Minggu, Juni 14, 2026
Beranda blog Halaman 368

10 WNA Berhasil di Data Dalam Operasi Gabungan Timpora Imigrasi Tanjungpinang

Timpora Imigrasi Tanjungpinang bersama Instansi terkait saat melakukan Operasi Gabungan. (Poto Imigrasi Tanjungpinang)
Timpora Imigrasi Tanjungpinang bersama Instansi terkait saat melakukan Operasi Gabungan. (Poto Imigrasi Tanjungpinang)

Tanjungpinang, GK.com Bekerja sama dengan Instansi terkait, Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) melaksanakan kegiatan operasi gabungan pengawasan orang asing. Kegiatan ini bertujuan guna penegakan hukum dan mengawasi dampak dari pemulihan ekonomi dari sektor pariwisata melalui kunjungan wisatawan asing ke Kota Tanjungpinang pada Kamis (17/11/2022) lalu.

Melalui pendataan keberadaan Orang Asing yang menginap di Hotel yang berada diwilayah Kota Tanjungpinang, sebanyak 10 orang Warga Negara Asing (WNA) berhasil di data. Adapun WNA tersebut berasal dari Negara China, Belgia, dan Australia.

Kepada awak Media ini, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang Phutut Sridono mengatakan, tujuannya agar WNA yang masuk ke wilayah Kepulauan Riau (Kepri) tidak melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku.

“Kita tidak menginginkan adanya WNA yang menyalahi aturan yang telah dibuat, maka dari pada itu, Timpora selalu melakukan operasi gabungan untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing diwilayah Tanjungpinang,” ungkap Phutut, Minggu (20/11/2022) melalui pesan Whatsapp sekitar pukul 08.27 Wib.

Adapun Stakeholder terkait yang ikut berpartisipasi di dalam Tim Pora ini, Phutut Sridono menjelaskan, pihaknya turut menggandeng Instansi seperti Kanwil Kemenkumham Kepri, BIN Kota Tanjungpinang, Satpol PP, Kesbangpol Penmas, Polresta Tanjungpinang, dan Kodim 0315/Tanjungpinang.

“Kami memang tidak dapat bekerja sendirian, maka dari pada itu kami membutuhkan bantuan dari Instansi terkait. Tidak hanya itu, perolehan informasi dari masyarakat juga sangat kami butuhkan. Sedangkan sasaran Hotel yang menjadi fokus Timpora adalah Hotel Kaputra, Hotel BBR, dan Hotel Nite & Day. Tidak hanya Hotel, semua tempat yang menjadi titik rawan pastinya masuk ke dalam daftar operasi gabungan Timpora”. pungkasnya. (IWD).

SI PANTUN Dan SI LADA Mempermudah Masyarakat Dalam Mengurus Paspor

Petugas Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjungpinang saat melakukan program SI PANTUN Dan SI LADA . (Poto Imigrasi Tanjungpinang)
Petugas Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjungpinang saat melakukan program SI PANTUN Dan SI LADA . (Poto Imigrasi Tanjungpinang)

Tanjungpinang, GK.com Guna memberikan pelayanan yang baik dan maksimal kepada masyarakat yang hendak mengurus Paspor di akhir pekan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang adakan program Imigrasi Melayani Paspor Sabtu-Minggu (SI PANTUN) yang diadakan di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.

Kepada awak Media ini, Pelaksana Harian (Plh) Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang Gatot Setiono menyampaikan, SI PANTUN ini dapat mempermudah masyarakat yang ingin membuat Paspor.

“Kebanyakan masyarakat kita di hari kerja banyak yang tidak dapat hadir, maka dari pada itu, kita mencari solusinya untuk mempermudah dalam memberikan pelayanan keimigrasian. Dengan kouta sebanyak 30 pemohon,” ujar Gatot, Sabtu (19/11/2022) sekitar pukul 12.43 Wib melalui panggilan telpon.

Lebih lanjut, Gatot juga menjelaskan pihaknya tidak hanya menggelar program SI PANTUN, pihaknya juga ada program SI LADA, yang mana mengarah ke masyarakat yang sedang sakit.

“SI LADA ini mengarah kepada mereka yang urgen untuk berobat ke Luar Negeri, namun belum memiliki Paspor. Jadi pemohon tidak perlu datang ke Kantor, akan tetapi kami yang akan  mendatangi pemohon dimanapun berada,” terang Gatot.

Terakhir dirinya menyampaikan, ke depan sesuai dengan kebijakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang akan dibuka juga SI PANTUN di beberapa lokasi.

“Nanti kami akan buka pelayanan di Kantor Pos yang berada di Tepi Laut, Kantor Pos Bandara Udara RHF. Harapan kami, semoga program SI PANTUN ini dapat berjalan terus demi melayani masyarakat khususnya Tanjungpinang dan masyarakat Kepri pada umumnya”. pungkasnya. (IWD).

DPMD DUKCAPIL Kepri Bagikan E- KTP untuk Siswa SMAN 1 Kecamatan Bintan

PMD Dukcapil Kepri saat menyerahkan E-KTP kepada Siswa. (Foto PMD Dukcapil Kepri)
PMD Dukcapil Kepri saat menyerahkan E-KTP kepada Siswa. (Foto PMD Dukcapil Kepri)

Bintan, GK.com Dalam rangka mendukung Inovasi “Perekeman Pemilih Pemula Bintan” (PEMILAH INTAN), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMD DUKCAPIL) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berkolaborasi dengan Disdukcapil Kabupaten Bintan.

Selain itu juga, DPMD DUKCAPIL Kepri juga melakukan sosialisasi terkait pentingnya update data kependudukan dan sekaligus penyerahan E- KTP secara simbolis kepada siswa – siswi SMAN 1 Kecamatan Bintan yang berusia 17 tahun.

Dikesempatan itu, Kadis DPMD DUKCAPIL Kepri Misni menjelaskan secara masif mengenai pentingnya update data kependudukan melalui berbagai Media yang ada.

“Saat ini, cakupan kepemilikan E- KTP di Provinsi Kepri mencapai 99,44%, di mana perekaman E- KTP dengan cara jemput bola ke sekolah-sekolah,” ujarnya

“Terkait dengan upaya pemutakhiran data kependudukan secara terus menerus, hal ini merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang berisi kebijakan tata kelola, data Pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dapat dibagi pakaikan antar Intansi Pusat dan Instansi Daerah melalui Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, serta Data Induk,” terang Misni, Senin (14/11/2022).

Memiliki data kependudukan ter-update sangat diperlukan,  terlebih data kependudukan ini banyak digunakan seperti pada pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit, Pengurusan Bantuan Sosial, Pemilih dalam Pemilu, Pelayanan Perbankan, dan lain – lain. Sehingga masyarakat sangat di sarankan untuk melakukan update data agar data yang disajikan menjadi akurat saat pelayanan, dan merupakan data terbaru yang dimiliki masyarakat tersebut.

“Pemberian dokumen administrasi kependudukan ini merupakan bentuk kewajiban dan tanggung jawab dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan yang tertib dalam rangka pelayanan publik dan pembangunan sektor lainnya”. ucap Misni.

 Acara ini juga turut disaksikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kepri Dewi Kumalasari, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan, Bawaslu Kabupaten Bintan, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. (Hms/Red).

Statmen Ambigu Oknum Imigrasi Tanjungpinang Disoroti Ketua BARIKADE 98 DPW KEPRI, Kanwil Kemenkumham Kepri Angkat Bicara

Ketua BARIKADE 98 DPW KEPRI dan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Octaveri. (Foto GK.com)
Ketua BARIKADE 98 DPW KEPRI dan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Octaveri. (Foto GK.com)

Tanjungpinang, GK.com – Ketua  Aktivis BARIKADE 98 DPW KEPRI, Rahmad Kurniawan menyoroti kinerja oknum Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, terkait hebohnya tragedi EH (inisial nama) yang merupakan warga Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau yang menjadi korban Tindak Pidana dan Perdagangan Orang (TPPO) di Negara Kamboja dengan dugaan berangkat menggunakan Paspor Pelancong dan tidak melalui jalur yang semestinya pada beberapa bulan lalu.

“Menyangkut dengan Paspor ini kan sebagai nyawa orang saat berada di Luar Negara, jadi kalau proses awalnya terindikasi sudah salah, endingnya juga tetap akan menjadi masalah. Ketika terjadi kesalahan atas Paspor Pelancong dijadikan untuk kepentingan bekerja, itu semua tidak bisa di salahkan oleh pengguna Paspornya. Karena awalnya juga memang sudah salah, jadi yang mengeluarkan itu lah yang harusnya bertanggung jawab untuk menjelaskan,”  ucap Rahmad Kurniawan. 

“Jangan berikan statmen yang ambigu yang nantinya bisa berimbas kepada sistem pengurusan untuk diseluruh wilayah yang ada di Kepri. Hal ini tentunya akan berimbas buruk bagi kinerja  Kantor Imigrasi yang ada di Kabupaten/Kota. Apalagi yang berbicara itu seorang Tikim, kalau Dia tidak siap untuk menjawab sebuah pertanyaan, saya sarankan lebih baik menjelaskan dengan cara yang elegan dan koreksi, atau menegaskan bahwa persoalan tersebut menjadi atensi pihaknya untuk di evaluasi kembali,” ujar Rahmad Kurniawan.

Baca juga : 👇👇👇

“Kalau memang tidak mampu menjabarkan, sebaiknya menahan bahasa agar tidak menjadi salah arti dalam penjelasan yang dapat berimbas kepada penegasan kinerja serta gagal dalam menyampaikan sebuah penjabaran dan klarifikasi masalah yang berimbas pada penekanan sistem mundur dari jabatan atas kesalahan penjabaran oknun terhadap pertanyaan Pewarta. Kalau Dia tidak tahu, lebih baik jawab tidak Tahu. Tetapi kalau Dia sifatnya masih menunggu konfirmasi dari pucuk Pimpinan, katakan Dia masih menunggu konfirmasi dari Pimpinanan atau bagian yang berkompeten di Instansinya untuk menjawab, karena Paspor ini sudah di cetak dan sudah dipergunakan. Nah sekarang ada kejadian, pertanggungjawabannya itu seperti apa ?,” tutur  Rahmad Kurniawan sekitar pukul 11.55 Wib di Batam.

“Ini bukan penyalahgunaan untuk dipergunakan kepentingan lain, ini di pergunakan yang pertama untuk melancong, kedua dipergunakan untuk kesempatan bekerja yang tanpa di dukung oleh Instansi yang mewakili dari kepentingan pekerja yaitu, Badan Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia (BP2MI) tidak ada, surat pengantar tidak ada, serta dukungan lainnya jika terjadi sesuatu di Negara orang juga tidak ada. Nah disinilah pentingnya koordinasi antar Departemen dan Instansi. Sebagai pihak Pewarta dan Pengamat hanya bisa melihat suatu objek perkara yang terjadi. Asal usul dari sebuah dokumen itukan tidak bisa asal-asalan kita mengatakan. Tentu disini ada legal standing, dan  ada korelasi pidana disitu terkait penyalahgunaan Dokumen Negara  dan wewenang,” ungkap Rahmad Kurniawan.

“Saya berharap kepada Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau agar lebih berhati-hati untuk menempatkan serta mempromosikan seseorang di suatu bidang. Jangan sampai lagi terulang seperti Ibu Ryawantri Nurfatimah, kalau memang Dia mampu, Dia harus tunjukkan kemampuannya. Jangan Dia mengatakan seolah-olah kalau itu berita bohong. Kalau berita bohong, harusnya Dia bisa membuktikan dengan cara klarifikasi seperti apa yang sebenarnya,” ujar Rahmad Kurniawan.

“Ini akan menjadi barometer untuk evaluasi bagi Instansi yang menaungi, terutama untuk oknum-oknum yang menganggap bahwasannya jabatan itu lebih penting dari pada sebuah tanggung jawab. Disini saya lihat Dia lebih mengutamakan jabatannya dari pada tanggung jawabnya. Insan-insan seperti Bu Ryawantri ini yang harus di eliminasi dari jabatannya,” kata Rahmad Kurniawan.

“Pada pemberitaan gerbangkepri.com yang sebelumnya, saya juga sempat membaca, disitu Pak Mirza juga sempat menitipkan omongan kepada Kasi Inteldakim Phutut Sridono untuk dapat menjelaskan seperti apa yang ditanya oleh Media ini terkait pengurusan Paspor Online, tetapi disini faktanya beliau belum juga ada menjelaskan. Nah disini kita pertanyakan, ada apa dengan Staf-staf di Imigrasi Tanjungpinang ini ? Kenapa Pimpinan sudah mengarahkan, kok tidak dikerjakan. Kalau memang tidak sanggup dan tidak bisa, kan lebih bagus menolak, jangan iya-iya, siap-siap aja dihadapan Pimpinan, tetapi kenyataannya tidak sesuai pada ucapannya,” kata Rahmad Kurniawan.

Baca juga : 👇👇👇

“Artinya, menyikapi pemberitaan dari gerbangkepri.com ini, saya mengeluarkan pendapat, apabila Pimpinan sedang berhalangan,  sesuai dengan Tupoksinya, Pimpinan mendelegasikan kepada unsur bawahan seperti Kabid atau Kasi, tetapi bahasa yang disampaikan oleh bawahan itu juga harusnya bersinergi dengan bahasa yang mendelegasikan, yaitu dalam hal ini Pak Mirza selaku Pimpinan di Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang,” ujarnya.

“Jangan ada celah untuk menjatuhkan unsur Pimpinan dengan membuat manuver yang seolah-olah persoalan ini terkesan buang badan,” tegas Rahmad Kurniawan.

“Dan kepada Pak Mirza selaku Kepala Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, saya berharap mungkin setelah pulang dari umroh agar Kasi-Kasi nya ini dapat di evaluasi kembali. Karena disini saya menilai Pak Mirza memiliki track rekord yang baik. Waktu beliau menjabat di Karimun juga Dia mempunyai branded yang cukup bagus. Jangan gara-gara seorang Ryawantri Nurfatimah dan Phutut Sridono, rusak satu Instansi,” tegas Rahmad Kurniawan kembali.

“Sebagai pemerhati yang bernaung di bawah perkumpulan Aktivis BARIKADE 98 DPW Kepri, kami meminta kepada pihak Pemerintah, khususnya Dirjen Kemenkumham agar tidak terjadi lagi hal yang serupa dalam penerbitan Paspor bagi warga Negara yang mengajukan pembuatan Paspor agar dapat kiranya diberikan penegasan dalam halaman akhir Paspor berupa lampiran informasi pemegang Paspor dapat di tambahkan kolom Pekerja Migran atau Pelancong atau Pejabat/Pekerja Utusan Pemerintah Yang Bertugas di Luar Negeri,” sarannya.

“Kenapa  hal ini penting untuk di sampaikan dan di buat agar dapat memudahkan pihak Pemohon, serta Instansi yang mengeluarkan juga tidak lagi terjadi kesalahan dan penyalahgunaan Dokumen Negara untuk kepentingan bekerja. Maka diperlukan sinergisitas antar Departemen untuk merumuskan sebuah regulasi baru dalam penyelamatan para WNI yang Bekerja di Luar Negeri untuk wajib melengkapi semua persyaratan yang ditetapkan oleh pihak tenaga kerja resmi di bawah naungan penempatan BP2MI baik sebagai Pekerja Resmi maupun CPMI dari jalur Mandiri wajib memiliki identitas diri sebagai calon pekerja yang merupakan Pahlawan Devisa bagi Negara,” paparnya.

“Kita tidak mau membenturkan persoalan yang sudah terjadi. Dan ini menjadi sebuah rujukan bagi Pemerintah untuk menyelamatkan Pekerja WNI yang ada di Luar Negeri agar lebih terselamatkan dari tindakan kejahatan sindikat TPPO dan Ijon Rente,” katanya.

Sebelumnya, Selasa (15/11/2022) sekitar pukul 22.08 Wib, Kasi Kasi Tikim Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang Ryawantri Nurfatimah sempat menghubungi Redaksi ini dan menuturkan jika berita tersebut tidak benar.

“Kenapa naik lagi,” tulis Ryawantri Nurfatimah melalui pesan Whatsapp.

“Saya cukup kaget dengan kedatangan anggota gerbangkepri.com saat itu yang langsung menanyakan terkait kasus TPPO kemaren, karena itu berita sudah lama, dan jelas telah tidak ada bukti maupun keterlibatan oknum di dalamnya. Makanya saya bilang tidak ada,” terang Ryawantri Nurfatimah.

Sementara itu, menyikapi persoalan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Kepri Saffar Muhammad Godam yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Octaveri menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait  korban TPPO, serta menyampaikan permohonan maafnya atas tindakan Kasi Tikim Imigrasi Tanjungpinang yang dinilai kurang beretika.

“Untuk persoalan TPPO, kami belum mendapatkan rilis resmi dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), sebab ini menyangkut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Non Prosedural. Selain itu juga, kami belum mengetahui Paspor yang digunakan EH berasal dari Kantor Imigrasi mana yang menerbitkan, dan itu sifatnya masih dalam pemeriksaan. Kami bakal melakukan pengecekan detailnya seperti apa,” jelas Octaveri, Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 14.44 Wib di Ruang Kerjanya.

Selain itu, guna melakukan pencegahan adanya masyarakat yang ingin menjadi TKI Non Prosedural, Octaveri juga menerangkan jika Imigrasi tidak dapat mencegah atau melarang masyarakat dalam mengurus Paspor maupun melakukan pencegahan di area keberangkatan Pelabuhan dan Bandara.

“Selagi persyaratan masyarakat itu lengkap, maka Imigrasi akan memproses Paspor tersebut, namun tetap harus melalui prosedur yang ada dengan selektif. Apabila ada indikasi bahwa pemohon berbohong pada saat tahap wawancara, maka Imigrasi mempunyai hak untuk tidak menerbitkan Paspor nya,” tegas Octaveri.

“Begitu juga dengan masyarakat yang ingin berangkat ke Luar Negeri, jika kami melarang untuk berangkat, kami seperti  makan buah simalakama. Meski pun kami dapat mengetahui dari adanya tanda stempel di Paspor yang menunjukkan bahwa mereka bekerja, bukan bertujuan untuk berwisata,” ungkap Octaveri.

“Mewakili nama Institusi, saya sampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang tidak humanis yang dilakukan oleh Kasi Tikim Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang terhadap teman-teman Media pada saat itu. Sekali lagi saya sampaikan permohonan maaf”. tutur Octaveri.

Disisi lain, pada saat Kasi Tikim, Ryawantri Nurfatimah menghubungi Redaksi gerbangkepri.com, Selasa (15/11/2022) malam, Redaksi ini juga sempat mengundang  Ryawantri Nurfatimah bersama Kasi Inteldakim Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang Phutut Sridono untuk menjelaskan serta mengklarifikasi terkait pemberitaan yang dianggap Diri nya tidak benar tersebut pada Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 13.00 Wib. Karena walau bagaimana pun jika pemberitaan ini dianggap tidak benar atau bohong, maka gerbangkepri.com menyediakan Hak Jawab bagi pihak-pihak untuk dapat mengklarifikasi serta menjelaskan tentang permasalahan yang sesungguhnya terjadi.

Namun sayangnya, hingga berita ini kembali tayang, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Phutut Sridono yang telah diamanahkan oleh Kakanim Tanjungpinang Khairil Mirza untuk membantu Dirinya menjelaskan terkait perjelasan yang masih belum tuntas di jawab oleh Imigrasi Tanjungpinang, belum juga ada tanggapannya untuk menjelaskan hal tersebut.

Banyaknya stetment yang mengganjal dari berbagai pihak pada kasus ini tentunya menjadi pertanyaan besar bagi publik. Awal disampaikan oleh Ryawantri Nurfatimah kepada awak Media ini, EH  yang menjadi korban TPPO mengurus Paspor adalah untuk kepentingan Wisata. Di sisi lain, dijelaskan oleh Kakanim Kelas I TPI Tanjungpinang Khairil Mirza pada Senin (07/11/2022) sekitar pukul 10.15 Wib di Ruang Kerjanya, EH melakukan pengurusan Paspor untuk tujuan berobat. (IWD).

Editor : Ron

Di Konfirmasi Terkait Proses Pembuatan Paspor Hingga Berujung Jadi Korban TPPO, Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang Bungkam

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang dan Kantor Kapolresta Tanjungpinang. (Foto GK.com)
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang dan Kantor Kapolresta Tanjungpinang. (Foto GK.com)

Tanjungpinang, GK.com Usai di hebohkan adanya perilaku yang kurang beretika dan kurang terpuji yang ditunjukkan oleh Kepala Seksi Teknologi, Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikim) Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang Ryawantri Nurfatimah kepada awak Media ini, Jumat (04/11/2022) lalu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang Khairil Mirza didampingi Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Phutut Sridono menyampaikan permohonan maafnya kepada awak Media ini.

“Mungkin pada saat kehadiran teman-teman, Ryawantri Nurfatimah sedang dalam keadaan capek, banyak yang dipikirkan beliau pada saat itu. Dengan adanya peristiwa ini, selaku Kepala Kantor, saya minta maaf yang sebesar-besarnya,” ujar Khairil Mirza, Senin (07/11/2022) sekitar pukul 10.15 Wib di Ruang Kerjanya.

Baca juga :

“Saya juga sudah memberikan teguran kepada yang bersangkutan, serta memberi pembinaan. Sebab, sejatinya jika tidak ada masyarakat, maka tidak akan ada Imigrasi. Kita harus memberikan pelayanan yang prima. Kami akan terus membenah diri tanpa henti, setiap harinya. Kejadian ini akan kami jadikan evaluasi agar tidak terjadi lagi,” tutur Khairil Mirza.

Disinggung terkait banyaknya dugaan calo yang mempermudah masyarakat dalam mengurus Dokumen Perjalanan (Paspor), serta tak jarang mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut untuk memperkaya diri sendiri, Khairil Mirza membantah hal itu, serta mempertegas jika tidak ada keterlibatan pegawainya di Imigrasi yang melakukan hal yang tidak terpuji dimaksud.

“Memang hal itu tidak dapat dipungkiri, ada masyarakat kita yang tidak dapat hadir ke kantor untuk mengurus Paspor, maka dipilih lah agen. Nah, agen tersebut tentunya ada yang resmi, dan ada yang tidak resmi. Sementara untuk di Imigrasi sini, kita hanya ada satu agen saja yang resmi. Jika memang kedapatan ada oknum dan Pegawai kita yang menjadi calo, silakan laporkan kepada saya, maka akan langsung kita tindak tegas,” papar Mirza (sapaan akrabnya).

“Untuk menjadi agen resmi juga tidak mudah, semua ada prosedur dan persyaratannya. Salah satu dari persyaratan tersebut harus memiliki Badan Hukum dari Kemenkumham,” tegas Mirza.

Lanjut Mirza menjelaskan, terkait kasus korban TPPO di Kamboja, pihaknya tidak bisa melarang yang bersangkutan untuk mengurus Paspor, apalagi menahan untuk berangkat ke Luar Negeri. Pasalnya, saat di lakukan wawancara, pengakuan yang bersangkutan untuk berobat ke Malaysia, dan itu dibenarkan oleh pihak keluarga, meski tidak sesuai dengan kenyataannya.

“Sebenarnya kami dilema, apabila tidak memproses permohonan masyarakat dalam mengurus Paspor, tetapi kami juga tidak bisa berbuat banyak, selagi persyaratan yang diajukan itu lengkap. Jika ada indikasi masyarakat untuk menjadi TKI Non Prosedural, maka akan langsung kita tindak lanjuti sesuai prosedur yang ada,” tambahnya.

Terpisah, kepada awak Media ini, Kasi Inteldakim Phutut Sridono mengakui bahwa sikap dari Kasi Tikim memang tidak sepantasnya untuk diperlihatkan.

“Maka dari pada itu, saya pribadi juga meminta kepada teman-teman untuk menjadi kontrol sosial di lingkungan Imigrasi. Mana yang tidak berkenan, silakan disampaikan agar secepatnya dapat di perbaiki, kami menerima semua masukan, saran, dan kritik dari masyarakat”. ujar Phutut Sridono sekitar pukul 12.06 Wib di Ruangan Kerjanya.

Sementara itu, saat Media ini menanyakan lebih lanjut kepada Mirza terkait bagaimana proses dalam pembuatan Paspor Online itu terjadi, hingga siap di pergunakan oleh EH, Mirza mengarahkan kepada Phutut Sridono untuk menjelaskannya. Namun sayang, Phutut Sridono belum bisa menjelaskan kronologi proses nya.

Dan terkait nama Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu , S.I.K., M.Si yang sempat di sebut-sebut oleh Kepala Seksi Teknologi, Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikim) Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Ryawantri Nurfatimah mempunyai kedekatan dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, kepada awak Media ini, melalui Whatsapp, Senin (07 /11/2022) sekitar pukul 14.37 Wib Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu mengarahkan awak Media ini berkoordinasi dengan Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, AKP Fauzi Izran.

“Saya koordinasi dengan Bapak dulu ya. Karena ini menyangkut nama Bapak”. Tegas Fauzi, singkat.

Serupa dengan Phutut Sridono, hingga berita ini di tayangkan, Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, AKP Fauzi Izran juga belum memberikan statmennya terkait hal itu.

Ada apa dengan Kasi Inteldakim Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang dan Kasi Humas Polresta Tanjungpinang yang tidak mau memberikan penjelasan terkait hal ini ? Padahal baik dari Kepala Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang maupun Kapolresta Tanjungpinang sudah mengarahkan kepada mereka untuk menjelaskan prihal ini. (IWD).

Editor : Ron

Fraksi – Fraksi DPRD Kota Tanjungpinang Bacakan Pandangan Umumnya Terhadap Ranperda APBD Tahun 2023

Aggota DPRD dari Fraksi PDIP, Agus Djurianto saat berjabat tangan dengan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang. (Foto DPRD Kota Tanjungpinang)
Aggota DPRD dari Fraksi PDIP, Agus Djurianto saat berjabat tangan dengan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang. (Foto DPRD Kota Tanjungpinang)

Tanjungpinang, GK.com Beragendakan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Tanjungpinang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran (TA) 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang gelar Rapat Paripurna, Selasa (15/11/2022).

Suasana pada saat Rapat Paripurna berlangsung. (Foto DPRD Kota Tanjungpinang)
Suasana pada saat Rapat Paripurna berlangsung. (Foto DPRD Kota Tanjungpinang)

Dihadiri sebanyak 18 dari 30 anggota DPRD sesuai dengan yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang dan dinyatakan kuorum, Rapat Paripurna di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni dengan didampingi Wakil Ketua II DPRD Hendra Jaya, serta turut hadir juga Wali Kota Tanjungpinang Hj.Rahma, Sekda, dan beberapa Kepala dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.

Anggota DPRD Kota Tanjungpinang saat membacakan Pandum. (Foto DPRD Kota Tanjungpinang)
Anggota DPRD Kota Tanjungpinang saat membacakan Pandum. (Foto DPRD Kota Tanjungpinang)

Pada kesempatan itu, Yuniarni Pustoko Weni mempersilahkan kepada Fraksi Pembangunan Kebangsaan untuk menyampaikan pandangan umum yang disampaikan oleh Vicky Bachtiar, kemudian dilanjutkan oleh Fraksi Amanat yang diwakili Juru Bicaranya Respriadi.

Respriadi, meminta kepada Wali Kota Tanjungpinang untuk menuntaskan visi dan misi yang akan dicapai di dalam RPJMD pada APBD TA 2023. Selain itu juga, dirinya meminta agar APBD di bahas tepat waktu.

Suasana pada saat Rapat Paripurna berlangsung. (Foto DPRD Kota Tanjungpinang)

Usai Respriadi menyampaikan pandangan umumnya, kemudian dilanjutkan oleh Fraksi PKS, yang mana disampaikan oleh Ismiyati. Dirinya meminta agar APBD di fokuskan pada bidang pendidikan dan juga menekankan agar APBD Tahun 2023 di bahas sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

“Pembahasan APBD ini, kami minta agar dijadwalkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” pinta Ismiyat.

Berfoto bersama. (Foto DPRD Kota Tanjungpinang)
Berfoto bersama. (Foto DPRD Kota Tanjungpinang)

Kemudian, dilanjutkan dengan pandangan umum dari Fraksi Gerindra yang disampaikan oleh Maiyanti, yang mana Maiyanti meminta agar APBD Kota Tanjungpinang Tahun 2023 agar dapat memerhatikan sektor bidang olahraga.

“Selain meminta memperhatikan sektor olahraga, kami juga meminta APBD TA 2023 supaya difokuskan pada pencapaian pada program dan kegiatan yang berdampak langsung terhadap masyarakat”. tegas Maiyanti. (Hms/Red).

Editor : Milla