Minggu, Juni 14, 2026
Beranda blog Halaman 367

Aktivis BARIKADE 98 Pertanyakan Kinerja Bea Dan Cukai Batam

Ketua Aktivis BARIKADE 98 DPW KEPRI, Rahmad Kurniawan. (Foto GK.com)
Ketua Aktivis BARIKADE 98 DPW KEPRI, Rahmad Kurniawan. (Foto GK.com)

Batam, GK.comMenyikapi stetment yang dianggap Ambigu (Bermakna Ganda) dari Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Bea dan Cukai Batam, Ricky Mohamad Hanafie pada Rabu (23/11/2022) terkait maraknya peredaran Rokok Tanpa Cukai dan Minuman Alkohol (Mikol) Illegal yang beredar di Kota Batam, Ketua Aktivis BARIKADE 98 DPW KEPRI, Rahmad Kurniawan angkat bicara.

Kepada awak Media ini, Rahmad Kurniawan mengatakan bahwa pihak Bea dan Cukai Batam terkesan memelihara praktik illegal yang sering terjadi penyeludupan di perairan Batam, hingga terkesan juga buang badan.

Baca juga : 👇👇👇

“Yang di katakan wilayah Free Trade Zone (FTZ) itu batasnya dari mana sampai kemana ?,” tanya Rahmad Kurniawan.

“Selama ini tidak diketahui kan batas FTZ itu sendiri. Yang di katakan FTZ itu, ketentuan batas, bukan barang. Di sini masyarakat membeli barang, artinya dalam hukum transaksi itu sah,” tutur Iwan (sapaan akrabnya), Jumat (26/11/2022) sekitar pukul 21.38 Wib.

“Sedangkan rokok itu di produksi, ada yang dari luar dan ada juga yang dari lokal. Jika mengacu pada keterangan yang ada di bungkus rokok, tertulis Kawasan Bebas. Nah disini arinya Kawasan Bebas itu apa ? Jika sudah bebas di suatu wilayah, kenapa harus di kenakan peraturan yang menjebak ?,” tanya Iwan kembali.

“Mengamati pada pemberitaan sebelumnya oleh gerbangkepri.com, Kasi Humas Bea dan Cukai, Bapak Ricky Mohamad Hanafie sempat menyebut Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Bea Cukai itu sama-sama di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang mana sama-sama berhak membuat regulasi, namun untuk di Kota Batam yang berhak membuat regulasi itu BP Batam. Segala regulasi yang berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen) harus meningkat. Bagaimana mungkin mereka memproduksi sebuah produk tanpa Legal Standing ?,” kata Iwan.

Baca juga : 👇👇👇

“Ya kalau persoalan cukai, bukankah itu adalah tugas dari pada Pemerintah yang memberikan dengan mudah. Sementara penyumbang devisa Negara terbesar itu ada di  cukai rokok, apakah memang ada persaingan bisnis dalam hal ini ?,” ungkap Iwan.

Dikatakan Iwan, Humas Bea dan Cukai yang memberikan stetment Ambigu tersebut tidak paham dengan wilayah, Situasi dan Kondisi (Sikon) yang ada di Kota Batam ini. Ditambah lagi Humas Bea dan Cukai dengan lancar menyebut Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa “Masyarakat Indonesia lebih baik tidak makan dari pada tidak merokok”.

“Ini kan sudah salah, saya menduga pihak tersebut sudah menerima upeti untuk tutup mata dari peredaran Rokok Tanpa Cukai dan Mikol illegal. Copot saja Humas itu, unsur Pimpinan lainnya di jajaran Bea dan Cukai Batam, serta oknum Aparat kalau hanya sebatas memberikan konfirmasi, malah melemparkan masalah kepada Instansi lain,” ujar Iwan.

“Jika dia tidak bisa menerangkan tentang hal ini, saya berharap, Sumber Daya Manusia (SDM) yang menjabat sebagai Humas itu hendaknya orang-orang yang benar-benar kredibel. Masih banyak Putra/Putri di Kepri ini, khususnya di Kota Batam yang berkompeten dan lebih unggul untuk mengisi jabatan tersebut, sehingga mereka dapat menjaga wilayah FTZ ini dengan adil, makmur, serta memiliki keadilan sosial yang merata,” ungkap Iwan.

“Kalaupun kekurangan SDM seperti yang di ucapkan oleh Humas Bea dan Cukai, saya menyarankan Kanwil Bea dan Cukai memperdayakan anak-anak tempatan untuk mempekerjakan mereka. Kita sama-sama tau, tingkat pengangguran di Kota Batam ini sangat besar. Jadi dengan adanya ini, setidaknya bisa  mengurangi angka pengangguran di Kota Batam,” tutur Iwan. 

Terakhir dirinya mewakili dari BARIKADE 98 berharap kepada pihak-pihak terkait seperti Dinas Perindustrian, terutama Bea dan Cukai mampu menganalisis sebuah masalah, setidaknya mengurangi tindakan yang dapat merugikan rakyat kecil dengan menyita hingga melakukan pelarangan.

“Jangan pernah menyamakan antara pelaku usaha kecil dengan yang besar. Kebanyakan pelaku usaha besar itu identik dengan menggunakan sistem perbankan dengan anggaran yang besar, yang endingnya merampok dan menggerogoti sistem keuangan perbankan itu sendiri. Masyarakat beli dengan transaksi yang sah, kalau di tangkapi barang yang dijual, itu di musnahkan atau diamankan ? Karena itu masih milik pembeli/penjual sah”. tutup Iwan. (IWD).

Editor : Ron

28.990 Warga Batam Terima BLT

Wali Kota Batam bersama perwakilan penerima BLT. (Foto MC Kota Batam)
Wali Kota Batam bersama perwakilan penerima BLT. (Foto MC Kota Batam)

Batam, GK.com –Pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Wali Kota Batam Muhammad Rudi salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat yang terdampak, melalui Kantor Pos.

Berdasarkan hasil validasi data yang telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu, sebanyak 28.990 orang dinyatakan berhak menerima BLT tersebut. Adapun uang tunai yang diberikan sebesar Rp 300.000,- yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam.

Muhammad Rudi berharap, melalui BLT ini dapat bermanfaat bagi masyarakat yang menerimanya, dan dapat di manfaatkan sebaik-baiknya.

“Semoga bantuan ini cukup untuk membantu warga Batam, dan dapat terus disalurkan setiap tahunnya,” ujar Muhammad Rudi, Jumat (25/11/2022).

Sementara itu, nama calon penerima bantuan telah di verifikasi oleh pihak Kelurahan tempat tinggal masing-masing, dan telah di sesuaikan dengan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Sedangkan untuk persyaratan perwakilan penerima BLT harus masuk ke dalam Kartu Keluarga (KK), memiliki Nomor lnduk Kependudukan (NIK) yang tidak berstatus sebagai ASN/pensiunan ASN atau Anggota TNI/POLRI. Kemudian, tidak masuk Program Pra Kerja, Bantuan Subsidi Upah (BSU), program BLT dari Kementerian Sosial, program Sembako BPNT, program Keluarga Harapan, calon penerima BLT belum menerima bantuan sosial yang bersumber dari APBN/APBD, dan keluarga penerima manfaat BLT terdaftar dalam DTKS. (Hms/Red).

Editor : Sai

Pengawas SMA/SMK Disdik Kepri Raih Nominasi Guru Berprestasi se- Indonesia

Jun Suhaidi, S.Ag saat menerima penghargaan. (Foto Jun Suhaidi, S.Ag)
Jun Suhaidi, S.Ag saat menerima penghargaan. (Foto Jun Suhaidi, S.Ag)

Banten, GK.com Dalam rangka Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2022, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menggelar anugerah guru pendidikan agama islam berprestasi dan berdedikasi dengan tema “Hari Guru Nasional Berinovasi Menjadi Generasi yang ke- 77”.

Pada acara yang diselenggarakan di Soll Mariana Serpong selama dua hari sejak tanggal 24 s/d 26 November 2022 itu, peserta yang mengikuti anugerah tersebut ada sebanyak 497 peserta se- Indonesia. Yang mana perwakilan dari Pengawas SMA/SMK Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) atas nama Jun Suhaidi, S.Ag mendapatkan posisi terbaik dua dari nominasi guru berprestasi.

Kepada awak Media ini, Jun Suhaidi mengatakan bahwa dirinya tidak menyangka bisa meraih penghargaan tersebut.

“Alhamdulillah, setelah melewati serangkaian proses mulai dari administrasi essay, presentasi hingga wawancara saya terpilih sebagai guru berprestasi terbaik dua. Ini semua berkat dukungan dari semua pihak,” ungkap Jun, Jumat (25/11/2022) sekitar pukul 11.20 Wib melalui pesan Whatsapp.

Tidak lupa juga, dirinya mengucapkan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukung dan menyukseskan kegiatan ini, serta berharap ke depan para guru semangkin baik lagi.

“Terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat atas dukungan yang telah diberikan kepada saya, semoga penghargaan ini dapat menjadi motivasi kepada saya agar dapat mencerdaskan anak Bangsa. Harapan ke depannya harus lebih baik lagi, lebih berprestasi, bergerak, berinovasi,  menjadi pengawas Sekolah yang membanggakan, menyenangkan oleh guru dan Kepala Sekolah”. pungkasnya. (IWD).

Editor : Milla

Mikol IIlegal Bebas Beredar di Batam, Bea Cukai Pertanyakan Regulasi Tuan Rumah

Kantor Bea dan Cukai Batam dan Toko DM. (Foto GK.com)
Kantor Bea dan Cukai Batam dan Toko DM. (Foto GK.com)

Batam, GK.com Keberadaan Minuman Beralkohol (Mikol) dari berbagai merek di Kota Batam seakan tidak ada habisnya, mulai dari harga di bawah Rp 1.000.000,- bahkan hingga di bandrol diatas Rp 5.000.000,- pun tersedia di Kota ini.

Mirisnya lagi, tak jarang kita temui penjual Mikol justru banyak terdapat di Toko-toko atau Warung-warung sembako.

Bermotif menjual barang-barang kebutuhan pangan, beberapa Warung sembako ini justru malah menyediakan berbagai Mikol dengan kadar alkohol tinggi.

Baca juga : 👇👇👇

Dari hasil investisigasi tim Media ini saat dilapangan, persisnya di daerah Batam Centre, secara terang-terangan DM (inisial nama) salah satu penjual Mikol menjajakan jualan miliknya, meski tidak di pampangkan jelas, namun di warung miliknya tersedia berbagai Mikol, dan parahnya lagi, bahkan dirinya mengakui jika jualannya itu tidak mengantongi izin (tidak resmi).

“Izin apa ? Orang curi-curi kok, minuman ini mana ada pajaknya, ngapain harus takut, mau tangkap, tangkaplah,” ujar DM, Jumat (18/11/2022) sekitar pukul 16.06 Wib.

“Dulu saya jual semua, lihatlah di Mitra sudah ada, Ocarina juga ada. Saya pernah di tangkap Bea Cukai masalah Minuman dan Rokok tak ada Cukai, mau ambil, ambil lah. Minuman mau diambil saya tidak mau, mereka bilang katanya izin mu tidak ada, ok, sekarang gini, ini sudah bayar pajak kan, sudah bayar cukai, Bapak sekarang masalah pajak dan masalah izin, ok saya buktikan kalau ada mereka bayar pajak minuman, tetapi tidak untuk minumannya illegal,” terang DM.   

“Saat itu kami juga sempat berdebat, tapi ku lawan, ada cukai saya bilang. Masalah izin, kecil. Mereka bayar izin, tetapi nggak bayar pajak saya bilang,” jelas DM.

“Kayak-kayak gini, kita beli dari mereka, kalau di tangkap, sebelum dibawa kesitu, penjual sudah tutup duluan,” tegas DM.

Sementara itu, Kepala Seksi Layanan Informasi (Kasi Humas) Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam Ricky Mohamad Hanafie saat di konfirmasi oleh tim Media ini menerangkan bahwa jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 yang boleh masuk ke Batam itu hanya ada dua komoditi, yakni komoditi konsumtif dan logistik.

“Komoditi konsumtif yakni barang-barang yang habis di konsumsi, untuk komoditi logistik tentunya barang-barang yang boleh keluar. Kalau Minuman Keras itu termasuk komoditi konsumtif, tentunya tidak boleh keluar, tapi kalau di perdagangan boleh dong, ini lah yang belum di atur, apa itu logistik atau konsumtif,” tutur Ricky, Rabu (23/11/2022) sekitar pukul 11.30 Wib.

Pada kesempatan itu, Ricky juga sempat menegaskan kaitannya dengan Bea dan Cukai bahwa, pihaknya hanya di titipkan peraturan oleh 18 Kementerian dan Lembaga.

“Bea dan Cukai hanya memiliki satu sifat dalam pengawasan, yakni mengamankan. Namun hadirnya  peraturan yang ditetapkan oleh 18 Kementerian dan Lembaga persepsi masyarakat seolah-olah Bea dan Cukai punya aturan, padahal tidak. Jadi kalau ini melanggar, kami yang salah, padahal ada pemilik aturannya,” ucap Ricky.

“Seharusnya yang harus menyiapkan regulasi itu adalah semua Kementerian dan Lembaga terkait. Kalau di Batam ya BP Batam, tapi kan kenyataan tidak”. pungkasnya. (Tim).

Editor : Ron

RAPBD TA 2023 Lingga Disahkan Sebesar Rp 946 Miliar

DPRD Lingga saat menggelar Rapat Paripurna. (Poto DPRD Lingga)
DPRD Lingga saat menggelar Rapat Paripurna. (Poto DPRD Lingga)

Lingga, GK.com Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Lingga Tahun Anggaran (TA) 2023 disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga sebesar Rp 946.676.395.563.00-, pada Rapat Paripurna, Rabu (23/11/2022).

RAPBD TA 2023 ini merupakan satu bagian dari keseluruhan sistem yang mencangkup pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025 sebagai dokumen periode 20 Tahunan, RPJMD Tahun 2021-2026 sebagai rencana pembangunan lima tahun, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) sebagai rencana pembangunan tahunan.

Namun dibalik pengesahan anggaran tersebut, ada dua catatan, yaitu Pertama: pergeseran anggaran antar PD,  kegiatan dan jenis belanja, serta antar objek belanja. Kedua: apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) atas usaha – usaha eksekutif dan pihak-pihak terkait, sehingga pada tahun 2023 terjadi peningkatan pendapatan.

Sedangkan, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lingga Tahun 2023 terbagi menjadi tiga yaitu, Pertama: Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 66.671.471.138.00-, Kedua: pendapatan transfer yang terbagi menjadi dua Pemerintah Pusat dan Daerah, untuk transfer dari pusat sebesar Rp 825.380.201.607.00,-, sedangkan Daerah sebesar Rp 42.024.722.818.00,-. Lalu Ketiga: pendapatan lainnya yang sah sebesar Rp 1.600.000.000.00,-.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Bupati Lingga Muhammad Nizar mengucapkan terima kasihnya kepada tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan TAPD dalam menyusun dan membahas RAPBD TA 2023. Sehingga dapat disetujui pada Rapat Paripurna.

“Terima kasih banyak kepada semua pihak yang telah bekerja keras dalam membahas tentang RAPBD Kabupaten Lingga untuk Tahun 2023. Semoga apa yang kita lakukan dapat memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat Lingga”. kata Muhammad Nizar.

Hadir pada Rapat Paripurna tersebut, Wakil Bupati Lingga, Sekretaris Daerah Lingga, FKPD, Kepala OPD, Camat, Tomas, para Kades dan BPD se – Kabupaten Lingga. (MAN).

Editor : Sai

Lemahnya Pengawasan, Rokok Illegal Beredar Luas di Batam

Kasi Humas KPU Bea dan Cukai Batam, Ricky Mohamad Hanafie. (Foto GK.com dan BC)
Kasi Humas KPU Bea dan Cukai Batam, Ricky Mohamad Hanafie. (Foto GK.com dan BC)

Batam, GK.com Lemahnya penegakan hukum serta pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait terhadap peredaran rokok non pita cukai di Kota Batam menimbulkan berbagai pemikiran negatif bermunculan tentang adanya dugaan bahwa di balik suksesnya peredaran rokok illegal tersebut, ada oknum kuat yang membeck up dibelakangnya.

Pasalnya, sudah bertahun-tahun rokok non pita cukai ini beredar di Kota Batam, mirisnya, baik pihak Bea dan Cukai, Aparat Penegak Hukum maupun Stakeholder terkait terkesan seolah terjadi pembiaran dan di lindungi.

Peliknya lagi, Bea dan Cukai bersama Stakeholder terkait sering melakukan penangkapan, dan diduga sudah mengetahui alamat pabrik produksinya, bukannya semangkin berkurang peredaran rokok-rokok tersebut justru malah semakin banjir hingga beredar ke Daerah-daerah lainnya yang bukan ranah FTZ. Hal ini bisa terlihat dengan terpampangnya jelas rokok-rokok tersebut di setiap warung-warung kecil, hingga di tempat-tempat grosir.

Guna menyelamatkan kerugian Negara dari peredaran rokok non pita cukai ini, Pemerintah juga telah mengaturnya dalam Undang-Undang serta sanksi hukum bagi penjual, pengedar, maupun pemakainya.

Adapun sanksi hukum sudah sangat jelas tertuang di Pasal 54 UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Yang mana disebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam melalui Kepala Seksi Layanan Informasi (Kasi Humas) Ricky Mohamad Hanafie saat di konfirmasi oleh tim Media ini mengakui bahwa pihaknya memiliki tiga keterbatasan dalam melakukan pengawasan terhadap rokok illegal yang beredar di Kota Batam.

“Kami mengakui adanya keterbatasan disini. Pertama : keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), yang mana kami miliki hanya 400 anggota. Dari 400 anggota yang ada, tidak mungkin bisa melakukan pengawasan di setiap sudut Kota Batam. Kedua: modus operandi yang digunakan para penyelundup setiap harinya semangkin pintar dan lincah, mereka dapat mengambil kesempatan dalam kesempitan di saat Bea dan Cukai sedang lengah. Ketiga: letak geografis Kota Batam yang terdiri dari pulau-pulau, yang mana di setiap sisinya bisa dilakukan tempat untuk melakukan penyelundupan,” papar Ricky, Rabu (23/11/2022) sekitar pukul 11.30 Wib di Ruang Kerjanya.

Lebih lanjut, Ricky menjelaskan, adapun penyelundupan melalui Pelabuhan tikus, Bea dan Cukai tidak memiliki kapasitas untuk melakukan tindakan, sebab pihaknya bekerja di posisi yang telah di tentukan.

“Yang menentukan Pelabuhan itu resmi atau tidaknya adalah Badan Pengusahaan (BP) Batam, maka kami bekerja sesuai dengan apa yang telah ditentukan. Perlu di ketahui, Bea dan Cukai sebagai tempat penampungan peraturan dari Kementerian dan Lembaga. Sementara itu, kendala lain dari segi pemeriksaan di Pelabuhan sendiri seperti keterbatasan SDM, Risk Manajemen, dan Lite Time,” ujar Ricky.

“Risk Manajemen dan Lite Time hampir serupa fungsinya. Yang mana, fungsinya untuk menghindari adanya konflik yang berkepanjangan, seperti menghemat waktu dan tenaga,” terang Ricky.

“Dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga pernah mengatakan bahwa, ‘Orang Indonesia lebih baik tidak makan, dari pada tidak merokok’. Disisi lain juga, harga rokok illegal inikan lebih murah dan terjangkau, itulah alasan kenapa, rokok illegal semangkin marak beredar,” tegas Ricky.

Diwaktu yang berbeda, salah satu penjual rokok illegal yang berada di Kota Batam, DM (inisial nama), saat tim Media ini melakukan investisigasi di lapangan mengakui jika dirinya tidak takut jika ada razia.

“Ngapain takut, kalau datang mau tangkap, tangkaplah. Saya pernah di tangkap Bea Cukai masalah Rokok tak ada Cukai, ok mau ambil, ambillah”. tegas DM sambil melempar senyum terkesan menyepelekan Bea Cukai Batam.

Mirisnya lagi, secara terang-terangan, kepada tim Media ini, DM juga mengaku sudah lama berjualan, hingga tidak terhitung berapa lamanya ia melakukan penjualan rokok illegal tersebut.

Adapun, jumlah rokok non pita cukai yang berhasil dihimpun awak Media ini yang beredar di Kota Batam ada lebih dari 28 merek rokok. Yang mana dari satu merek rokok bisa terbagi menjadi dua s/d tiga varian/jenis.

Berikut daftar nama-nama rokok tersebut :

1. Lufman (Merah, Putih, Hijau, dan Blod)

2. REXO Bold

3. H-Mild biasa & Blod

4. S-Super

5. Ziga

6. UN

7. Rave (Merah dan Mentol)

8. Canyon

9. Manchester (Merah, Biru, dan Putih)

10. Ray

11. Camcler

12. Extra

13. HD (Merah dan Coklat)

14. Gudang Baru

15. Norton

16. Up bery, Up revolution, Up Mild, Up Ungu

17. OFO Blod

18. Guci

19. Dlablo

20. Ameimcan Legend

21. NISE

22. Bro Mild

23. Aston

23. Kasturi

24. INA

25. Voxx Merah, Hitam, Hiaju

26. G Hitam

27. SBR

28. HJS

Seharusnya baik pihak Bea Cukai, Aparat Penegak Hukum maupun Stakeholder terkait dapat menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) nya dalam memberantas dan melakukan langkah-langkah pencegahan peredaran rokok illegal ini. Karena dalam hal ini, jelas kerugian yang ditimbulkan oleh Negara mencapai angka fantastik. (Red).

Editor : Ron