Batam, GK.com – Banyaknya keluhan yang disampaikan oleh para Driver Maxim terkait murahnya tarif yang di bandrol pada aplikasi tersebut, membuat Kepala Cabang Maxim Tanjungpinang, Gom Gom Tambunan angkat bicara.
Kepada gerbangkepri.com, Gom Gom Tambunan menjelaskan jika kehadiran Maxim di Tanjungpinang tentunya diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, maupun Driver, dan lain-lain.
“Dalam hal ini, konsumen Maxim mendapatkan banyak manfaat dari segi mobilitas. Dan untuk tarif Maxim sangat terjangkau bagi beberapa kalangan. Murah dan mahal itu relatif ya,” ujar Gom Gom Tambunan, Selasa (04/07/2023).
“Beberapa waktu lalu sempat terjadi provokasi demonstrasi yang didominasi dari pengguna mobil, serta Driver Motor. Saat itu, mereka melakukan demonstrasi terkait harga tarif Maxim dengan harga Rp 10.200,- jarak terdekat kisaran 1-2 kilo. Lalu Driver Maxim Mobil menuntut kenaikan tarif menjadi Rp 12.000,- dari harga tarif sebelumnya seperti yang telah berlaku di Kota Batam,” ungkap Gom-Gom.
“Penentuan tarif Maxim berdasarkan ketentuan dari Pemerintah yang telah tertera di peraturan Kementerian Perhubungan yang di kaji secara bersama-sama, dan semua aplikator harus mengikuti ketentuan yang berlaku secara variabel,” ucapnya.
“Tarif paling rendah untuk kendaraan roda empat adalah Rp 3.500,-, dan semua aplikator mengikuti ketentuan yang berlaku. Si mitra mendapat peluang untuk menciptakan uang, si pengguna mendapatkan kemudahan mobilitas dan aplikasi juga mempertemukan si mitra dan si pengguna. Terkait dengan keluhan yang ada, kita harus melihat secara dua sisi biar adil, karena memang ada dampak positifnya,” terang Gom-Gom.
“Kecil kemungkinan Maxim bakal ditinggalkan oleh Mitra, kita khawatirkan para driver kembali melakukan demonstrasi. Memang Maxim belum maksimal, tapi tetap ada progres yang diperbaiki dari segi titik koordinatnya agar lebih tepat dalam penggunaan aplikasi tersebut,” tutur Gom-Gom.
“Mengenai tarif, pihak Maxim akan mengalami kenaikan tarif, namun masih menunggu dua pertimbangan yaitu, peraturan dari Kementerian Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus, dan jumlah penggunaan Maxim di Tanjungpinang,” tambahnya.
“Kita sangat terbuka untuk diberikan komentar, kritik, dan masukkan. Akan tetapi jangan ada provokasi yang menyebabkan sebagian mitra yang memang menggantungkan hidupnya pada aplikasi terganggu. Saya berharap kepada Driver dan konsumen Maxim bisa melakukan komunikasi dengan baik agar tidak terjadi bentrok atau perselisihan di lapangan,” katanya, sekitar pukul 12.00 Wib.
Sementara itu, terkait hal ini, Kadishub Provinsi Kepri Junaidi saat di Konfirmasi oleh awak Media ini melalui via Whatsapp mengungkapkan bahwa untuk tarif angkutan sewa khusus tersebut berdasarkan kewenangan Gubernur dan Permenhub 118 tahun 2018.
“Sesuai kewenangan Gubernur Kepri di Permenhub 118 Tahun 2018 batas bawah Rp 3.500,-. Sedangkan batas atas berkisar Rp 6.000 untuk tarif angkutan sewa khusus”. tegas Junaidi. (YKK).
Editor : Ron