Jumat, Juli 26, 2024
spot_img

Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Diresmikan di Tanjungpinang

Tanjungpinang, GK.com – BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang mengukuhkan Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Tanjungpinang pada Senin (19/02/2024). Forum ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha dalam mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dan memberikan perlindungan sosial bagi pekerja. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Sunjana Achmad mengatakan bahwa forum ini juga akan mendukung percepatan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Tujuan Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Sunjana menjelaskan bahwa forum ini dibentuk sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja. “Forum ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan pengusaha dalam mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Sunjana di Ruang Kerjanya, Jumat (23/02/2024).

Dia juga menambahkan, forum ini memiliki tugas dan fungsi penting, yaitu mendukung percepatan program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta melakukan edukasi dan sosialisasi.

Manfaat Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja

Menurut Sunjana, dengan adanya forum ini, pekerja akan mendapatkan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kesehatan. “Hal ini akan memberikan perlindungan bagi pekerja, terutama jika terjadi resiko sosial yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan, sakit, atau meninggal,” terang Sunjana.

Data Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Tanjungpinang

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Kota Tanjungpinang, jumlah pekerja di Kota Tanjungpinang ada 75.241 pekerja. Dari jumlah tersebut, yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ada 58.203 pekerja, atau sekitar 77,36 persen. Para pekerja tersebut merupakan pekerja dari sektor formal, yakni dari perusahaan.

Sunjana mengungkapkan, masih ada sekitar 17.038 pekerja atau sekitar 22,64 persen yang belum terdaftar. Sebagian besar yang belum terdaftar itu adalah pekerja informal seperti, tukang ojek, petani, marbot masjid, dan lain sebagainya. “Kami terus berupaya untuk menjangkau pekerja informal ini agar mereka juga bisa mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Sunjana.

Harapan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang

Sunjana berharap, melalui Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, seluruh pekerja baik dari sektor formal maupun informal dapat memiliki BPJS Ketenagakerjaan. “Kami mengajak semua pihak, baik pemerintah, pengusaha, pekerja, maupun masyarakat, untuk bersama-sama mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan ini. Dengan demikian, kita bisa menciptakan kesejahteraan sosial bagi pekerja dan keluarganya,” harapnya. (LRS).

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -Seedbacklink