Lingga, GK.com – Hebohnya pemberitaan terkait mobil Dinas Desa Panggak Darat jenis Pick Up yang mengangkut BBM Bersubsidi jenis minyak tanah beberapa pekan ini di Kabupaten Lingga ternyata kasusnya sudah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidik (SP3) oleh Polsek Daik Lingga.
Baca juga : 👇
Hal ini langsung ditegaskan oleh Kapolsek Daik Lingga, Idris dengan memperlihatkan SP3 kepada perwakilan Media ini saat berkunjung ke Kantornya pada Senin (17/10/2022) sore.
Baca juga : 👇
Adapun isi dari SP3 tersebut dijelaskan bahwa, pada Rabu (05/10/2022) telah dilakukan gelar perkara sekitar 19.30 Wib oleh pihak Polsek Daik Lingga terhadap Laporan Informasi nomor : L1/09/X/2022/Res Lingga/Polsek Daik Lingga tanggal 01 Oktober 2022 tentang dugaan Penyalahgunaan BBM tidak dapat di lanjutkan karena bukan merupakan tindak pidana, hanya pelanggaran administrasi dan akan dilakukan penghentian penyelidikan.
Baca juga : 👇
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 43 Tahun 2014 pada Bab I Pasal I jelas sudah diatur tentang Desa lengkap beserta fasilitas yang dimiliki.
Baca juga : 👇
Dengan adanya SP3 dari pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Daik Lingga ini, publik berharap adanya ketransparanan dari pihak Polsek Daik Lingga dalam bekerja.
Baca juga : 👇
Karena penjelasan yang diberikan oleh pihak Polsek Daik Lingga selama ini tidak utuh, dan terkesan mempersulit pihak Media dalam menjalankan profesinya.
Baca juga : 👇
Untuk diketahui, pengangkutan BBM Bersubsidi saat itu adalah dari Desa Panggak Darat menuju ke Desa lainnya dengan menggunakan Fasilitas Negara untuk meraup keuntungan pribadi atau tidak berkaitan kedinasan.
Baca juga : 👇
Berdasarkan kejadian tersebut, dan PP RI Nomor 43 Tahun 2014 Bab I Pasal I, jika kasus ini sudah di SP3 kan oleh Polsek Daik Lingga, agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang kembali. (IWD).
Editor : Ron