Jumat, Juni 5, 2026
BerandaHukrimDi Tengah Efisiensi Anggaran, Publik Menunggu Sikap Tegas BKD Soal Plesiran Keponakan...

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Publik Menunggu Sikap Tegas BKD Soal Plesiran Keponakan Istri Gubernur Kepri

Kepri, GK.com – Terkait plesiran Kepala UPTD Farmasi Provinsi Kepulauan Riau Indri Ayu Ningsih dengan memboyong staf nya ke luar negeri, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepulauan Riau, Yeny Trisia Isabella, S.Sos., M.M dikonfirmasi oleh Redaksi gerbangkepri.com pada Jumat (05/06/2026) Pukul 09.18 WIB, hingga kini, pertanyaan yang di kirim oleh media ini melalui via WhatsApp belum mendapat tanggapan.

Konfirmasi tersebut dikirim oleh Redaksi Media ini kepada Kepala BKD Kepri bertujuan untuk mendapatkan keterangan berkaitan aturan, serta langkah tegas yang akan diambil BKD Kepri terhadap permasalahan yang mencoreng nama baik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, ditengah efisiensi anggaran yang terjadi dihampir seluruh daerah di Indonesia. Namun mirisnya, prilaku Kepala UPTD Farmasi Provinsi Kepulauan Riau Indri Ayu Ningsih justru terkesan tidak menunjukkan rasa empati terhadap keadaan sekitar.

BACA JUGA:




Demi menghasilkan pemberitaan yang berimbang, tanpa bermaksud menyudutkan pihak-pihak tertentu, gerbangkepri.com akan terus berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk kepada BKD Kepri selaku Badan yang berfungsi sebagai:

1. Pengadaan dan Seleksi: Menyusun formasi, merencanakan kebutuhan formasi pegawai, dan menyelenggarakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

2. Mutasi dan Promosi: Mengelola dan memproses pemindahan pegawai (mutasi), kenaikan pangkat, serta promosi jabatan sesuai dengan sistem merit dan kompetensi.

3. Pengembangan Kompetensi: Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (diklat) serta bimbingan teknis untuk meningkatkan keterampilan dan kualitas ASN.

4. Penilaian Kinerja dan Disiplin: Melakukan evaluasi terhadap kinerja ASN, memberikan penghargaan, serta mengawasi dan menegakkan disiplin bagi pegawai yang melanggar aturan.

5. Administrasi Pemberhentian dan Pensiun: Mengurus proses pemberhentian pegawai, batas usia pensiun, serta pengelolaan hak-hak pensiun ASN.

6. Pengelolaan Informasi Kepegawaian: Mengelola data, riwayat hidup, dan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian secara digital.

Penulis: Qiqi
Editor: Milla


Berita Terkait

Berita Populer