Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Sorot Dugaan Mafia Tanah ATR/BPN Kantah Kabupaten Karimun

Karimun, GK.com – Terkait mencuatnya isu adanya indikasi dugaan mafia tanah atas penerbitan sertifikat program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantah Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN) Kabupaten Karimun beberapa tahun lalu, hal ini sangat merugikan pihak masyarakat.

Pasalnya, tahapan demi tahapan, dan juga prosudur administrasi telah di lalui, namun setelah sertifikat jadi, malah di tahan atau dibekukan kepemilikan hak atas tanah yang telah di terbitkan sertifikat oleh pihak ATR/BPN Kantah Kabupaten Karimun sejak Tahun 2018, dan hingga kini belum ada kepastian hukum oleh pihak Kantor ATR/BPN Kantah Kabupaten Karimun.
Hal ini di sampaikan Bambang Hardijusno, SH yang berprofesi sebagai Pengacara di Kabupaten Karimun.

Kepada tim Redaksi gerbangkepri.com Bambang menjelaskan, jika Ia membantu klain nya kebanyakan dari masyarakat yang di bantu dalam proses pengurusan administrasi sampai proses hukum, banyak klain yang tidak mampu.

“Jadi dari masyarakat lah yang memberikan lahan tanah, dalam upaya membalas jasa atas profesi saya selaku Pengacara yang membantu mereka,” ujar Bambang, Minggu (07/05/2023).

“Sampai-sampai pihak ATR/BPN Kantah Kabupaten Karimun membunyikan dalam surat pemanggilan mediasi ada bahasa “Mafia Tanah”, tentu saja secara tidak langsung hal ini telah mencederai profesi saya selaku Pengacara. Mafia tanah itu seperti apa yang mereka maksudkan, tentu saja harus ada pembuktian secara hukum,” ucap Bambang.

“Malah saya di minta untuk membatalkan Sertifikat yang sudah jadi, tanpa ada kepastian hukum. Hal ini tentu saja bertentangan dengan hukum yang berlaku, kalau memang mereka benar dengan dokumen kepemilikan nya, batal kan lah, keluar kan surat pembatalan dengan alasan yang jelas, dan juga berdasarkan putusan hukum yang sah,” tegas Bambang.

“Lucu saja, ada yang klaim di lahan yang telah terbit Sertifikat, namun malah pihak yang menerbitkan meminta kita untuk membatalkan Sertifikat nya ? Kalau mereka merasa benar-benar memiliki hak, kenapa saat proses tempo dulu tidak laporkan hal ini ? Kenapa harus menunggu terbit setefikatnya, ajukan ke pengadilan atau laporkan ke pihak Polisi jika benar mereka memiliki hak yang sah secara hukum atas lahan tersebut,” ungkap Bambang.

“Kita meminta pertanggungjawaban kepada pihak ATR/BPN Kantah Kabupaten Karimun dalam hal ini selaku pihak yang menerbitan Sertifikat. Dan juga kita berharap kepada pihak yang terkait, khususnya pegegak hukum untuk mengusut sampai tuntas atas siapa sebenarnya Mafia Tanah di Kabupaten Karimun ini ?,” tutur Bambang.

Di waktu yang berbeda, Yansarius selaku Kepala Seksi Sengketa Lahan Kantor ATR/BPN Kantah Kabupaten Karimun menjelaskan, “Dalam undangan tersebut bukan maksud menuduh begitu. Surat ini semua tidak bermasalah, karena semuanya di klaim kan. Kenapa orang tidak mau kepengadilan? karena ada peraturan, di bawah 5 Tahun bisa membatalkan sertifikat,” ujar Yansarius saat di temui di Ruang Kerja nya, Senin (08/05/2023).

Saat tim Redaksi gerbangkepri.com bertanya kepada Yansarius kenapa setelah surat terbit baru ada orang yang mengklaim ?

Yansarius menjawab, “Karena tanah ini tidak melibatkan RT/RW begitu surat kita proses. Kita kan tidak tahu, begitu sudah terbit, ada pula pihak lain yang mengaku,” ungkapnya.

Lanjut tim Redaksi ini bertanya, “Untuk ultimatum apabila tidak di kembalikan dalam kurun waktu 14 hari akan di bekukan suratnya, apakah itu benar ?

“Tidak, bukan di bekukan selama 14 hari, kami juga belum ada memberikan surat, cuma mungkin untuk transaksi sementara, mungkin apakah ada pemblokiran,” jawab Yansarius sekitar pukul 14.15 Wib.

“Pak Haris ini, Dia yang memberikan tanah kepada Pak Bambang, dan beserta surat nya pun hanya selembar juga. Sedangkan dari PT Kharisma Usaha Unggul (KUU) di balikan nama di Notaris, dan surat ini masih surat perorang dijadikan ke Perusahaan,” terang Yansarius.

“Yang punya pun orang nya itu-itu juga. Karena sudah berapa kali kami memanggil, belum ada yang respon. Contohnya, orang beli tanah ke Raka pakai tanah Pak Haris, tapi nama pak Haris ini tidak terkenal Dan Pak Haris ini punya tanah besar, tapi tidak ada pelepasan sertifikat,” tambah Yansarius.

“Kalau untuk yang benar sesuai prosedur, dalam pengurusan itu yang paling penting disaksikan oleh RT/RW dan Kelurahan. Ada berapa orang yang membatalkan, tapi tanah tersebut masih sama Pak Bambang,” terang Yansarius.

Kembali tim Redaksi gerbangkepri.com bertanya, “Jika surat ini awalnya bermasalah, kenapa sampai terbit surat ?”

“Kita tidak tahu kalau surat itu bermasalah, setelah Sertifikat jadi, baru ada yang komplain. Yang jelas Lurah, RT, RW tidak di libatkan dalam pengurusan ini, dan tidak tahu perihal surat ini, bahkan Lurah tidak menandatangani surat seperti ini,” ungkap Yan dan Iis secara bersamaan.

“Kebetulan Ketua Ajudikasi nya sudah alarhum, kita tidak bisa mendapatkan informasi lagi, dan kita tidak tau apa-apa, taunya sudah jadi masalah begitu,” tambah Iis selaku staff membantu menjawab.

“Untuk kasus seperti ini, solusinya orang Pelapor sudah menerima laporan dari ATR, tinggal memberikan surat rekomendasi. Dan Pelapor akan membawa surat nya yang lengkap,” jelas Yan kembali meyakinkan.

“Kita juga sudah melakukan mediasi, tapi tidak ada jawaban dari kedua belah pihak. Dan kami tetap menyarankan ke jalur hukum. Tetapi dari kedua belah pihak belum ada yang melaporkan seperti itu,” kata Iis.

“Untuk pembatalan itu bisa dilakukan oleh Kementrian, kita bisa juga di pengadilan. Dan harus memenuhi beberapa kategori. Dalam Peraturan Menteri juga ada percepatan pengurusan dengan syarat yang penting di kuasai,” tutur Yan.

“Pak Bambang ini kekeh merasa prosedur yang telah Dia buat ini benar. Dia mengabaikan orang lain yang punya surat, tinggal menunggu itikad baik pak Bambang saja gimana, dari tanah-tanah yang sudah diambil Dia misalnya gitu,” tambah Iis lagi.

“Sebenarnya kita memberi kesempatan untuk pak Bambang, Tanah, dan Pemilik tanah aslinya. Almarhum dengan pak Bambang ini sangat dekat. Semenjak ada pengaduan ini, sebelum meninggal, almarhum sempat pusing juga beliau, karena Sertifikat yang diterbitkan adalah punya temannya sendiri,” terang Iis.

“Tanah yang di beri ke pak Bambang tersebut pun itu punya orang, kita tidak tau, maka dari situlah Lurah tidak mau tandatangan,” sambung Yan.

“Kita tidak bisa menyalahkan si A, si B, si C, sekarang tinggal kejujuran saja, dan salah atau benar itu hanya bisa dilakukan di pengadilan. Karena kalau untuk kesertifikatan kita sudah sesuai prosedur,” tegas Yan.

“Jadi kalau mau lebih jelas lagi, pakai jalur hukum saja untuk meneliti keabsahan surat nya. Kita tidak bisa bilang kalau surat itu salah”. pungkas Iis. (tim). Bersambung

Editor : Ron

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -Seedbacklink