Jumat, Juli 26, 2024
spot_img

329 PMI di Tunda Keberangkatan Oleh Imigrasi Karimun, ini Alasannya

Karimun, GK.com – Sebanyak 329 orang yang diduga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural di tunda keberangkatannya oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun.
Dijelaskan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Zulmanur Arif melalui press release capaian kinerja semester 1 Tahun 2023 pada Rabu (21/06/2023), dalam rentang Januari hingga 19 Juni 2023, untuk memberikan perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI), penundaan ini harus dilakukan.

“Hal ini kita lakukan guna memberikan perlindungan terhadap WNI yang hendak ke Luar Negeri, khususnya mencegah PMI Non Prosedural,” tegas Zulmanur Arif di Aula Kantor Imigrasi Karimun.
Selain itu, dalam hal lalu lintas kunjungan WNA ke Indonesia, lanjut Zulmanur Arif menerangkan, pihaknya telah menolak kedatangan 3 orang WNA di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.

“ini kita lakukan untuk menegakkan asas selective policy Imigrasi Karimun. Maka dari itu. kita menolak masuk nya WNA tersebut,” tegasnya lagi.

“Dalam tugas penegakan hukum Keimigrasian, Imigrasi Karimun melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian dengan mendeportasi 5 WNA kembali ke Negara asalnya dikarenakan melanggar Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Upaya penindakan berupa pemeriksaan (BAP) juga dilakukan terhadap 6 orang WNA sepanjang bulan Januari hingga 19 Juni 2023. Kemudian kita juga aktif melakukan pengawasan melalui operasi mandiri, gabungan, maupun Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing)”. papar Zulmanur Arif. (QQ).

Editor : Sai

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -Seedbacklink