Batam, GK.com – Dokumen Konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut (KKRL) telah di serahkan kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dijelaskan oleh Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP Muhammad Yusuf, KKRL ditujukan untuk kegiatan revitalisasi kolam dermaga utara Terminal Peti Kemas Batu Ampar Batam seluas 23,24 hektar.
“Perlunya juga adanya sinergi antar instansi Pemerintah untuk kegiatan pemanfaatan ruang laut yang berada di wilayah Batam dan perairan di sekitarnya. Karena, sinergi sangat diperlukan, khususnya untuk koordinasi data dan informasi penetapan lokasi yang sudah ditetapkan oleh BP Batam, sehingga KKP dapat memetakan pengendalian pemanfaatan ruang lautnya,” ujar Yusuf.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, KKRL merupakan salah satu perizinan dasar yang wajib dimiliki oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah,” katanya, Kamis (21/04/2022) melalui siaran Pers.
Untuk diketahui, Terminal Batu Ampar yang terletak di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di bangun pada Tahun 1971, dan saat ini memiliki status Pelabuhan sebagai Pelabuhan diusahakan dengan jenis layanan peti kemas, kargo umum, transhipment dan penumpang.
Dalam permohonan KKRL BP Batam disebutkan kegiatan pengerukan kolam pelabuhan, dengan tujuan untuk mendapatkan kedalaman kolam Pelabuhan ideal di bawah permukaan laut terendah, agar operasional kapal berjalan lancer, sehingga aspek keselamatan dan keamanan kapal untuk olah gerak dan bersandar dapat terjamin.
“Selain kegiatan pengerukan, kegiatan pengembangan sesuai Rencana Induk Pelabuhan termasuk pengadaan lahan untuk keperluan lapangan penumpukan lapangan kontainer dengan cara reklamasi,” terangnnya.
Sementara itu, Aris Majib selaku perwakilan dari BP Batam sangat menyambut baik atas diperolehnya perizinan dasar pengelolaan ruang laut yang akan digunakan untuk kegiatan seperti reklamasi.
“Ke depannya, semua kegiatan yang akan diselenggarakan oleh BP Batam akan melalui koordinasi dengan KKP, sehingga dapat menjadi sinergi untuk pembangunan Batam yang lebih maksimal,” tegas Aris.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pemberian KKPRL dilakukan secara ketat, khususnya bagi aktivitas yang berisiko tinggi.
Menteri Trenggono mengemukakan, segala aktivitas yang memiliki risiko tinggi akan diberikan persetujuan kegiatan di ruang laut, jika dinilai telah sesuai dalam aspek kajian lingkungan. (Red/Ist).
Editor : Ron