Kamis, Mei 28, 2026
Beranda blog Halaman 911

Masalah Corona Sebagai Salah Satu Agenda Nasional SMSI Saat Audiensi ke Dewan Pers

Jakarta, GK.com – Bertempat di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (10/3), pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat melakukan audiensi dengan Dewan Pers.

Hadir dalam audiensitersebut, Ketua Umum SMSIFirdaus, H.M. Nasir, Ketua Bidang Pendidikan dan PelatihanBernardus Wilson Lumi,  Ketua Bidang Pendataan dan Verifikasi Delianur, Ketua Bidang Luar Negeri Yono Hartono, Wasekjen Erfik, serta Penasehat dan Yoga Konsultasi WPFD 2020. Sementara rombongan diterima oleh  Agus Sudibyo dan  Maria.

Pada kesempatan itu, Firdaus menyampaikan bahwa, SMSI di bulan Maret ini bertambah lagi satu cabang Provinsi Maluku, sehingga kini SMSI sudah memiliki 31 Cabang. Adapun proses untuk menjadi konstituen Dewan Pers terus berjalan, Verifikasi yang dilakukan Dewan Pers sebagai syarat untuk menjadi konstituen Dewan Pers, sudah tuntas.

Dalam pertemuan itu,  mantan Ketua PWI Banten ini juga memberitahukan bahwa organisasi yang dipimpinnya sedang membuat persiapan acara World Press Freedom Day yang akan dilaksanakan pada 16 April mendatang.

Menurut Firdaus, kegiatan tersebut digagas menyusul penghargaan yang diterima SMSI  Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI), karena dapat mempublikasikan satu tulisan opini yang kemudian dimuat ratusan Media Siber anggota SMSIdari Sabang hingga Merauke dalam waktu singkat.

Merespon paparan Ketum SMSI, Agus Sudibyo mewakili Dewan Pers, meyakinkan seluruh Pengurus Pusat SMSI yang datang bahwa kelanjutan verifikasi SMSI akan diproses Dewan Pers sesuai prosedur yang ada, meski proses verifikasi bukan tanggung jawabnya.

Agus Sudibyo menegaskan, dirinya akan  proaktif menghubungi anggota Dewan Pers yang mempunyai kewenangan dalam melakukan proses verifikasi, sertaakanmelakukan  pertemuan lanjutan dengan anggota Dewan Pers.

Sementara itu, menyinggung  kegiatan World Press Freedom Day yang digagas SMSI, Agus Sudibyo, dalam diskusi tersebut mengingatkan tentang wabah virus Corona yang sangat berpengaruh terhadap event-event Internasional.

Selain itu, lelaki berkacamata yang berasal dari Malang ini mengusulkan agar  Media Siber aktif mengkampanyekan Pilkada Damai menjelang Pilkada serentak yang akan dilaksanakan sekitar empat bulan lagi.

“Pilkada Damai Media Berkualitas Dan Bermartabat” begitu tema kampanye Pilkada damai yang diusulkan Agus Sudibyo, serta menyebutkan bahwa SMSI akan sangat efektif menjalankan kampanye Pilkada damai karena sudah memiliki Cabang di 31 Provinsi tanah air.

Menanggapi usulan Agus Sudibyo, Ketum SMSI beserta  pengurus pusat SMSI yang hadir, setuju dan mengapresiasi usulan tersebut.

Ditempat yang sama, Erfik mengatakan, meskipun SMSI mempunyai agenda World Press Freedom Day, namun menurutnya Kampanye Pilkada Damai dan Media Bermartabat adalah hal yang mesti dilakukan.

“Media mesti tetap independen dan menjaga martabatnya dalam Pilkada serentak tahun ini,”tegas Erfik.

 

Baca Juga :

Khawatir Penyebaran Covid-19, SMSI Ingin Pemerintah Segera Membuat Crisis Center Pengendalian Virus Corona

 

Hal senada juga dikatakan Yoga, menurutnya hal lain yang sekarang sedang menjadi kecemasan masyarakat, yaitu perihal hoax dan wabah Corona.

“Hoax virus Corona ini bukan hanya menyesatkan masyarakat, tetapi juga sudah membuat masyarakat panik, sehingga bertindak tidak proporsional, begitu juga terhadap hoax jelang Pilkada serentak, informasi yang sampai kepada masyarakat harus jernih”.  pungkas Yoga.

Diahir pertemuan, Ketua Umum SMSI Firdaus menegaskan akan segera berkoordinasi dengan seluruh pengurus SMSI di 31 Provinsi di Indonesia, untuk menjadikan kampanye Pilkada damai dan Media bermartabat serta masalah corona sebagai agenda Nasional SMSI, dan Pengurus Provinsi dapat bersegera berkomunikasi dengan Instansi terkait di Provinsi masing-masing. (*).

Editor : Febri

Wakapolda Kepri Lantik Irwasda Polda Kepri

Batam, GK.com – Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Drs. H. Yan Fitri Halimansyah, MH, memimpin langsung Pelantikan Irwasda Polda Kepri Kombes Pol Musa Ikipson Manaek Muara Tampubolon, S.H., S.I.K., M.Si, di Rupattama Polda Kepri, Rabu (11/3) pukul 09.00 Wib.

Kombes Pol Musa Ikipson, sebelumnya menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Kamneg Baintelkam Polri, Perwira menengah berpangkat tiga melati tersebut sebelumnya pernah juga menjabat sebagai Dir Intelkam Polda Kepri pada periode 2016-2017.

“Demi Tuhan saya berjanji, bahwa saya akan setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi Dharma Bakti saya kepada Bangsa dan Negara,” tutur Musa Ikipson dalam melafalkan Sumpah jabatan.

 

Baca Juga :

Kapolda Kepri Lantik 174 Bintara

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S. S.IK., M.Si mengatakan bahwa Pelantikan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Nomor Kep 547/III/2020.

“Pada pelantikan Irwasda Polda Kepri dilaksanakan juga penandatanganan Sumpah dan janji serta penandatanganan Pakta Integritas yang merupakan hal yang wajib dilakukan kepada pejabat yang dilantik”. jelas Kabid Humas Polda Kepri. (Hms/Red).

Editor : Febri

Tangkal Paham Radikal Terorisme Dengan Libatkan BNPT, BUMN Dan Kadin Dalam Peluncuran Buku

Jakarta, GK.com – Ideologi dan paham radikalisme kini tidak memandang golongan maupun status pekerjaan, maka dari itu sebagai tonggak ekonomi Indonesia, SDM di dalam tubuh BUMN dan Swasta harus memiliki daya tangkal yang kuat dalam menghadapi pengaruh paham radikal terorisme.

Oleh sebab itulah, diluncurkan sebuah buku Panduan Pencegahan Radikalisme di Lingkungan Kerja BUMN dan Perusahaan Swasta di Hotel Aryaduta, Selasa (10/3).

Kepala BNPT menjelaskan bahwa, tidak ada masyarakat yang imun dari paham keras tersebut. Dalam hal ini, HRD harus mengembangkan pola rekrutmen dan pengelolaan SDM sebagai langkah strategis dalam mencegah penyebaran paham radikal di lingkungan kerja.

“Buku panduan ini merupakan itikad dan ikhtiar bersama dalam membentengi masyarakat dari pengaruh paham radikal, memberikan panduan bagi policy maker untuk lebih peka terhadap penyebaran radikalisme di lingkungan kerja,” ucap Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Drs. Suhardi Alius, M.H.

Dalam buku panduan yang melibatkan BNPT, BUMN, dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) ini merupakan sinergi antar elemen, baik di sektor Pemerintah maupun Swasta, demi mendukung program membangun SDM unggul yang bebas dari paham dan ideologi radikal terorisme.

“Orang terpapar (Paham Radikal Terorisme) membutuhkan waktu, oleh karena itu perlu kepekaan untuk mengamati tanda-tanda yang ada, jika HRD bisa memonitor, cepat tanggapi dan tindak, jangan sampai terus berlanjut, bisa saja proses radikalisasi berjalan sendiri (lone wolf),” tegas Kepala BNPT.

Menurut Suhardi Alius, seseorang yang terpapar tidak dapat dinilai berdasarkan penampilan, melainkan dari pola pikir. Oleh karena itu, Kepala BNPT menghimbau kepada HRD dan seluruh elemen dalam lingkungan kerja masing-masing untuk peka terhadap tanda atau sikap yang tampak.

Adapun beberapa sikap seseorang terpapar paham radikal terorisme yakni intoleran, fanatik, eksklusif, dan menggunakan cara-cara kekerasan dalam mencapai tujuan.

“Buku ini menjadi panduan bagi seluruh HRD di seluruh BUMN dan perusahaan Swasta dalam mengidentifikasi dan melaksanakan langkah-langkah terstruktur, juga berkoordinasi dengan BNPT, harapannya dapat mengikis upaya radikalisasi, sehingga kita bisa mendapatkan BUMN dan swasta yang clear, sehingga dapat membangun Bangsa ini dengan baik,”lanjut Kepala BNPT.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Prof. Dr. Mahfud MD, S.H., S.U, dalam kesempatan yang sama menyambut baik dengan adanya buku Panduan Pencegahan Radikalisme di Lingkungan Kerja BUMN dan Perusahaan Swasta, dengan harapan buku ini dapat meningkatkan daya tahan (resiliensi) dan daya tangkal (resistensi) paham radikal terorisme baik di lingkungan bekerja maupun bermasyarakat.

“Saya menyambut dengan sangat gembira, semoga menjadi referensi penting untuk melakukan perang terhadap terorisme itu, kita ingin Negara Kesatuan Republik Indonesia terjaga dengan baik, oleh sebab itu, kita mulai dengan pencegahan terorisme”. pungkas Mahfud MD.

Buku Panduan Pencegahan Radikalisme di Lingkungan Kerja BUMN dan Perusahaan Swasta secara simbolis diserahkan oleh Kepala BNPT kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wakil Menteri BUMN I, dan Wakil Ketua Umum KADIN.

Kepala BNPT berharap buku ini dapat memperkuat sinergi BNPT, BUMN, dan KADIN dalam melakukan sosialisasi, diseminasi, dan sharing informasi mengenai bahaya dan ancaman radikalisme terorsime.

Hadir pada kesempatan itu, Wakil Menteri BUMN I, Ir. Budi Gunadi Sadikin, CHFC, CLU, serta Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia, Ir. Nita Yudi, MBA, Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasai Mayjen TNI Hendri Paruhuman Lubis, Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Irjen Pol. Drs. Budiono Sandi, S.H., M.Hum., Deputi Kerja Sama Internasional Andhika Chrisnayudhanto, beserta jajaran Pejabat di lingkungan BNPT lainnya. (*).

Editor : Febri

Tahun 2021 Mal Pelayanan Publik Tanjungpinang Diharapkan Terbangun

Jakarta, GK.com – Wali Kota Tanjungpinang, H. Syahrul, S.Pd didampingi Kepala Dinas DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Drs. Muhammad Ikhsan, M.Si menghadiri acara Penandatanganan Komitmen Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, di Jalan Jendral Sudirman Kapling 69 Jakarta, Selasa (10/3).

Penandatangan komitmen tersebut sesuai dengan Pasal 10 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, dimana sebanyak 48 Kabupaten dan Kota se-Indonesia melakukan penandatanganan komitmen penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi.

Dalam sambutannya, MenPAN RB Tjahjo Kumolo yang saat itu melakukan penandatanganan bersama Wali Kota Tanjungpinang, H. Syahrul, S.Pd menyampaikan, hal ini merupakan inovasi yang dibuat oleh Kementerian PAN RB terkait MPP diyakini dapat menyederhanakan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami yakin semua kepala daerah baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota selalu ingin memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, dengan adanya MPP ini, kiranya dapat melayani masyarakat dengan cepat dan terbuka,” ungkapnya.

Ditambahkan Tjahjo, gagasan kebijakan MPP ini merupakan perbaikan pelayanan publik yang dikombinasikan dengan kemajuan dan teknologi.

“Ini adalah solusi bahwa pelayanan itu tidaklah lama, tidak berbelit dan lebih transparan, walaupun belum sempurna, namun terus disempurnakan, karena ini bisa mengintegrasikan pelayanan Pusat dan Daerah, serta mempermudah masyarakat,” tutur Tjahjo.

Diakhir sambutannya, Tjahjo juga menjelaskan jika penyederhanaan dalam pelayanan merupakan salah satu program yang diintruksikan oleh Presiden Republik Indonesia.

“Pada dasarnya seluruh Instansi memberikan pelayanan kepada masyarakat, saya yakin ASN yang ada di daerah-daerah sudah melakukan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” tutupnya.

Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang, H. Syahrul, S.Pd menyambut baik dan menyampaikan rasa syukurnya karena sudah menyatakan komitmen untuk membangun MPP di Kota Tanjungpinang

Alhamdulillah, kita sudah menyatakan komitmen untuk membangun MPP di Kota Tanjungpinang, dengan terlaksananya penandatanganan bersama Menteri, tentunya kita harus lebih giat lagi,” ungkap Syahrul.

 

Baca Juga :

Maksimalkan Standar Mutu Pelayanan 2020, Duta Layanan Hadir di RS Latopas Jeneponto

 

Syahrul berharap di APBD-P 2020 mendatang sudah menyelesaikan DED dan di 2021 MPP sudah bisa dibangun, dengan harapan mendapat dukungan dari masyarakat dan OPD terkait untuk mulai beraksi dalam melaksanakan MPP di Kota Tanjungpinang.

“Kita akan segera lakukan pembahasan terkait pembangunan MPP ini, karena harus ada sinergitas antara seluruh elemen Pemerintahan, karena ini tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih mudah, modern dan cepat dengan menggunakan sarana teknologi,” lanjut Syahrul.

Turut hadir dalam Acara Penandatanganan Komitmen Penyelenggaraan MPP, Deputi Bidang Pelayanan Publik Prof. Dr. Diah Natalisa, MBA, Narasumber Profesor Zudan Arif Fakarullah, Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Menpan RB, serta Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachiem dan 48 Kabupaten dan Kota se-Indonesia. (Hms/Red).

Kapolsek Tanjungpinang Timur Atasi Kemarau Dengan Berbagi 5.000 Liter Air Bersih

 

 

Tanjungpinang, GK.com –  Kemarau panjang yang menerpa Kota Tanjungpinang belakangan ini membuat masyarakat di beberapa tempat mengalami kekurangan air bersih. Atas dasar itulah, Personil Polsek Tanjungpinang Timur melaksanakan kegiatan Bakti Sosial,  dengan membagikan air bersih, khususnya di wilayah Tanjungpinang Timur.

Sebanyak kurang lebih 5.000 liter air bersih dibagikan kepada 50 Keluarga, di Jalan R.E.Martadinata, Km. 6, Kampung Melayu, RT 01 / RW 03, Kelurahan Melayu Kota Piring, Tanjungpinang Timur, dengan harapan dapat membantu memenuhi kebutuhan air bersih untuk masyarakat.

Dalam kegiatan Bakti Sosial yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin didampingi oleh Kanit Intelkam Iptu S. Simaremare, Kanit Binmas Ipda Young Risa, S. Sos, serta diikuti jajaran Personil Polsek Tanjungpinang Timur.

Kapolres Tanjungpinang melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa, penyaluran bantuan berupa air bersih ini dimaksudkan untuk meringankan beban kepada masyarakat akibat dampak kemarau panjang akhir-akhir ini yang menyebabkan masyarakat kesulitan untuk memperoleh air bersih, terlebih untuk keperluan sehari-hari seperti mandi, mencuci dan memasak.

“Insya Allah kegiatan ini akan terus kita laksanakan dan akan kita sesuaikan dengan Daerah yang membutuhkan,” ujar AKP Firuddin.

 

Baca Juga :

Minim Ketersediaan Air Bersih, BP Batam Berencana Membuat Hujan Buatan

 

Sejalan dengan kegiatan tersebut, Kapolsek Tanjungpinang Timur mengatakan, agar tidak perlu sungkan untuk meminta bantuan pada Polsek Tanjungpinang Timur dalam hal kebutuhan air.

“Jangan sungkan untuk menghubungi Kapolsek selama 1×24 jam jika ada yang mau disampaikan, baik kebutuhan air bersih maupun terkait gangguan Kamtibmas di wilayah Kampung Melayu dan Kota Tanjungpinang pada umumnya”. ucap Firuddin.

Sementara itu, Abu Bakar selaku Ketua RT menyampaikan ucapan terima kasihnya atas bantuan dan perhatian Polsek Tanjungpinang Timur.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Lurah Melayu Kota Piring Zulkifli dan Staf serta Babinsa Melayu Kota Piring Serda L. Panjaitan. (Hms/Red).

Editor : Febri

Menunggu Salinan Keputusan MA, BPJS Kesehatan Tanjungpinang Masih Tetap Pada Iuran Setelah Kenaikan

Tanjungpinang, GK.com–Beredarnya pemberitaan terkait dikabulkannya Judicial Review (JC) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang jaminan kesehatanyang menyatakan bahwa Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2020, ternyata belum diterima oleh BPJS Kesehatan Tanjungpinang.

Ditemui Awak Media ini di Kantor BPJS Tanjungpinang, Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik, Agus Riyanto mewakili Pimpinan BPJS Tanjungpinang menyampaikan bahwa, apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya, makaBPJS Kesehatan akan mempelajari hasil dari keputusan MA tersebut, serta akan melakukan koordinasi dengan Kementerian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Seandainya ada perubahan, kita akan adakan sosialisasi kembali seperti saat keluarnya Perpres Nomor 75 Tahun 2019, karenahal ini tentunya berpengaruh pada potongan-potongan harga iuran dan lainnya,”ucap Agus Riyanto, Selasa (10/3) sekitar pukul 15.00 Wib.

Disampaikan Agus Riyanto, untuk saat ini harga pembayaran iuran masih mengacu pada regulasi lama, untuk peserta kelas I  masih Rp 160.000,- Kelas II Rp 110.000,- dan Kelas III Rp 42.000,-.

“Selama belum adanya keputusan resmi dari pusat, saat ini kita masih mengacu pada regulasi yang lama”. tegas Agus. (Mis).

Editor : Febri