Jumat, Juli 26, 2024
spot_img

Dua Bangunan Liar di Jalan Bandara Dibongkar Paksa oleh Satpol PP Tanjungpinang

Tanjungpinang, GK.com – Dua bangunan yang diduga melanggar peraturan daerah (Perda) dan berdiri di atas lahan fasilitas umum (Fasum) milik Pemerintah di bongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Selasa (20/12/2023).

Pembongkaran yang didampingi oleh Polisi ini dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Bandara, tepatnya disamping ruko Albaik Ganet.

Salah satu bangunan yang dibongkar adalah kios tuak milik Janner Manurung. Ia mengaku tidak terima dengan tindakan Satpol PP, karena merasa tidak adil.

“Terlalu sadis ini, karena mau menjelang momen natal,” keluhnya.

Ia mengaku bahwa, ia sudah melakukan mediasi berkali-kali selama dua tahun terakhir, namun tidak ada solusi.

“Kalau mau dibongkar harusnya adil, yang lain juga harus di bongkar. jangan ada yang memihak,” tegasnya.

Bangunan lain yang dibongkar adalah rumah milik Harianja. Ia mengklaim bahwa rumahnya bukanlah bangunan liar, melainkan hanya pagar dan tanaman yang ada di rumahnya saja.

Ia mengaku sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sesuai dengan ketentuan.

Sementara itu, Kepala Bidang Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Tanjungpinang, Agus saat di konfirmasi oleh Media ini, membantah klaim kedua pemilik bangunan tersebut.

Ia mengatakan bahwa pembongkaran ini dilakukan berdasarkan Perintah dan berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2010 dan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang bangunan liar.

“Sebelum dilakukan pembongkaran, kita sudah lakukan upaya melalui diskusi dengan pihak yang melanggar. Dan kami telah memberikan teguran peringatan sampai tiga kal serta meminta yang bersangkutan merobohkan sendiri bangunannya,” terang Agus.

Agus menambahkan bahwa kios tuak milik Janner menjadi atensi utama, karena menjual minuman mengganggu masyarakat.

“Kami fokus terhadap bangunannya. Karena bangunan tersebut berada di atas lahan fasum Pemerintah,” tegas Agus.

Sementara itu, rumah milik Harianja diketahui melakukan penambahan pagar rumah yang tidak sesuai dengan IMB yang dimilikinya.

“Harusnya jika ada penambahan, wajib mengurus kembali IMB nya atau membongkar sesuai dengan IMB yang telah diberikan,” jelasnya.

Agus menegaskan bahwa pembongkaran ini dilakukan dengan rasa keadilan dan sesuai dengan mekanisme Perda.

“Untuk luas tanah fasum Pemerintah persisnya saya kurang tahu, data nya ada di aset. Berdasarkan informasi yang kami terima, lahan ini memang merupakan lahan milik Pemerintah”. Tutupnya. (NDY)

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -Seedbacklink