp8 juta untuk juara ketiga, dan Rp5 juta untuk juara keempat. (***)

Masyarakat Lingga Resah dengan Judi Sijie, Kapolres Dan Kasat Reskrim Abaikan Konfirmasi Media

Masyarakat Lingga Resah dengan Judi Sijie, Kapolres Dan Kasat Reskrim Abaikan Konfirmasi Media
Masyarakat Lingga Resah dengan Judi Sijie, Kapolres Dan Kasat Reskrim Abaikan Konfirmasi Media ( Poto : GK.com/tim)

Lingga, GK.com – Seperti diketahui, pada pemberitaan gerbangkepri.com sebelumnya, media ini memberitakan tentang “Judi Sijie atau Togel” atas informasi yang diterima oleh masyarakat di wilayah Lingga.

Warga Lingga resah dengan maraknya permainan judi sijie atau togel yang beroperasi secara terang-terangan di wilayah mereka. Permainan judi yang mengandalkan keberuntungan ini dinilai merugikan Negara dan masyarakat.

Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Lingga pada tahun 2020 adalah 97.402 jiwa, dengan tingkat kemiskinan sebesar 8,32 persen. Dengan kondisi ekonomi yang sulit, banyak warga yang tergiur untuk bermain judi sijie, dengan harapan mendapatkan uang dengan mudah.



Namun kenyataannya, permainan judi sijie justru menjerumuskan warga ke dalam lingkaran setan. Banyak warga yang mengalami kerugian besar akibat bermain judi sijie, bahkan sampai harus menjual harta benda atau berhutang untuk membayar utang judi.

Selain itu, permainan judi sijie juga berdampak negatif pada aspek sosial dan moral masyarakat. Banyak warga yang mengabaikan kewajiban dan tanggung jawab mereka sebagai warga Negara, keluarga, dan agama karena terlalu asyik bermain judi sijie. Permainan judi sijie juga dapat menimbulkan konflik dan kekerasan antara pemain, bandar, atau penagih utang.

Sebagai media online yang peduli dengan isu-isu sosial yang berkembang di masyarakat, serta guna mendapatkan perimbangan dalam pemberitaan, media ini mencoba mengkonfirmasi pihak Kepolisian terkait dengan permasalahan judi sijie di Lingga. Namun sayangnya, baik Kapolres Lingga AKBP Robby Topan Manusiwa S.IK maupun Kasat Reskrim Lingga AKP Idris, S.E,Sy,M.H tidak mau menanggapi pertanyaan yang dikirim oleh GK.com melalui pesan Whatsapp pada Kamis (25/01/2024) sekitar pukul 14.49 Wib.

Padahal, sebagai penegak hukum, pihak Kepolisian seharusnya bertindak tegas dan profesional dalam menangani permasalahan judi sijie yang meresahkan masyarakat. Apalagi, permainan judi sijie merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Menurut UU tersebut, setiap orang yang dengan sengaja mengadakan perjudian atau memberi kesempatan untuk berjudi, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 25 juta. Selain itu, barang-barang yang dipergunakan untuk perjudian, termasuk uang hasil judi dapat di sita untuk dimusnahkan, atau di gunakan untuk kepentingan Negara. (tim).

Ketua Komisi I DPRD Kepri, Hadiri Peletakan Batu Pertama Mushola Pasar KUD Tanjungpinang

Bobby Jayanto, Ketua Komisi I DPRD Kepri

Tanjungpinang, GK.com – Bobby Jayanto, Ketua Komisi I DPRD Kepri, hadir dalam acara peletakan batu pertama Mushola Ukhuwah Wathaniyah di Pasar KUD Tanjungpinang, Sabtu (27/1/2024). Mushola ini dibangun di atas tanah wakaf dari Ahua, seorang pedagang sayur di pasar tersebut. Mushola ini diharapkan dapat memfasilitasi ibadah para pedagang muslim yang kesulitan sholat.

Bobby mengucapkan terima kasih kepada Ahua atas kebaikannya. Ia juga menghargai kerukunan dan toleransi antar suku dan agama di Tanjungpinang. Ia berdoa agar mushola ini dapat selesai tepat waktu dan bermanfaat bagi masyarakat. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga kebersihan dan kelestarian mushola ini.

Bobby juga menikmati penampilan dari Kompang Tis’Atul Aulia Bukit Cermin, Kuda Kepang, dan barongsai. Ia mengaku kagum dengan keberagaman budaya dan kesenian di Kepri. Ia berharap kesenian ini dapat dipertahankan dan dikembangkan oleh generasi muda.(***)

Tambang Timah Ilegal di Lingga Diduga di Lindungi Oknum Aparat, Masyarakat Minta Kapolri Bersihkan

Tambang Timah Ilegal di Lingga Diduga di Lindungi Oknum Aparat, Masyarakat Minta Kapolri Bersihkan
Tambang Timah Ilegal di Lingga Diduga di Lindungi Oknum Aparat, Masyarakat Minta Kapolri Bersihkan ( Poto : Lokasi GK.com / Tim )

Lingga, GK.com – Penambangan timah ilegal di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau kembali marak. Para penambang diduga mendapat perlindungan dari oknum Aparat dan Pejabat Daerah. Hal ini membuat masyarakat geram dan mendesak Kapolri untuk mengambil tindakan tegas.

Pada Februari 2023 lalu, Polda Kepri telah mengungkap kasus penambangan timah ilegal di Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga. Lima orang di tangkap bersama Barang Bukti (BB) berupa mesin domfeng, mesin robin, pipa paralon, selang alkon, cangkul, dan ember berisi bijih timah. Mereka dijerat dengan UU No 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara, khususnya pasal 158. Penambangan timah harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk memiliki izin dan administrasi yang lengkap.



Namun, upaya penegakan hukum ini dinilai belum maksimal dan menyeluruh. Masih banyak penambang ilegal yang beroperasi tanpa mengindahkan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.

Salah seorang warga Lingga, yang enggan disebutkan namanya, meminta Kapolri untuk segera datang ke Lingga dan memberantas penambangan ilegal. Menurutnya, Aparat dan Pejabat setempat tidak boleh diam atau bahkan bersekongkol dengan para penambang.



“Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap Negara dan rakyat,” katanya dengan tegas.

Terkait hal ini, media gerbangkepri.com, samuderakepri.co.id, dan gerbang nusantara mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Kapolres Lingga AKBP Robby Topan Manusiwa S.IK dan Kasat Reskrim Lingga AKP Idris,S.E,Sy,M.H melalui Whatsapp. Kami ingin mengetahui :

– Apakah Bapak Kapolres Lingga sudah mengetahui adanya penambangan timah ilegal di wilayah yang bapak pimpin? Jika ya, sejak kapan dan apa langkah-langkah yang telah diambil untuk menghentikannya?

– Apakah Bapak Kapolres Lingga memiliki koordinasi dengan Polda Kepri dan Kapolri dalam menangani kasus penambangan timah ilegal di Lingga? Jika ya, bagaimana bentuk dan hasilnya? Jika tidak, mengapa tidak?



– Apakah Bapak Kapolres Lingga ada mendapat tekanan atau intervensi dari pihak-pihak tertentu yang terkait dengan penambangan timah ilegal di Lingga? Jika ya, siapa saja dan bagaimana sikapnya? Jika tidak, bagaimana bapak memastikan independensi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas?

– Apakah Bapak Kapolres Lingga memiliki data dan bukti tentang pelaku, modus, lokasi, dan dampak dari penambangan timah ilegal di Lingga? Jika ya, dapatkah membagikannya kepada publik atau media? Jika tidak, apa kendalanya?

– Apakah Bapak Kapolres Lingga mendukung permintaan masyarakat Lingga agar Kapolri turun tangan dan memberantas penambangan timah ilegal di Lingga? Jika ya, apa harapannya? Jika tidak, apa alasannya?

Mohon ijin Pak, kami menunggu tanggapan bapak untuk pemberitaan kami. Terima kasih.

Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, kami belum mendapat balasan dari Kapolres Lingga maupun Kasat Reskrim Lingga. (Tim).