Tanjungpinang, GK.com – Beragendakan penyampaian Laporan Akhir Pansus DPRD Terhadap Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Kepada Pimpinan DPRD Sekaligus Persetujuan dan Pengesahan Ranperda Menjadi Perda, Penandatanganan Bersama Terhadap Ranperda Menjadi Perda dan Sambutan Wali Kota Terhadap Pengesahan Perda.
Bertempat di Ruang Rapat DPRD Tanjungpinang pada Jum’at (23/09/22) siang, pada pelaksanaan Rapat tersebut banyak terjadi interupsi dari beberapa anggota DPRD terkait dengan naskah pidato Wali Kota Tanjungpinang yang tidak sesuai dengan agenda Paripurna yang telah ditentukan.
Agus Djurianto SH selaku Ketua Pansus dari Fraksi PDI-Perjuangan menuturkan, Pemerintah telah resmi menghapus IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan telah di sepakati oleh anggota DPRD Tanjungpinang untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tanjungpinang Endang Abdullah menjelaskan sebagaimana diketahui bersama bahwa, kemandirian suatu daerah di ukur dengan tingkat Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tinggi.
“Saat ini yang menjadi perhatian adalah tentang retribusi persetujuan Bangunan Gedung yang sebelumnya merupakan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)”. ujarnya.
Turut mendampingi Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Hj Yuniarni Pustoko Weni SH saat itu, Wakil Ketua I Novalindri Fathir SH, Wakil Ketua II Hendra Jaya S,Ip serta hadir pada momen itu, Wali Kota Tanjungpinang Rahma, S.Ip, Wakil Wali Kota Tanjungpinang Endang Abdullah, para anggota DPRD Kota Tanjungpinang, dan para OPD Pemko Tanjungpinang.
Rapat Paripurna saat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjungpinang, Hj Yuniarni Pustoko Weni SH. (Red).
Editor : Milla