Tanjungpinang, GK.com – DPRD Kepri mendorong pemerintah daerah untuk mengembangkan bisnis SPBU sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Wahyu Wahyudin, saat rapat dengar pendapat dengan Dinas Perhubungan Kepri, Selasa (30/1/2024).
Menurut Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Wahyu Wahyudin, pemerintah daerah bisa memanfaatkan potensi wilayah kepulauan yang membutuhkan banyak bahan bakar minyak (BBM) untuk transportasi laut.
Ia juga menyarankan agar pemerintah daerah bekerja sama dengan Pertamina untuk mendapatkan harga BBM yang lebih murah dan menguntungkan. Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Wahyu Wahyudin berharap usulan ini bisa diakomodir dalam perubahan APBD Kepri tahun 2024. (***)
DPRD Kepri Minta Pemda Manfaatkan Potensi SPBU sebagai Sumber PAD
Rudy Chua, Anggota Komisi II DPRD Kepri, Puji Pembangunan Polder Batu 12
Tanjungpinang, GK.com – Rudy Chua, anggota Komisi II DPRD Kepri, mengunjungi lokasi pembangunan polder Batu 12, Selasa (30/1/2024). Ia mengatakan, polder Batu 12 adalah solusi untuk mengatasi banjir yang kerap melanda wilayah itu. Banjir merugikan masyarakat, baik secara materi maupun kesehatan.
“Pembangunan polder ini sangat kami apresiasi, karena dapat mengurangi dampak banjir di Batu 12. Kami harap polder ini dapat berfungsi dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Rudy.
Rudy menambahkan, polder Batu 12 adalah program prioritas Pemprov Kepri di bidang infrastruktur. Program ini didanai oleh APBD Kepri tahun 2024 sebesar Rp 15 miliar.
“Kami dari Komisi II DPRD Kepri selalu dukung program-program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat, terutama di bidang infrastruktur. Kami juga awasi pembangunan polder ini agar sesuai dengan rencana dan anggaran,” ucap Rudy.
Rudy berharap, polder Batu 12 dapat rampung tepat waktu dan berkualitas. Ia juga minta kepada masyarakat untuk jaga dan rawat polder tersebut agar tetap berfungsi dengan baik.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk aktif menjaga polder ini. Jangan ada yang rusak atau kotori polder ini. Mari kita sama-sama jaga lingkungan kita agar bersih dan sehat,” tutup Rudy.(***)
Daerah Terbanyak Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Sepanjang Tahun 2023
Lingga, GK.com – Kabupaten Lingga merupakan peserta terbanyak BPJS Ketenagakerjaan di sepanjang tahun 2023 se- Provinsi Kepulauan Riau.
Hal ini di sampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Tanjungpinang Sunjana Achmad, Senin (29/01/2024).
“Hingga Desember 2023, sebanyak 9.797 nelayan di Kabupaten Lingga telah terdaftar dan terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Angka ini tentunya tertinggi di Provinsi Kepri, serta menunjukkan komitmen dan antusias masyarakat Lingga dalam mengikuti program perlindungan ketenagakerjaan,” ujar Sunjana Achmad.
“Tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan santunan jaminan kematian senilai Rp 2.040.000.000,- yang melibatkan 51 klaim jaminan kematian di Kabupaten Lingga. Dari jumlah tersebut, sebagian besar berasal dari para nelayan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Sunjana Achmad.
“Kami berharap, melalui santunan ini dapat bermanfaat secara nyata bagi ahli waris penerima manfaat, sehingga dapat membantu menjaga keberlangsungan hidup ahli waris dan keluarganya,” harap Sunjana Achmad.
“Terima kasih dan apresiasi kami berikan kepada Pemerintah Provinsi Kepri dan Pemerintah Daerah Lingga yang sangat mendukung program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini”. tutupnya. (Red).
Editor : Milla
Ombudsman RI Temukan Maladministrasi dalam Pengembangan Rempang Eco City : Warga Terdampak Menuntut Keadilan

JAKARTA,GK.com – Ombudsman RI menyatakan temuan Maladministrasi berupa kelalaian, penundaan berlarut, dan penyimpangan prosedur pada aspek perencanaan pembangunan, aspek pertanahan, dan aspek penanganan atas keberatan, serta penolakan warga di Pulau Rempang, Kepulauan Riau terhadap pengembangan Kawasan Rempang Eco City. Hal ini disampaikan Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro dalam konferensi pers, Senin (29/1/2024) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
“Ombudsman RI telah melakukan investigasi sejak bulan September tahun 2023, dan hasilnya telah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait. Kami memberikan waktu selama 30 hari ke depan bagi seluruh pihak untuk melaksanakan tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman RI,” tegas Johanes.
Hasil dari investigasi Ombudsman, ditemukan 4 hal yang menjadi temuan. Pertama: keberadaan Kampung Tua di Pulau Rempang yang belum ditemukan dokumen pengakuan keberadaannya, padahal, eksistensi Kampung Tua masih terlihat. Tidak adanya materi muatan tentang Kampung Tua pada Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun Kota Batam 2021, berbeda dengan Peraturan Daerah, Keputusan Walikota Batam, dan Makmulat yang terbit sebelumnya. Di samping itu, ditemukan tidak optimalnya upaya menetapkan batas dan penerbitan sertivikat atas tanah bagi masyarakat Kampung Tua. Hal tersebut menunjukkan tidak adanya konsistensi dalam melestarikan nilai-nilai sejarah, budaya dan perlindungan masyarakat Kampung Tua, khususnya di Pulau Rempang.
Kedua: status wilayah, tanah dan pengelolaan lahan yaitu yang belum diterbitkan sertivikat hak pengelolaan atas nama BP Batam, sedangkan SK Pemberian Hak Pengelolaannya saat ini masih dalam proses perpanjangan. BP Batam berkewajiban menyelesaikan permasalahan, sehingga objek menjadi clear and clean.
Ketiga: penetapan Rempang Eco City sebagai bagian Proyek Strategis Nasional (PSN) terjadi dalam waktu relatif singkat, yaitu berlangsung rentang Mei-Juli 2023 menunjukkan bahwa percepatan pengembangan kawasan Rempang Eco City tidak di dukung dengan persiapan yang matang, baik dari regulasi, kebijakan, ketersediaan lahan yang clear and clean, maupun kesiapan masyarakat di objek tersebut, sehingga muncul penolakan dan konflik.
Keempat: penanganan keberatan dan penolakan masyarakat atas pembangunan kawasan Rempang Eco-City yang meliputi pengamanan oleh aparat keamanan telah menimbulkan rasa takut, tidak aman, serta berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada Kepolisian atau Pemerintah secara keseluruhan. Sedangkan untuk pemenuhan hak kepada masyarakat terdampak, terdapat Perpres 78 Tahun 2023 sebagai dasar hukum bagi pemberian hak-hak bagi warga terdampak. Akan tetapi, Perpres tersebut menyebutkan santunan dan tidak mengatur ganti rugi, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Ombudsman RI memberikan tindakan korektif kepada pihak terkait dalam pengembangan Kawasan Rempang Eco City, antara lain Badan Pengusahaan Batam, Tim Percepatan Pengembangan Investasi Ramah Lingkungan (Green Investment), Pemerintah Kota Batam, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN), dan Kepolisian Negara RI.
Kepada Badan Pengusahaan Batam dan Walikota Batam, saran korektif Ombudsman RI untuk menunda pelaksanaan relokasi bagi masyarakat terdampak sampai dengan adanya kesediaan berdasarkan musyawarah dengan warga yang terdampak, dan adanya peraturan operasional yang mengatur secara detail dan pasti berkaitan dengan Pembangunan dan penanganan masalah Rempang Eco City. Menyusun kebijakan yang memastikan terpenuhinya hak-hak dasar warga terdampak baik yang saat ini masih menolak, ataupun bagi warga termasuk yang bersedia untuk menempati hunian sementara, serta menghindarkan tindakan–tindakan yang akan memicu terjadinya konflik di tengah masyarakat.
Kepada Kementerian Investasi/BKPMuntuk melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait dalam memenuhi hak-hak masyarakat terdampak atas pembangunan kawasan Rempang Eco City dengan mengedepankan penyelesaian secara humanis berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan mengusulkan adanya evaluasi atas penetapan Proyek Strategis Nasional bagi pembangunan kawasan Rempang Eco City kepada Kementerian Koordinator Perekonomian.
Kepada Pemerintah Kota Batam untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Walikota Batam Nomor KPTS.105/HK/III/2004 tanggal 23 Maret 2004 tentang Penetapan Wilayah Perkampungan Tua di Kota Batam untuk memberikan pengakuan wilayah Kampung Tua di Pulau Rempang.
Kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN untuk memastikan terpenuhinya persyaratan lahan yang clear and clean sebelum memproses permohonan sertivikat HPL maupun persyaratan lainnya oleh pemohon BP Batam dan terkait dengan Rempang Eco City.
Kepada Kepolisian Negara RI untuk menyelesaikan perkara yang melibatkan masyarakat dalam berpartisipasi mengemukakan pendapat di muka umum di luar Pengadilan dengan mengedepankan Hak Asasi Manusia. Menyelesaikan perkara yang terkait dengan unjuk rasa tanggal 7 September 2023 dan 11 September 2023 dengan mekanisme restorative justice. Mengedepankan tindakan persuasif dalam penanganan unjuk rasa dan penolakan warga terkait dengan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City.
Adapun temuan hasil investigasi dan Tindakan korektif Ombudsman RI tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah disampaikan secara langsung kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah ATR BPN Supardy Marbun, Anggota BP BATAM Sudirman Saad, ITWASUM POLRI Irwil V Brigjen Pol Gatot Tri Suryanta, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Batam Yusfa Hendri, serta Tim Percepatan Pengembangan Investasi Pengembangan Investasi Ramah Lingkungan (Green Investment) di Kawasan Pulau Rempang. Pada kesempatan tersebut, seluruh Instansi berkomitmen menindaklanjuti LHP Ombudsman dalam waktu 30 hari kerja sejak diterimanya LHP. (*).
Skandal Korupsi Honorer Fiktif di DPRD Kepri Belum Jelas Tersangkanya, Siapa yang Melindungi Pejabat Terlibat?

Kepri. GK.com – Masyarakat Kepulauan Riau (Kepri) menuntut penyelesaian kasus dugaan korupsi honorer fiktif di Sekretariat DPRD Kepri. Kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2023, dan diduga melibatkan penyalahgunaan wewenang, serta uang Negara oleh Pejabat Daerah.
Menurut laporan masyarakat, ada ratusan tenaga honorer yang tidak bekerja, tidak beroperasional, atau bahkan tidak pernah diangkat, tapi tetap menerima gaji dari Negara dan terdaftar di BPJS. Hal ini membuat mereka yang ingin melamar pekerjaan di tempat lain menjadi kesulitan.
BACA JUGA: 👇👇👇
Untuk diketahui, Ditreskrimsus Polda Kepri yang menangani kasus ini telah memeriksa sekitar 20 orang saksi, termasuk dari pihak internal di bagian keuangan dan rekrutmen. Namun, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan, dan perkembangan kasus ini juga masih belum jelas.
Sementara itu, pihak-pihak yang terkait dengan kasus ini, seperti Ketua DPRD Kepri, Sekwan DPRD Kepri, dan Kabag Umum dan Kehumasan Sekretariat DPRD Kepri tidak memberikan tanggapan apapun terkait kasus ini. Mereka juga tidak menjawab konfirmasi dari media ini.
Masyarakat Kepri mendesak agar penegak hukum segera menuntaskan kasus ini dengan transparan dan adil. Mereka juga meminta agar Gubernur Kepri Ansar Ahmad bertanggung jawab atas penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD yang merupakan tanggung jawab Kepala Daerah. (tim)
PT CSS Diduga Rampas Lahan Warga dengan Bantuan Oknum Pemerintah dan APH : Bagaimana Nasib Keluarga Atie?

Lingga, GK.com – Konflik lahan di Desa Tanjung Irat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau semakin memanas. Warga setempat mengaku diancam kehilangan lahan kebun dan makam leluhur mereka yang telah di warisi secara turun-temurun.
Seperti diketahui, pada pemberitaan gerbangkepri.com sebelumnya di Tahun 2023 lalu, PT. CSS (Citra Semarak Sejati) diduga telah melakukan pemalsuan dokumen kepemilikan lahan di wilayah pertambangannya. Pasalnya, lahan masyarakat sampai hari ini belum tuntas diselesaikan oleh pihak Perusahan dalam hal ganti rugi. Entah Bagaimana proses perizinan bisa keluar, sedangkan permasalahan lahan saja belum tuntas dengan pihak masyarakat.
Mereka menduga oknum perangkat Desa dan Perusahaan PT CSS melakukan perampasan lahan secara ilegal. Diungkapkan warga, mereka memiliki bukti penguasaan fisik dan dokumen lama yang sah atas lahan kebun seluas sekitar 53 hektar. Namun, tanpa sepengetahuan mereka, lahan tersebut telah di buat surat sporadik dengan nama sejumlah oknum yang bekerja sama dengan Perusahaan pertambangan pasir PT CSS.
Dugaan adanya keterlibatan sejumlah oknum Pemerintah maupun APH di Daerah juga semakin mencuat, sehingga Perusahan dapat dengan mulus bisa beraktivitas selama ini.
Mirisnya, pemilik lahan, keluarga Atie bahkan tidak bisa lagi memasuki lahan mereka, karena telah dipagari dan di jaga ketat oleh pihak Perusahaan.
“Kami sebagai warga Negara telah di rampas haknya. Kita berharap penegak hukum dapat memberikan keadilan kepada keluarga kami,” ujar salah satu keluarga Atie. Jumat, (26/01/2024).
“Kami juga merasa telah di intimidasi secara langsung, maupun tidak langsung. Perampasan lahan ini sangat bertentangan dengan kemanusiaan. Kami hanya ingin hidup tenang di tanah kami sendiri,” tambahnya, Senin (29/01/2024).
Menurut penerima kuasa dari keluarga Atie, Kiki, kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Kepri, dan telah dilimpahkan ke Polres Lingga sejak tahun lalu, namun, hingga kini belum ada penyelesaian yang memuaskan. Ia mendesak Polres Lingga yang menangani kasus ini untuk bisa bekerja secara profesional dan transparan.
“Kasus ini sudah bertentangan dengan Hak Asasi Manusia, yang di mana hak warga yang di rampas. Kami berharap Polres Lingga dapat mengusut kasus ini dengan terang dan benderang. Serta memberikan sanksi tegas kepada para pelaku perampasan lahan keluarga Bapak Atie. Kami juga meminta Pemerintah Daerah untuk turun tangan menyelesaikan konflik ini secara adil dan bijaksana”. tegas Kiki. (tim).




