Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Nasib Warga Bengkong Kolam yang Terkatung-Katung oleh UWT BP Batam

Batam, GK.com – Warga Bengkong Kolam yang Terkena Dampak Polemik UWT BP Batam Curhat di DPRD Sebanyak 500 KK yang tinggal di Bengkong Kolam merasa dirugikan oleh polemik Uang Wajib Tahunan (UWT) BP Batam yang belum terselesaikan.

Mereka mengadu ke DPRD Batam, Senin (20/11/2023) melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Mereka mengeluhkan nasib mereka yang terkatung-katung akibat polemik UWT BP Batam yang berlarut-larut. DPRD Batam mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Masalah UWT BP Batam oleh Koperasi Bhineka Jaya Bengkong Kolam, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Rapat yang di pimpin oleh Nuryanto selaku Ketua DPRD Batam itu juga dihadiri oleh Lik Khai selaku Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, dan Tumbur M. Sihaloho selaku Sekretaris Komisi I.

Dalam rapat ini, Nuryanto menjelaskan kronologi permasalahan tersebut. Pada tahun 2009, Koperasi Bhineka Jaya mendapatkan alokasi lahan seluas 7.1 hektare dari Otorita Batam (OB) yang kini bernama Badan Pengusahaan (BP) Batam.

“Karena ini koperasi, berarti dari anggota untuk anggota,” ujar Nuryanto.

Setelah mendapatkan alokasi lahan, koperasi harus membayar UWTO. Warga juga sudah membayar UWT sesuai kesepakatan dengan koperasi. Namun, dalam waktu satu tahun, pembayaran belum selesai. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, ada warga yang sudah lunas, ada yang belum lunas, dan ada yang tidak membayar sama sekali. Hal ini berdampak pada proses pelunasan UWTO dan juga pada warga yang sudah lunas.

“Akhirnya, izin koperasi dicabut oleh BP Batam”. jelas Nuryanto.

Dari tahun 2009 hingga 2022, izin koperasi tidak ada. BP Batam memberikan kemudahan pembayaran langsung kepada masyarakat tanpa melalui koperasi. Tetapi, pembayaran harus dari awal, sesuai dengan sertifikat Program Jokowi sejak 2018. Padahal, ada warga yang sudah lunas ke koperasi. (*).

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -Seedbacklink