Kamis, Mei 28, 2026
Beranda blog Halaman 912

Ratusan Rumah di Desa Kareloe Butuhkan Perhatian Khusus dari Dinas PUPR Kabupaten Jeneponto

Kepala Desa Kareloe, Hamzah

 

Sulsel, GK,com –  Hampir disetiap forum dalam rangka program Bedah Rumah, Direktur Rumah Swadaya Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Johny Fajar Sofyan Subrata memaparkan program peningkatan kualitas hunian Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang ditetaskan oleh Dinas PUPR.

Untuk hal itu, Kementerian PUPR berharap dukungan dari masing-masing Pemerintah Daerah agar dapat melakukan pendataan merata untuk Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang ada di wilayahnya, agar masyarakat yang tidak mampu dapat terbantukan melalui program tersebut.

Seperti diketahui, saat ini Pemerintah Pusat berupaya dalam mengurangi jumlah RTLH yang ada di daerah-daerah, dan di tahun 2020 ini, Kementerian PUPR akan mengalokasikan dana senilai Rp 4,358 Triliun untuk melakukan Program  Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah sebanyak 181.365 unit  di seluruh Indonesia. Pelaksanaan Program BSPS itu sendiri terdiri dari dua jenis, yakni peningkatan kualitas rumah dan pembangunan rumah baru.

Desa Kareloe Kecamatan Bontoramba merupakan salah satu daerah tertinggal yang ada di Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan yang saat ini perlu mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah.

Kepada Media ini, Kepala Desa Kareloe, Hamzah mengungkapkan bahwa, saat ini Desanya sangat merindukan program bedah rumah dari Dinas PUPR.

“Terdapat ratusan rumah warga yang sudah tidak layak huni di daerah kami yang seharusnya mendapatkan perhatian untuk dapat di bedah atau direnovasi. Namun usulan yang telah kami ajukan sejak tahun 2017 hingga saat ini belum juga mendapatkan tanggapan dari Dinas PUPR Kabupaten,” ungkapnya.

“Semua berkas  Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk Desa Kareloe sudah kami bundel dan kami serahkan kepada Dinas terkait, tetapi mirisnya, hingga saat ini belum dapat terealisasi,” keluh Hamzah, Senin (9/3) kepada Awak Media ini di Kantornya.

“Jujur, sampai saat ini kita juga bertanya-tanya didalam hati, sampai tak ya berkas RTLH milik Desa Kareloe Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto ini di Kementerian PUPR”. tutupnya.
(Chepy).

Editor : Milla

 

 

 

Sempat Jadi Polemik, Bupati Natuna Hadiri Rapat Bersama Kementerian

Jakarta, Gk.com – Untuk mengetahui jenis alat tangkap cantrang yang digunakan oleh ratusan nelayan Pantura apakah benar-benar ramah lingkungan, atau justru dapat merusak ekosistem laut seperti alat cantrang pada umumnya, Bupati Natuna Drs. H. Abdul Hamid Rizal, M.Si., didampingi Kepala Dinas Perikanan Natuna, Zakimin Yusuf, menghadiri Rapat Koordinasi bersama Direktur IV Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, di Jakarta, pada Jum’at (06/03) lalu.

Dalam pembahasan mengenai 30 Kapal Pantai Utara (Pantura) yang dimobilisasi ke perairan Natuna tersebut bertujuan untuk membantu menjaga kedaulatan NKRI disekitar Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) disekitar perairan Natuna Utara, yang selama ini sering disusupi oleh para nelayan asing, termasuk China.

Hamid Rizal didepan para perwakilan dari lintas Kementerian menyampaikan bahwa, sejatinya Masyarakat maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna sangat menyambut baik kebijakan dari Pemerintah Pusat untuk mengamankan kedaulatan NKRI diwilayah ZEE perairan Natuna Utara .

“Namun kebijakan tersebut sempat menuai polemik dikalangan masyarakat Natuna, lantaran alat tangkap yang digunakan oleh nelayan asal Pulau Jawa itu diketahui menggunakan cantrang, yang pada umumnya alat tangkap tersebut dapat merusak ekosistem laut dan habitat ikan.

Pada kesempatan itu, Hamid Rizal ingin memastikan bahwa alat tangkap jenis cantrang yang digunakan oleh para nelayan Pantura adalah jenis alat tangkap yang ramah lingkungan. Hal ini diharapkan demi keberlangsungan hidup ikan beserta habitatnya.

Setelah adanya penjelasan soal jenis cantrang yang digunakan telah dimodifikasi, hal ini sedikit memberikan rasa lega bagi masyarakat Natuna.

Saat itu, Hamid Rizal mewakili masyarakat Natuna meminta kepada Pemerintah Pusat, agar dapat membentuk tim evaluasi bagi 30 kapal Pantai Utara (Pantura), setelah beroperasi di perairan Laut Natuna selama 2-3 bulan.

Hamid Rizal juga berharap, kedepannya ada pabrik pengolahan ikan yang besar di daerah ujung utara NKRI, supaya dapat menyerap banyak tenaga kerja asal daerah. Selanjutnya seluruh hasil tangkapan ikan dapat dilelang di Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Selat Lampa, Kecamatan Pulau Tiga, serta dapat mengisi perbekalan ulang (Bekul) pada kapal di wilayah Kabupaten Natuna. Hal ini bertujuan untuk memberikan nilai tambah bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan peningkatan perekonomian masyarakat setempat.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Direktur IV Kemenkopolhukam RI itu juga dibahas mengenai keperluan logistik, BBM, air bersih, penyediaan es batu dan fasilitas penunjang Tempat Pelelangan Ikan (TPI), serta perbengkelan kapal bagi 30 kapal Pantura yang telah beroperasi disekitar wilayah ZEE perairan Laut Natuna Utara. (Red/Hms).

Editor : Milla

BP Batam Dan Pemko Batam Teken MoU Bersama BKPM Guna Integrasikan OSS dengan IBOSS

Jakarta, GK.com – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota Batam menandatangani Nota Kesepahaman tentang Penyelenggaraan Sistem OSS dengan Sistem Indonesia-Batam OSS (IBOSS) dalam Rangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Senin (9/3) siang ,di Kantor BKPM, Jakarta.

Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dengan kondisi dan karakteristik yang berbeda dengan daerah lainnya, dalam penyerapan perizinan berusaha memerlukan satu sub sistem yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), yaitu Indonesia-Batam Online Single Submission (IBOSS).

Dengan adanya integrasi layanan tersebut, perizinan berusaha melalui OSS di Batam dapat dilakukan secara elektronik, mulai dari pendaftaran hingga penyelesaian komitmen Izin Operasi/Komersial  (IOK). Integrasi kedua sistem tersebut merupakan salah satu langkah strategis Pemerintah dalam melakukan percepatan perizinan berusaha di Indonesia,” ujar Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.

Meski memiliki fungsi yang serupa, namun dalam penerapannya terdapat beberapa perbedaan karakter, antara OSS dan IBOSS, dimana IBOSS sendiri merupakan sub sistem OSS yang dapat menerbitkan IOK dengan mengeluarkan daftar barang yang dapat diimpor Perusahaan Industri dengan mendapat fasilitas Bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), seperti master list yang dikeluarkan BKPM.

Bagi Perusahaan Dagang, IBOSS dapat menerbitkan IOK berdasarkan kuota barang konsumsi yang ditetapkan BP Batam dan telah terintegrasi dengan OSS Nasional. IBOSS tidak hanya merekam data investasi Penanaman Modal Asing (PMA), namun juga mampu merekam data Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) serta Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam.

 BP Batam yang dahulunya dikenal dengan Otorita Batam, merupakan Lembaga/Instansi Pemerintah Pusat yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2007 dengan tugas dan wewenang dalam melaksanakan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan kawasan sesuai dengan fungsi-fungsi kawasan. Visi BP Batam adalah Mewujudkan Batam Madani, Maju, Sejahtera, Indah dan Hijau. Adapun misinya adalah mewujudkan Pulau Batam menjadi kawasan Wisata Bahari Unggul dan Transhipment Perdagangan International serta mewujudkan Daerah industri hijau berorientasi ekspor.

Sedangkan BKPM merupakan Lembaga Pemerintah yang bertugas untuk melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai penghubung utama antara dunia usaha dan Pemerintah, BKPM diberi mandat untuk mendorong investasi langsung, baik dari dalam Negeri maupun luar Negeri, melalui penciptaan iklim investasi yang kondusif.

Sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang BKPM, Presiden Jokowi resmi mengubah status BKPM yang sebelumnya Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) menjadi Lembaga Pemerintah yang di bawah dan bertanggung jawab langsung ke Presiden. (*).

Editor : Milla

 

20 Orang Penambang Pasir Ilegal Diamankan

Batam, GK.com – Ditreskrimsus Polda Kepri Kembali berhasil mengungkap kasus penambangan pasir ilegal di Daerah simpang 3 depan Perumahan Symphoni Land, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam. Dari pengungkapan tersebut, telah berhasil diamankan sebanyak 20 orang, 11 unit Mobil Lori dan 4 unit Escavator oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, Jumat (6/3) malam.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK., M.Si. didampingi Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Hanny Hidayat S.IK, M.H mengatakan,laporan didapat berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, tentang adanya aktifitas penambangan ilegal yang sangat meresahkan masyarakat, sehingga Tim Respon Cepat (TRC) Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri langsung menuju ke lokasi pada pukul 20.15 Wib.

Barang Bukti yang diamankan

 

Saat TRC Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri mendatangi lokasi pertambangan yang meresahkan masyarakat tersebut, ditemukan adanya kegiatan penambangan tanah urug yang akan dicuci menjadi pasir dan mengamankan 20 orang yang diduga Pelaku sedang melakukan proses penambangan ilegal dimaksud. Dari 20 orang yang diamankan itu, 4 orang bertindak sebagai Operator Alat Berat (Escavator), 4 orang bertindak sebagai Pencatat (Ceker) dan 11 orang bertindak sebagai Supir Truck, sedangkan 1 orang lagi bertindak sebagai Penjual di sebuah Kantin.

Selain menangkap para Pelaku, TRC juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 unit mobil lori, 4 unit escavator dan 4 buku rekapan hasil penjualan tambang.

Hasil pemeriksaan dan interogasi, pemilik kegiatan penambangan tanah urug/pasir tersebut berinisial A dan T yang kini masih dalam pencarian, lokasi penambangan merupakan lokasi pengurugan tanah yang tidak memiliki dokumen perizinan.

Sampai dengan saat ini, tim terus mengejar dan mengembangkan para pemilik usaha penambangan ilegal tersebut, sementara untuk pasal yang dilangar dalam ungkap kasus tersebut adalah Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Untuk hukuman dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- dan/atau Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3tahun dengan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,- dan paling banyak Rp 3.000.000.000,-.

“Tidak disarankan kepada masyarakat untuk berusaha dan berupaya seperti penambangan tanpa dilengkapi dengan izin dan dokumen yang sah, apalagi jika berakibat rusaknya lingkungan seperti tanah longsor, banjir, susah mendapatkan air bersih, bencana alam lainya yang dapat membahayakan masyarakat di lingkungan sekitar”. tutup Kabid Humas Polda Kepri. (Red/Hms).

Editor : Milla

AKP Firuddin Pimpin Pengamanan MTQ Kota Tanjungpinang

Tanjungpinang, GK.com – Setiap kegiatan dan acara yang diselenggarakan selalu memiliki resiko, baik itu kejahatan, perkelahian maupun penyebaran obat-obatan terlarang. Untuk menghindari hal tersebut dalam acara pembukaan Musabaqah TilawatilQur’an (MTQ) tingkat Kota Tanjungpinang, Polsek Tanjungpinang Timur melakukan Giat Pengamanan berdasarkan  Surat Perintah (Sprint) dari Kapolres Tanjungpinang.

Giat Pengamanan itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin, bersama 50 orang anggotanya, yang merupakan anggota gabungan dari Polres Tanjungpinang dan Polsek Tanjungpinang Timur.

“Kami ditunjuk untuk melakukan pengamanan dalam acara pembukaan MTQ ke- 14 demi menciptakan kenyamanan bagi masyarakat,” ungkap AKP Firuddin pada Awak Media ini, usai acara pembukaan MTQ Kota Tanjungpinang, Minggu (8/3) malam.

Pengamanan akan terus dilakukan hingga usai acara pada hari sabtu mendatang, dengan adanya pengamanan tersebut, diharapkan tempat Lokasi berlangsungnya acara akan tetap kondusif.

“Kami akan terus berjaga dan memantau kondisi di lokasi berlangsungnya acara hingga selesai”. tegasnya.

Dalam arahannya, AKP Firuddin juga sempat berpesan kepada anggotanya yang sedang piket untuk ikut mengawasi area sekitar, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. (Mis).

Editor : Milla

Kecamatan Singkep Barat Kembali Raih Juara Umum MTQ ke- VIII Kabupaten Lingga

Lingga, GK.com – Sejak dimulainya pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke- VIII Kabupaten Lingga di Kelurahan Senayang, Kecamatan Senayang, pada 1-8 Maret 2020, kini Sekda Lingga, Juramadi Esram yang mewakili Bupati Lingga resmi menutup kegiatan tahunan bernuansa Islami tersebut.

Pada acara tersebut, Kecamatan Singkep Barat berhasil keluar sebagai Juara Umum untuk kesekian kalinya, dengan berhasil unggul mengoleksi 83 poin, berada jauh dari pesaing terdekat Kecamatan Singkep Selatan yang berada di posisi kedua dengan perolehan nilai 51 poin, dan Kecamatan Singkep di posisi tiga dengan nilai 36 poin.

Camat Singkep Barat, Febrizal Taufik mengaku bangga atas prestasi yang diraih Kafilahnya, karena baginya, apa yang dicapai saat ini tidak lepas dari kerja keras peserta, official, serta Pelatih dan Guru, artinya semua berkat kerja bersama.

“Saya atas nama Pemerintah Kecamatan Singkep Barat mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para Guru dan anak kami di Kafilah Singkep Barat yang sudah mengharumkan nama Kecamatan Singkep Barat,” ujarFebrizal Taufik.

“Ini adalah kejuaraan umum yang kedua kalinya yang berhasil dipertahankan,” lanjutnya pada malam penutupan MTQ VIII Kabupaten Lingga, Minggu (8/3) lalu.

 

Baca Juga :

MTQ ke- VIII Kabupaten Lingga Resmi di Buka

 

Selain menjadi Juara umum, 2 orang peserta dari Kecamatan Singkep Barat juga mendapatkan bonus Umrah gratis yang disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Lingga, diantaranya merupakan juara 1 Cabang Hifzil Qur’an 10 Juz Putra dan Putri dari Kecamatan Singkep Barat, Ulil Huda dan Satrinah.

Adapun perolehan poin MTQ VIII Kabupaten Lingga diantaranya, Kecamatan Singkep Barat 83 poin, Kecamatan Singkep Selatan 51 poin, Kecamatan Singkep 36 poin, Kecamatan Lingga 33 poin, Kecamatan Kepulauan Posek 30 poin, Kecamatan Selayar dan Lingga Utara 9 poin, Kecamatan Senayang dan Singkep Pesisir 5 poin, Kecamatan Temiang Pesisir 4 poin, Kecamatan Bakung Serumpun 3 poin, Kecamatan Katang Bidare dan Lingga Timur 1 poin. (Man).

Editor : Febri