Swiss, GK.com – Indonesia memiliki kesempatan besar untuk memperkenalkan dan melindungi produk tradisionalnya di pasar global. Hal ini berkat keikutsertaan Indonesia dalam perjanjian Internasional yang mengatur tentang klasifikasi barang dan jasa sebagai pendaftaran merek.
Dijelaskan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Andap Budhi Revianto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menyerahkan instrumen aksesi Nice Agreement kepada Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO), Daren Tang di Jenewa, Swiss pada Jumat (07/07/2023).
Nice Agreement adalah perjanjian yang menyediakan daftar barang dan jasa yang terbagi dalam 45 kelas untuk tujuan pendaftaran merek. Dengan bergabung dalam perjanjian ini, Indonesia dapat menambahkan produk tradisionalnya, seperti jamu, gentong, batik, dan lain-lainnya ke dalam daftar tersebut.
“Keuntungan dari aksesi Nice Agreement adalah Indonesia dapat mempromosikan serta melindungi nama-nama khas dan tradisional Indonesia di tingkat Internasional. Selain itu, Indonesia juga dapat mempermudah proses pendaftaran merek Nasional dan Internasional melalui Madrid Protocol, yang juga sudah diratifikasi oleh Indonesia”. ungkap Andap.
Menurut Andap, langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam meningkatkan sistem merek Nasional sesuai dengan standar Internasional. Dengan demikian, produk tradisional Indonesia dapat bersaing pada produk-produk dari Negara lain di pasar global. (RP).
Editor : Milla