Batam, GK.com – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 62 Tahun 2018. Peraturan baru ini mengatur tentang kompensasi dan relokasi bagi masyarakat yang terdampak oleh pengembangan Rempang Eco-City.
Menurut Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastury Sirait, pada tanggal 24 Mei 2024, Perpres ini tidak menyediakan ganti rugi tanah, namun menjamin santunan dan relokasi bagi warga terdampak. Santunan yang diberikan meliputi biaya hidup sebesar Rp 1,2 juta per jiwa per bulan selama satu tahun, serta biaya sewa rumah di hunian sementara dengan jumlah yang sama untuk setiap keluarga.
Selain itu, warga juga akan menerima bantuan paket sembako dan fasilitas mobilisasi barang gratis dari rumah asal ke hunian sementara dan kembali ke rumah tetap di Tanjung Banun. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) bertanggung jawab untuk menilai bangunan dan tanaman yang tumbuh, dengan kompensasi tambahan yang diberikan sesuai dengan selisih nilai.
Contohnya, jika sebuah rumah dinilai senilai Rp 500 juta oleh KJPP, BP Batam akan menyediakan rumah tipe 45 senilai Rp 135 juta, ditambah dengan uang sebesar Rp 365 juta. Warga juga akan menerima kompensasi atas pembukaan lahan dan sarana usaha, serta rumah tipe 45 di atas tanah 500 meter persegi dengan status hak milik, yang dibangun dalam klaster terpadu.
Kawasan perumahan akan dilengkapi dengan fasilitas pendidikan dari SD hingga SMA, rumah ibadah, kantor pemerintahan, lapangan sepak bola, pasar, pelabuhan perikanan dan pariwisata, gedung pertemuan, serta infrastruktur listrik dan air bersih. Jalan lingkungan akan diaspal dengan lebar 8 meter.
Ariastury Sirait menegaskan komitmen BP Batam untuk memperhatikan hak-hak masyarakat dan menuntaskan program Rempang Eco-City. Ia mengajak masyarakat untuk mendukung rencana investasi di Rempang dan mengarahkan mereka untuk mendapatkan informasi yang akurat dari posko di Kantor Camat Galang.
BP Batam, sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, berupaya untuk menyelesaikan program strategis nasional ini dan memastikan bahwa masyarakat menerima hak-hak yang layak mereka terima.(*)