Jumat, Juli 26, 2024
spot_img

Masyarakat Lingga Resah dengan Judi Sijie, Kapolres Dan Kasat Reskrim Abaikan Konfirmasi Media

Lingga, GK.com – Seperti diketahui, pada pemberitaan gerbangkepri.com sebelumnya, media ini memberitakan tentang “Judi Sijie atau Togel” atas informasi yang diterima oleh masyarakat di wilayah Lingga.

Warga Lingga resah dengan maraknya permainan judi sijie atau togel yang beroperasi secara terang-terangan di wilayah mereka. Permainan judi yang mengandalkan keberuntungan ini dinilai merugikan Negara dan masyarakat.

Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Lingga pada tahun 2020 adalah 97.402 jiwa, dengan tingkat kemiskinan sebesar 8,32 persen. Dengan kondisi ekonomi yang sulit, banyak warga yang tergiur untuk bermain judi sijie, dengan harapan mendapatkan uang dengan mudah.



Namun kenyataannya, permainan judi sijie justru menjerumuskan warga ke dalam lingkaran setan. Banyak warga yang mengalami kerugian besar akibat bermain judi sijie, bahkan sampai harus menjual harta benda atau berhutang untuk membayar utang judi.

Selain itu, permainan judi sijie juga berdampak negatif pada aspek sosial dan moral masyarakat. Banyak warga yang mengabaikan kewajiban dan tanggung jawab mereka sebagai warga Negara, keluarga, dan agama karena terlalu asyik bermain judi sijie. Permainan judi sijie juga dapat menimbulkan konflik dan kekerasan antara pemain, bandar, atau penagih utang.

Sebagai media online yang peduli dengan isu-isu sosial yang berkembang di masyarakat, serta guna mendapatkan perimbangan dalam pemberitaan, media ini mencoba mengkonfirmasi pihak Kepolisian terkait dengan permasalahan judi sijie di Lingga. Namun sayangnya, baik Kapolres Lingga AKBP Robby Topan Manusiwa S.IK maupun Kasat Reskrim Lingga AKP Idris, S.E,Sy,M.H tidak mau menanggapi pertanyaan yang dikirim oleh GK.com melalui pesan Whatsapp pada Kamis (25/01/2024) sekitar pukul 14.49 Wib.

Padahal, sebagai penegak hukum, pihak Kepolisian seharusnya bertindak tegas dan profesional dalam menangani permasalahan judi sijie yang meresahkan masyarakat. Apalagi, permainan judi sijie merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Menurut UU tersebut, setiap orang yang dengan sengaja mengadakan perjudian atau memberi kesempatan untuk berjudi, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 25 juta. Selain itu, barang-barang yang dipergunakan untuk perjudian, termasuk uang hasil judi dapat di sita untuk dimusnahkan, atau di gunakan untuk kepentingan Negara. (tim).

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -Seedbacklink