Jumat, Mei 29, 2026
Beranda blog Halaman 210

Panglima TNI Agus Subiyanto Sandang Gelar Adat Dato’ Seri Satria Bijaya Negara

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima Gelar Adat Dato’ Seri Satria Bijaya Negara dari LAM Kepri

KEPRI, GK.COM – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto resmi menyandang gelar adat Dato’ Seri Satria Bijaya Negara dari Lembaga Adat Melayu (LAM) dalam Majelis Adat Penganugerahan Gelar Adat yang digelar di Gedung Daerah, Tanjungpinang, pada Selasa, 28 Mei 2024.

Gelar Dato’ Seri Satria Bijaya Negara merupakan Anugerah Derajat tertinggi yang diberikan oleh Lembaga Adat Melayu LAM Kepri kepada pejuang yang gagah berani dalam mempertahankan kehormatan, membela kejayaan, serta kegemilangan negara.

Penganugerahan gelar adat untuk Panglima TNI tertuang dalam Warkah Pengistiharan yang dibacakan oleh Dato’ Wira Setia Laksana H. Raja Alhafiz. Proses penganugerahan gelar adat juga melibatkan melepas kopiah, memasang Tanjak, Selempang, mengalungkan medali, menyematkan pingat, serta keris, dan pemberian warkah.

Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad dalam penganugerahan tersebut menekankan bahwa peran budaya Melayu di Indonesia tidak hanya bersifat historis, tetapi juga sangat berpengaruh terhadap perkembangan sosial, ekonomi, dan politik. Keberadaan adat istiadat Melayu diwakili oleh Lembaga Adat Melayu, yang terus berkontribusi dalam kehidupan berbangsa.

“Dengan bangga, saya menyampaikan bahwa gelar adat Melayu sangat pantas diberikan kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto. Beliau bukan hanya pemimpin di tubuh Tentara Nasional Indonesia, tetapi juga pejuang gigih yang mewujudkan persahabatan berdasarkan keikhlasan dan kasih sayang,” kata Gubernur Ansar.

Gubernur Ansar menegaskan bahwa Gelar kebesaran Melayu yang dianugerahkan hari ini merupakan bentuk penghargaan tertinggi dari masyarakat Kepulauan Riau, melalui lembaga adat Melayu Kepulauan Riau, atas dedikasi luar biasa Jenderal TNI Agus Subiyanto.

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto usai menerima gelar adat dari LAM Kepri mengaku sangat mengapresiasi penghargaan yang diberikan kepadanya dan keluarganya. Ia berjanji akan menjaga gelar ini sebaik-baiknya dan terus berbakti untuk negeri.

“Kini saya telah menjadi bagian dari keluarga besar Melayu, sebuah penghormatan yang sangat berarti, dan saya bersyukur bisa menjadi bagian dari keluarga ini,” kata Jenderal TNI Agus Subiyanto.

Usai menerima gelar adat, Jenderal TNI Agus Subiyanto yang didampingi Ketua Umum Dharma Pertiwi Ny. Evi Agus Subiyanto menyaksikan tarian kolosal Melayu Syariful Anam di halaman Gedung Daerah.

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Yayasan BP3KR Huzrin Hood, Sultan Pontianak Syarif Melvin Alkadri, Sultan Siak Tengku Muhammad Toha, Sultan Langkat Tengku Ariefanda Aziz, Zuriat Agung Kesultanan Riau Lingga Raja Abdurrahman Jantan, Ketua Dewan Pimpinan Harian LAM Riau Dato’ Sri Taufiq Ikram Jamil, dan jajaran unsur Forkopimda Kepri. (*)

Dugaan KKN di Proyek SPAM Letung : Kirim Laporan ke Polres Anambas

Dugaan KKN di Proyek SPAM Letung : Kirim Laporan ke Polres Anambas

KEPRI, GK.com – Sebagai garda terdepan dalam menjaga demokrasi, pers memegang peranan penting dalam mengawal transparansi dan keadilan. Dengan komitmen tersebut, RonnyWar telah mengambil langkah proaktif dengan menyampaikan laporan resmi kepada Kepolisian Resor Anambas terkait dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proyek SPAM di Kelurahan Letung.


Proyek SPAM yang dikerjakan oleh CV ANJ sejak 3 Juni 2022 dengan nilai kontrak Rp 5,5 miliar mengalami dua kali addendum kontrak karena perubahan lingkup pekerjaan. Meskipun Berita Acara Serah Terima menunjukkan penyelesaian pekerjaan pada November 2022 BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 41,5 juta pada Februari 2023, proyek ini diduga melanggar regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Nomor 12 Tahun 2021, serta ketentuan dalam Surat Perjanjian Kontrak, ditemukan adanya kelebihan pembayaran dan kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan yang merugikan Negara.


Pembayaran yang tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang selesai, kekurangan volume pekerjaan yang signifikan, dan indikasi penggunaan barang bekas menimbulkan kecurigaan akan adanya praktik KKN. Pertanyaan muncul terkait potensi masalah serupa pada proyek-proyek sebelumnya.


Pengawasan yang tidak optimal oleh Kepala Dinas PUPRPRKP Kabupaten Kepulauan Anambas, kurangnya ketelitian PPK dan PPTK, serta pengawasan konsultan yang tidak cermat menjadi faktor yang memungkinkan terjadinya dugaan KKN.


RonnyWar mendesak Kepolisian Resor Anambas untuk melakukan investigasi mendalam dan mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran dan dugaan KKN ini, guna menegakkan keadilan dan mengembalikan kerugian Negara. (tim)

Ketua DPRD Batam Bersatu dengan Wartawan dalam Penolakan Revisi RUU Penyiaran

Ketua DPRD Batam Bersatu dengan Wartawan dalam Penolakan Revisi RUU Penyiaran

Batam, GK.com – Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto SH MH, menandatangani spanduk penolakan terhadap Revisi RUU Penyiaran bersama puluhan wartawan dari berbagai organisasi pers. Mereka menyuarakan kekhawatiran akan dampak revisi tersebut terhadap kebebasan pers.Nuryanto, yang juga Ketua PDI Perjuangan Kota Batam, menegaskan dukungannya terhadap kebebasan pers, menyatakan bahwa kebebasan ini harus dipertahankan, bukan dipersempit. Pada hari Senin, 27 Mei 2024.

DPRD Kota Batam berencana menyampaikan keberatan ini ke DPR RI, dengan harapan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU.Aksi damai yang diikuti oleh wartawan dan ketua organisasi pers seperti SMSI, SPS Kepri, JMSI Kepri, IJTI, PWI Kepri, AJI Batam, dan PFI, mengkritik beberapa pasal dalam RUU yang dianggap dapat melanggar kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999.

Ketua PWI Kepri, Andi, menyatakan bahwa masalah bukan pada revisi UU Penyiaran itu sendiri, tetapi pada pasal-pasal tertentu yang dapat mengontrol dan menghambat jurnalisme. Pasal-pasal tersebut juga berpotensi mengekang kebebasan berekspresi dan mendiskriminasi kelompok marginal, yang dapat memburuknya industri media dan kondisi kerja para pekerja media.Pasal-pasal dalam revisi ini dikhawatirkan memberikan wewenang berlebihan kepada KPI untuk mengatur konten media, yang bisa mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik.

Ancaman pidana bagi wartawan atas pemberitaan kontroversial juga dilihat sebagai bentuk kriminalisasi profesi wartawan.

Jurnalis di Kepri meminta DPR RI untuk menghentikan pembahasan Revisi UU Penyiaran yang bermasalah dan melibatkan berbagai pihak dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi, serta memastikan regulasi yang dibuat sejalan dengan prinsip demokrasi dan HAM.(*)

Iwasda dan Iwasum Polri Intensifkan Penyelidikan PT CSS di Lingga

"Dugaan Pelanggaran Lingkungan oleh PT CSS di Lingga: Perspektif Pers Dan Tuntutan Keadilan"

Dugaan Pelanggaran Lingkungan oleh PT CSS di Lingga: Perspektif Pers Dan Tuntutan Keadilan

KEPRI, GK.COM – Laporan dugaan pelanggaran oleh PT Citra Semarak Sejati (PT CSS) di Desa Tanjung Irat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Pada tanggal 4 Maret 2023 mencuat ke permukaan. Laporan ini mencakup isu penyalahgunaan jabatan, penyerobotan lahan, serta potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang lingkungan dan pertambangan.

Sebagai pilar keempat demokrasi, Pers memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan dan kontrol atas pilar-pilar lainnya. Dalam hal ini, Pers beroperasi berlandaskan prinsip check and balance, dengan mengedepankan kebebasan dalam menyampaikan informasi publik yang jujur dan berimbang. Pers harus terlepas dari pengaruh kapitalisme dan politik, serta tidak boleh hanya mendukung kepentingan pemilik modal atau melanggengkan kekuasaan politik tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang lebih luas.

“Iwasda dan Iwasum Polri Intensifkan Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Lingkungan oleh PT CSS di Lingga”

Melihat pentingnya kasus ini dan dampak luas yang ditimbulkannya, kami mendesak pihak berwenang, termasuk Polres Lingga, Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Iwasum Polri), dan Inspektorat Pengawasan Daerah Kepulauan Riau (Iwasda Kepri) untuk memberikan perhatian khusus dan mempercepat proses penanganan laporan ini. Tindakan yang konkrit dan transparan harus segera dilakukan untuk menegakkan keadilan dan memulihkan hak-hak warga yang terdampak.

Kronologis kasus ini mencakup laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang dan perusakan lingkungan oleh PT CSS. Dampaknya tidak hanya terbatas pada lingkungan, tetapi juga pada aspek kemanusiaan. Warga setempat menghadapi ancaman atas keberadaan lahan kebun dan makam leluhur mereka.
Bukti-bukti yang ada, termasuk dokumen kepemilikan lahan yang sah, bukti penguasaan fisik atas lahan, serta kesaksian warga dan keluarga Atie harus menjadi dasar dalam penyelidikan dan tindakan hukum selanjutnya.

Kami berharap agar kasus ini mendapatkan perhatian serius dan adil dari pihak berwenang. Keadilan dan pemulihan lingkungan harus menjadi prioritas utama. Pers akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menantikan tindak lanjut yang sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. (TIM).

Tim Ekskul Jurnalistik SMA IT Imam Syafi’i Tingkatkan Kompetensi Kehumasan Bersama BP Batam

Tim Ekskul Jurnalistik SMA IT Imam Syafi'i Tingkatkan Kompetensi Kehumasan Bersama BP Batam

Batam, GK.com – Dalam semangat kolaborasi dan peningkatan pengetahuan, Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menyambut hangat kedatangan Tim Ekstrakulikuler Jurnalistik SMA IT Imam Syafi’i. Kunjungan ini, yang dipimpin oleh Ustadzah Nabila, berlangsung pada hari Senin, 27 Mei 2024, di pusat kegiatan Marketing Center BP Batam.

Sebanyak 15 siswi yang antusias mengambil bagian dalam diskusi interaktif ini, yang membahas spektrum luas topik mulai dari teknik jurnalistik, prinsip-prinsip kehumasan, hingga dinamika terkini dari perkembangan kota Batam.

Sazani, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BP Batam, menyatakan, “Kami sangat menghargai dan mendukung keinginan para siswi ini untuk memperdalam pengetahuan mereka. Ini adalah kesempatan emas bagi mereka untuk memahami lebih lanjut tentang jurnalistik dan kehumasan, serta untuk mendapatkan wawasan tentang transformasi Batam yang dipimpin oleh Bapak Muhammad Rudi.”

Beliau menambahkan, “Kunjungan edukatif seperti ini sangat penting, karena para siswi ini adalah calon pemimpin masa depan yang akan melanjutkan tongkat estafet pembangunan di Batam dan Indonesia.”

Menanggapi kesempatan berharga ini, Ustadzah Nabila menyampaikan rasa terima kasihnya kepada tim Humas BP Batam atas penerimaan dan diskusi yang berbobot. “Kami berterima kasih atas kesempatan luar biasa ini. Diskusi hari ini telah memberikan kami perspektif yang lebih luas mengenai proyek-proyek pembangunan yang sedang berlangsung dan rencana masa depan yang akan semakin memajukan Batam,” ungkapnya.

Hadir juga dalam acara tersebut Prayuli Irianti, Kasubbag Hubungan Komunikasi Media dan Antarlembaga; Moh. Arief Rahman, Kasubbag Dokumentasi dan Publikasi; serta anggota tim lainnya dari Bagian Humas BP Batam, yang semua berkontribusi dalam memfasilitasi pertukaran ilmu yang berharga ini.(*)

Indonesia Luncurkan Satgas untuk Hentikan Judi Online

Presiden Joko Widodo Bentuk Satuan Tugas Khusus untuk Memberantas Judi Online di Indonesia

Jakarta, GK.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengambil langkah tegas dalam memerangi praktik judi online yang meresahkan di Indonesia. Pemerintah membentuk Satuan Tugas Khusus dengan tujuan utama mengurangi volume transaksi judi online yang mencapai angka yang mengkhawatirkan.

Pada pertemuan di Istana Negara, Jakarta, pada tanggal 22 Mei 2024, Presiden Widodo bersama kabinetnya menetapkan target spesifik bagi Satuan Tugas ini untuk menurunkan jumlah transaksi judi online yang, menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiyadi, telah mencapai hampir 100 triliun Rupiah hanya dalam kuartal pertama tahun 2024.

Menteri Budi Arie menekankan bahwa penurunan transaksi ini akan menjadi indikator kinerja utama Satuan Tugas, yang beroperasi berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dengan tiga mandat yang diberikan oleh Presiden, yaitu menghentikan praktik judi online, memutus ekosistem yang mendukungnya, dan memberantas konten terkait, Satuan Tugas ini diharapkan dapat membuat perubahan signifikan dalam waktu dekat.

Kepemimpinan Satuan Tugas ini akan dipegang oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sebagai Ketua, dengan Menteri Budi Arie sebagai Ketua Bidang Pencegahan dan Kapolri Listyo Sigit sebagai Ketua Penindakan. Dengan adanya laporan bahwa transaksi judi online di Indonesia dapat mencapai 327 triliun Rupiah dalam setahun, tindakan yang diambil oleh pemerintah ini menunjukkan keseriusan dalam menangani masalah sosial yang penting ini. (*)