Jumat, Juli 26, 2024
spot_img

Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen, Wahyu Wahyudin: Jangan Sampai Rugikan Pelaku Usaha dan Konsumen

Tanjungpinang GK.com – Rencana kenaikan pajak hiburan yang mencapai 40 persen mendapat tanggapan dari Wahyu Wahyudin, Ketua Komisi II DPRD Kepri yang mengurusi bidang infrastruktur dan perekonomian. Ia meminta pemerintah daerah untuk mempertimbangkan ulang rencana tersebut, karena dapat berdampak negatif bagi pelaku usaha dan konsumen dunia hiburan.

“Kami khawatir kenaikan pajak ini akan menyebabkan pelaku usaha hiburan tutup atau gulung tikar, dan berakibat pada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. Kami harap pemerintah daerah dapat mengkaji lebih dalam lagi, dan mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak,” kata Wahyu Wahyudin, Jumat (19/1/2024).

Ia mengakui bahwa kenaikan pajak hiburan itu dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), namun ia juga menyoroti kondisi perekonomian yang belum pulih dari dampak pandemi Covid-19. Ia mengatakan, tidak semua pelaku usaha hiburan mampu membayar pajak sebesar 40 persen, terutama di Kota Batam yang menjadi pusat hiburan malam di Kepri.
“Kami mendapat banyak keluhan dari pengusaha hiburan yang takut kehilangan pelanggan akibat kenaikan pajak ini. Selain itu, kenaikan pajak ini juga dapat mengurangi daya tarik wisatawan asing yang datang ke Batam, karena hiburan malam merupakan salah satu faktor penunjang pariwisata,” ujarnya.

Wahyu Wahyudin menyarankan pemerintah daerah untuk memilah-milah jenis hiburan yang akan dikenakan kenaikan pajak. Ia mengatakan, ada beberapa jenis hiburan yang memiliki pendapatan besar, seperti bar atau diskotik, yang bisa dikenakan pajak lebih tinggi. Namun, ada juga jenis hiburan yang memiliki pendapatan kecil, seperti gym atau refleksi, yang sebaiknya tidak dikenakan pajak lebih tinggi.

Ia berharap pemerintah daerah dapat mencari win-win solution untuk masalah ini, agar tidak merugikan pelaku usaha maupun konsumen. Ia juga berharap pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan pemerintah pusat, karena kenaikan pajak ini berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. (***)

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -Seedbacklink