Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Dugaan Petinggi Imigrasi Batam Terima Ampau Dalam Pengurusan Paspor Kian Mencuat, Ini Keterangan Tessa

Batam, GK.com – Penelusuran terkait dugaan pengiriman TKI illegal yang menggunakan paspor pelancong melalui Pelabuhan Batam Centre, membawa tim Media Digital Kepulauan Riau (MD Kepri) ke Ruang Media Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam.

Pertemuan yang digelar sebagai upaya konfirmasi ini setelah tim MD Kepri mendapat arahan dari Kabid Intel Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam yang dihubungi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, dan berdasarkan arahan tersebut tim MD Kepri diterima Tessa selaku Kabid Infokim Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam, Kamis (09/06/22).

Tim MD Kepri memulai konfirmasi dengan meminta tanggapan terkait maraknya pengiriman TKI illegal yang melalui Batam. Tessa menjawab hal tersebut tidak terlepas dari letak geografis Batam yang berhadapan langsung dengan dua Negara Luar, yaitu Malaysia dan Singapura.

Konfirmasi dilanjutkan dengan bagaimana pihak Imigrasi untuk memastikan kelayakan pemohon paspor, serta  menghindari adanya penyalahgunaan paspor pelancong yang hanya digunakan untuk memuluskan calon TKI illegal menyeberang ke Malaysia, lalu bekerja di Negeri Jiran.

Tessa menjawab dengan mulai menjelaskan prosedur dan tata cara pengajuan paspor. Dari sistem antri melalui WhatsApp, penyerahan berkas yang memastikan sesuai dengan identitas dan wajah pemohon yang datang langsung, hingga wawancara untuk memastikan kelayakan pemohon paspor yang melalui Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam.

Saat itu, Tessa menegaskan, penerbitan paspor melalui Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam dilaksanakan sesuai aturan, dan menerapkan prosedur untuk menelaah kelayakan pemohon paspor. Tapi Tessa tak menampik dalam beberapa kesempatan sempat menemukan profil pemohon yang sekilas bukan untuk keperluan wisata, melainkan untuk bekerja. Tetapi setelah pihaknya telusuri lebih lanjut, ternyata pemohon paspor memiliki kakak kandung yang menetap di Malaysia.

Lebih lanjut, Tessa tak menjamin bahwa pemohon paspor memberikan keterangan wawancara sesuai kenyataan. Yang pasti pihaknya bekerja sesuai prosedur yang ada. Dan bila ada pemegang paspor yang kemudian menyalahgunakan paspor pelancong untuk masuk mencari kerja ke Malaysia, menurut Tessa, hal tersebut sudah bukan wewenang dan tanggung jawab pihak Imigrasi.

Tessa menyampaikan bahwa Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam secara berkelanjutan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Salah satunya melalui program izin penerbitan paspor bagi Perusahaan atau Instansi yang mengajukan.

Program ini bisa di ajukan dengan minimal 50 pemohon paspor. Dengan memperhatikan kredibilitas Perusahaan atau Instansi yang mengajukan izin penerbitan paspor.

Lalu menjawab pertanyaan tim MD Kepri kemungkinan adanya pihak yang diduga memanfaatkan kemudahan pelayanan tersebut sebagai modus untuk memuluskan penerbitan paspor pelancong yang nantinya disalahgunakan untuk bekerja di Malaysia. Tessa cukup percaya diri menyatakan hal tersebut tidak akan terjadi, karena pihaknya cukup selektif memilih Perusahaan atau Instansi yang mengajukan permohonan.

Tessa menyebut persoalan TKI illegal yang masuk Malaysia melalui Batam menjadi persoalan yang memerlukan pengawasan bersama. Salah satunya BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia), Tessa menyarankan tim MD Kepri agar dapat menanyakan langsung persoalan ini ke BP2MI.

Tessa juga menyampaikan terima kasih atas informasi yang disampaikan ke Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam. Tessa menyatakan akan terus giat melakukan pencegahan-pencegahan, agar pemohon paspor pelancong benar-benar layak untuk dapat memegang paspor bersampul hijau tersebut.

Tessa juga menyatakan dukungan atas konfirmasi dan verifikasi isu dan data yang sedang tim MD Kepri jalankan.

Sementara itu, pengakuan baru dari sumber lain MD Kepri membeberkan bahwa pengurusan paspor ke Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam oleh pihak yang mengkoordinir pengiriman calon TKI illegal ke Malaysia di bandrol hingga 3,5 juta rupiah per satu paspor.

Sumber MD Kepri mengisahkan pengalamannya yang ingin mengajukan penerbitan paspor, tapi menggunakan KTP luar Batam. Sumber MD Kepri mendapat jawaban bahwa saat itu Ia mendapat jawaban, Imigrasi Batam tidak melayani pembuatan paspor dari pemohon yang memiliki identitas KTP Luar Batam.

Tak kehabisan akal, sumber MD Kepri lalu beralih dan mencoba mengajukan permohonan penerbitan paspor ke pihak yang disebut sumber MD Kepri sebagai agen pemberangkatan calon TKI illegal di Batam. Dan hasilnya menakjubkan, karena permohonan paspor pemegang KTP Luar Batam yang diajukanya lancar hingga ke penerbitan paspor. 

Sumber MD Kepri bahkan menyebutkan dugaan petinggi Imigrasi Batam menerima nominal tertentu per satu paspor, diluar biaya lain-lain dan biaya resmi paspor yang disetorkan ke Negara.

Data dari sumber MD Kepri ini merupakan informasi ketiga yang mencantumkan nominal harga untuk pengurusan calon TKI illegal ke Malaysia.

Sebelumnya, MD Kepri juga menerima informasi dari sumber yang menyebut pengurusan calon TKI ilegal dibandrol 5-11 juta rupiah, termasuk didalamnya untuk pengurusan paspor pelancong di Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam.  (MD Kepri).

Editor : Milla

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -Seedbacklink