Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

34 Ribu Nelayan di Kepri Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Tanjungpinang, GK.com – Sebagai bentuk perhatian terhadap pekerja rentan di sektor nelayan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan sosial kepada 34 ribu nelayan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Program jaminan sosial ini meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dikatakan oleh Kepala Kantor Cabang Tanjungpinang BPJS Ketenagakerjaan, Sunjana Achmad bahwa program ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah untuk memberikan perlindungan kepada nelayan yang merupakan salah satu pilar ekonomi di Kepri.

“Dari 34 ribu nelayan yang terlindungi, 17 ribu di biayai oleh APBD Provinsi, dan 17 ribu lainnya oleh APBD Kabupaten/Kota masing-masing,” ujar Sunjana saat Media Gathering.

Sunjana menjelaskan, manfaat yang diberikan oleh program JKK dan JKM ini sangat besar bagi nelayan dan keluarganya. Apabila nelayan mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian, maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp 70 juta, dan beasiswa untuk dua orang anak yang masih sekolah. Selain itu, apabila nelayan meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli waris juga akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta.

“Program ini sangat bermanfaat bagi nelayan yang memiliki risiko tinggi dalam menjalankan pekerjaannya. Kami berharap program ini dapat terus berlanjut dan melibatkan lebih banyak nelayan lagi di masa depan,” tutur Sunjana.

Sunjana juga mengimbau kepada pemilik usaha lainnya, khususnya di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk segera mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Menurut data BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang per Januari 2023, masih ada 121 pemilik usaha yang belum terdaftar, sedangkan yang sudah terdaftar ada 4.236 pemilik usaha.

“Dari 100% hanya 5% saja perusahaan yang belum memerhatikan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan ini, khususnya di wilayah kerja kita. Kami mengajak semua pemilik usaha untuk segera mendaftarkan pekerjanya agar mereka mendapatkan perlindungan sosial yang layak”. pungkas Sunjana. (NDY)

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -Seedbacklink