Karimun, GK.com – Diduga kuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun dan Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Polres Karimun telah memberikan izin dan restu kepada Pengelola Perjudian yang saat ini tumbuh subur di Wilayah tersebut.
Baca juga : 👇👇👇
Hal ini dapat di lihat, bahkan hingga saat ini, baik Pemerintah Kabupaten Karimun maupun Aparat Penegak Hukum sendiri seolah terkesan tidak memiliki taji untuk bertindak tegas kepada pihak Pengusaha Perjudian untuk menutup tempat-tempat Perjudian yang telah banyak menelan korban.
Meski sama-sama diketahui, beberapa kali nama Kabupaten Karimun akhir-akhir ini juga sempat tersorot terkait seringnya terjadi kasus kriminal yang di timbulkan oleh tempat maksiat tersebut, salah satunya yang sempat rame baru-baru ini adalah kasus Pemukulan Pemain Judi di Hotel Satria yang diduga tidak sanggup Membayar Hutang.
Baca juga : 👇👇👇
Di sisi lain, usaha perjudian juga jelas melanggar hukum, karena mengandung unsur 303, serta tidak mengantongi Izin resmi dari Instansi terkait.
Dari pantauan awak Media ini di Lapangan, berbagai bentuk jenis mesin perjudian yang aktif saat ini adalah Gelanggang Permainan (Gelper), Dadu, Toto Gelap (Togel) yang bertengger di Warung Sembako untuk mengelabui mata tersebar dihampir merata di jantung Kabupaten Karimun, dan seolah sengaja di pelihara oleh oknum-oknum terkait.
Menyikapi hal tersebut, tentunya dalam hal ini, publik pun bertanya terkait Kinerja dan Kredibilitas Kapolres Karimun selaku yang membawahi hukum di Wilayah Karimun. Serta Bupati Karimun selaku Kepala Daerah di Wilayah tersebut melalui Instansi terkait, baik dalam Penegakan Peraturan Daerah (Perda), maupun Izin yang di keluarkan untuk tempat usaha tersebut ? (Red).
Editor : Ron