Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

6.211 Keberangkatan Penumpang di Tunda, Berikut Keterangannya

Batam, GK.com – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi bersama Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun, Wàkapolda Kepri Brigjen Pol Asep Safrudin, Direktur Reskrimun Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan, Pejabat Utama Polda Kepri, Perwakilan BP3MI Kepri, serta Perwakilan Dinas Sosial Kota Batam menggelar konferensi pers terkait TPPO.

Kali ini, pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan data temuan dari Imigrasi Batam dan pihak Kepolisian Kepri selama periode 5 Juni hingga 22 Juli 2023.

Menurut data Keimigrasian resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, tercatat ada 6.211 calon penumpang telah di tunda keberangkatannya. Calon penumpang tersebut berangkat melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre, Pelabuhan Citra Tritunas, Pelabuhan Sekupang, dan Pelabuhan Nongsa Pura.
Sementara pada layanan pembuatan Paspor, secara resmi Imigrasi Batam menyampaikan telah di tolak 150 orang pemohon Paspor. Data Penundaan Keberangkatan dan Data Penolakan Pembuatan Paspor tersebut merupakan hasil temuan dugaan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural.

Bertempat di Lobby Polda Kepri, Kapolda Kepri juga menyampaikan hasil temuan pengungkapan terdapat 31 kasus. Pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan 130 orang korban, dan menangkap 52 tersangka TPPO.

“Kami hanya menyediakan bahwasanya hanya orang-orang yang sudah direkomendasikan dan dapat meyakinkan kami untuk melewati Tem pada pat Pemeriksaan Imigrasi. Mereka mencoba berulang-ulang melalui 4 Pelabuhan di Kota Batam tapi kami selalu berkoordinasi dengan Pihak Polda Kepri dan Instansi-instansi terkait”. terang Subki Miuldi, Senin (24/07/2023), siang.

“Terima kasih kepada Polda Kepri beserta jajarannya atas koordinasi dan kerjasama selama ini, hingga pencegahan TPPO dapat bersinergi”. ucap Subki Miuldi. (Red).

Editor : Milla

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -Seedbacklink