Jumat, Juli 26, 2024
spot_img

Kantor Imigrasi Batam Deportasi WNA Jepang

Batam , GK.com – Dalam sebuah langkah penegakan hukum yang signifikan, Kantor Imigrasi Batam telah mengambil tindakan tegas terhadap kejahatan lintas negara dengan deportasi Yusuke Yamazaki, seorang warga negara Jepang yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol dengan Blue Notice. Yamazaki, yang berusia 43 tahun, dituduh terlibat dalam kasus penipuan di Jepang dan telah berada di bawah pengawasan ketat sejak penangkapannya di Batam saat mencoba melarikan diri ke Malaysia. Selasa, (12/03/2024).

Penangkapan Yamazaki merupakan hasil kerjasama antara Imigrasi Batam dan kepolisian setempat, menandai komitmen bersama dalam memerangi kejahatan transnasional. Setelah proses hukum yang cermat, Yamazaki dijadwalkan untuk dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dengan koordinasi yang telah dilakukan bersama Kedutaan Besar Jepang di Jakarta dan Konsulat Jenderal Jepang di Medan.

Kasus ini menyoroti pentingnya kerjasama internasional dalam menangani pelaku kejahatan yang berusaha menggunakan Indonesia sebagai tempat persembunyian. Langkah ini juga menggarisbawahi peran vital yang dimainkan oleh Imigrasi Batam dalam menjaga integritas dan keamanan nasional.

Yamazaki, yang sebelumnya telah mengajukan permohonan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan bekerja di PT Waringin Jaya Steel, kini menghadapi proses hukum di negara asalnya, di mana ia akan diadili atas tuduhan yang dihadapinya. Keberhasilan deportasi ini menegaskan kembali posisi Indonesia dalam mematuhi standar hukum internasional dan memperkuat kerjasama dengan lembaga penegak hukum global seperti Interpol.(*)

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -Seedbacklink